BI Checking adalah sebutan yang sering digunakan dalam dunia kredit baik kredit kendaraan atau kredit pemilikan rumah (KPR). Tentu bagi yang sering berkecimpung dalam dunia pengkreditan tidak asing lagi dengan istilah satu ini. Lalu ada yang bertanya bagaimana cara cek BI Checking Online atau Offline? Nah disini Kabarduit bakal menjelaskan bagaimana langkahnya-langkahnya.

Informasi tentang BI Checking atau SLIK OJK itu merupakan hal yang sangat penting apabila sobatduit memiliki rencana untuk mengajukan kredit/pinjaman. Karena saat mengajukan kredit ke bank, tentu ada syarat dengan catatan BI Checking. Baik itu mengajukan Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau penggunaan kartu kredit yang butuh dokumen satu ini.

Saat ingin mengajukan kredit, sang debitur perlu melakukan pengecekan riwayat kredit melalui sistem informasi Debitur Bank Indonesia.

Ketika mengajukan kredit mungkin sobatduit sering sekali ditolak oleh bank, bisa jadi karena kolektibilitasnya di sistem Informasi Debitur buruk.

Layanan ini sejak awal 2018 sudah beralih dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan dengan nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Lalu bagaimana mengetahui informasi tentang riwayat kredit bank sebelumnya?

Cara Cek BI Checking Sendiri
Cara Cek BI Checking Sendiri | karatay.edu.trSekarang sobatduit sudah bisa melakukan BI Checking melalui SLIK OJK baik online atau offline. Bagi yang belum tahu apa itu SLIK OJK adalah sistem informasi yang pengelolaan di bawah tanggung jawab OJK. Tujuannya untuk memberikan pengawasan dan pelayanan informasi keuangan. Salah satunya adalah menyediakan informasi debito (iDeb).

Beberapa manfaat dari SLIK adalah sebagai berikut:

* Untuk mendukung kelancaran proses penyediaan dana
* Manajemen risiko atau pembiayaan
* Menilai kualitas debitur
* Mengelola sumber daya manusia pada pelapor SLIK sampai verifikasi

Disini debitur dapat meminta informasi atas nama yang bersangkutan kepada OJK atau kepada pelapor SLIK untuk mendapatkan fasilitas penyediaan dana. Nah bagi yang ingin menggunakan layanan SLIK OJK bisa langsung ke kantor-kantor OJK baