Bagaimana prosedur mendaftarkan smartphone Black Market (BM) supaya tidak terblokir? HP BM adalah ponsel produk asli dari brand yang sudah ada seperti Samsung, Oppo, Vivo, iPhone atau Xiaomi yang masuk melalui jalur ilegal alias tidak resmi.

Ponsel BM tidak memiliki garansi seperti yang disediakan pada handphone resmi. Selain itu ponsel BM juga tidak memiliki kode IMEI (International Mobile Equipment Identity).

Nomor IMEI merupakan kode unik dari setiap perangkat ponsel yang berlaku secara internasional. Nomor ini berguna untuk kepentingan dagang, untuk mengetahui tipe ponsel, dan untuk keamanan ponsel.

Ketika ponsel dicuri, penggunanya bisa melaporkan kode IMEI ke operator seluler sehingga nomor dan hape yang dicuri akan diblokir sehingga tidak bisa dipakai.

Dengan menggunakan nomor IMEI pemerintah, melalui kemenperin (Kementerian Perindustrian) melakukan pemblokiran terhadap handphone BM. Nantinya, sobat kosngosan harus memastikan terlebih dahulu apakah produk yang dibeli legal atau tidak melalui nomor IMEI yang dimaksud.

Kamu tinggal masuk ke situs imei.kemenperin.go.id, lalu memasukkan nomor IMEI ponsel kamu dan klik tombol “cari”. Tak lama, keterangan terkait IMEI ponsel akan muncul. Kamu pun akan mengetahui status ponselmu legal atau tidak.

Mendaftar IMEI HP Black Market

Jika kamu terlanjur atau masih ingin membeli ponsel BM, kamu perlu tahu bahwa kamu harus mendaftarkan nomor IMEI-mu dan membayar pajak.

Berikut akan dijelaskan bagaimana prosedur yang harus kamu lewati jika sobat kosngosan.com membeli smartphone BM, termasuk proses registrasi IMEI di kantor Bea Cukai dan ketentuan pajak yang harus kamu lunasi terkait ponsel BM yang kamu beli.

Dengan prosedur ini, ponsel BM kamu tidak akan diblokir dan kamu akan bisa menggunakan kartu SIM lokal. Perlu dicatat, prosedur registrasi IMEI tidak berlaku bagi ponsel yang dibeli sebelum Kebijakan IMEI dibuat oleh pemerintah.

Baca juga : Cara Membeli Smartphone Batangan
Berikut adalah prosedur yang wajib kamu ikuti saat kamu membeli ponsel Black Market untuk mencegah ponsel kamu diblokir:

Langkah 1 :

Kamu dapat memesan ponsel Black Market yang kamu inginkan melalui situs atau toko online yang terpercaya. Jangan sampai kamu ketipu sama penjual online abal-abal yang tiba-tiba menghilang ditelan bumi setelah kamu transfer uang

Langkah 2 :

Kamu bisa datang langsung ke kantor Bea Cukai tempat kedatangan barang, bisa di bandara, pelabuhan, dan pintu-pintu perbatasa lainnya

Langkah 3 :

Di sana, sobat kosngosan akan disuruh mengisi formulir. Kamu perlu memasukkan data dan nomor IMEI ponsel untuk proses registrasi

Langkah 4 :

Setelah kamu mengisi pertanyaan yang disediakan, kamu akan mendapatkan kode QR dan nomor registrasi, lalu Tunjukkan kode QR tersebut ke area pemeriksaan Bea Cukai untuk proses verifikasi

Langkah 5 :

Setelah proses verifikasi selesai, ponsel bakal disetujui oleh pejabat Bea Cukai setempat, lalu bisa dipasangi kartu SIM operator lokal Indonesia.

Apabila ponsel yang dimiliki sobat kósngosan harganya lebih dari 500 dollar AS atu sekitar Rp. 7,8 jutaan, maka ponsel kamu akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah 6 :

Pajak yang dikenakan sebesar 17,5% merupakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 7,5%

Selain datang langsung ke kantor Bea Cukai untuk mengisi formulir kamu juga bisa melakukannya dengan cara mandiri yaitu:

7. Kamu bisa mengunduh aplikasi Mobile Beacukai di Google Play Store atau App Store. Atau kamu juga bisa akses langsung formulirnya di situs resmi mereka yaitu

8. Cari bagian registrasi IMEI. Lalu kamu akan diminta untuk mengisi formulir yang berisi data diri lengkap, nomor penerbangan, NPWP, dan spesifikasi ponsel kamu (maksimal 2 unit) dan juga harganya

9. Setelah lengkap, sobat kosngosan akan mendapatkan QR code dan registration ID

10. Bawa ponsel kamu ke bagian pemeriksaan Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan. Petugas pun akan melakukan scanning terhadap QR code milik kamu

11. Jika ponsel kamu harganya melampaui 500 dollar AS, maka kamu harus melunasi pajak impor sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kamu akan dikenakan pajak sebesar 17,5% dengan spesifikasi 10% PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan 7,5% Pajak Penghasilan (PPh)

12. Jika ponsel yang kamu beli lebih dari dua, maka sisanya akan disita karena ketentuan yang berlaku menyebutkan bahwa barang impor HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) yang dibawa maksimal 2 unit

13. Setelah semua urusan registrasi, pemeriksaan,serta pajak sudah selesai, kamu akan mendapatkan persetujuan dari pejabat Bea Cukai setempat.

Nomor IMEI dari ponsel kamu pun otomatis akan terdaftarkan dan bisa digunakan di Indonesia. Kamu juga suda bisa memasang kartu SIM lokal pada ponselmu.

14. Untuk pembelian ponsel BM melalui jasa pengiriman, nanti akan didaftarkan secara otomatis oleh penyelenggara pos atau pihak ekspedisi.

Ponsel yang datang melalui jalur ini juga dikenai aturan yang sama yaitu maksimal 2 unit dan batas maksimal harga ponsel yang dikenakan pajak bea masuk adalah 75 dollar AS per pengiriman.

15. Setelah itu sudah bisa dipastikan bahwa sobat kosngosan tidak perlu khawatir lagi untuk menggunakan smartphone yang dibeli dari luar, karena sudah melewati berbagai proses pendaftaran dan pembayaran pajak.

Contoh Formulir Pendaftaran IMEI Ponsel Black Market

Jika kamu membeli ponsel BM, kamu wajib melakukan proses registrasi IMEI di kantor Bea Cukai atau mandiri melalui situs resmi atau aplikasi Bea Cukai.

Supaya sobat kosngósan tidak kewalahan dan menjadi familiar dengan bentuk formulir yang harus kamu isi, berikut contoh yang bisa kamu lihat dan pelajari sebelum memutuskan untuk membeli ponsel black market.

IMEI REGISTRATION FORM

Data Diri (Personal Data)

___________________________________________________________________________

___________________________________________________________________________

Identity Type* ( di sini kamu hanya perlu memilih PASSPORT atau NIK)

___________________________________________________________________________

Identity Number* (tergantung tadi kamu memilih PASSPORT atau NIK)

___________________________________________________________________________

___________________________________________________________________________

___________________________________________________________________________

___________________________________________________________________________

___________________________________________________________________________

___________________________________________________________________________

___________________________________________________________________________

___________________________________________________________________________

___________________________________________________________________________

___________________________________________________________________________

___________________________________________________________________________

___________________________________________________________________________

Mata Uang (Currency) (kamu bisa memilih mata uang untuk menyatakan harga ponsel)

___________________________________________________________________________

Harga Barang (Value of Goods)*

___________________________________________________________________________

___________________________________________________________________________

___________________________________________________________________________

___________________________________________________________________________

___________________________________________________________________________

___________________________________________________________________________

___________________________________________________________________________

___________________________________________________________________________

Mata Uang (Currency) (kamu bisa memilih mata uang untuk menyatakan harga ponsel)

___________________________________________________________________________

Harga Barang (Value of Goods)*

___________________________________________________________________________

Data yang saya inputkan merupakan data yang benar, dan saya bertanggung jawab atas kebenarannya.

Harap klik image captcha untuk me-refresh terlebih dahulu

Di bagian paling bawah formulir akan ditampilkan key code berupa angka dan huruf acak yang harus sobat kosngosan masukkan di kolom yang tersedia di bawahnya.

Jangan lupa untuk periksa kembali key code yang kamu masukkan (jangan sampai kamu salah masukkan karena kamu kalau salah kamu harus memasukkan key code yang baru.

Setelah memasukkan key code yang benar, kamu tinggal klik tombol send dan menunggu proses keluarnya QR code dan registration ID.

Baca juga : Cara Mempercepat Kinerja Android tanpa Root

Kata Penutup

Adanya ketentuan atau peraturan tombol kiranime untuk perangkat elektronik yang tidak resmi, sebenarnya memiliki konsekuensi tersendiri. Secara pribadi, mimin kosngosan.com mendukung program ini, supaya mengingatkan kita terhadap pentingnya membayar pajak sebagai kewajiban dari warga negara yang baik

Demikian beberapa informasi panduan atau tutorial buat kalian yang ingin mendaftarkan HP black market sekalian ke Bea Cukai supaya tidak terblokir IMEI. Terima kasih sudah berkunjung dan jangan lupa bagikan artikel ini ke sosial media kalian, ya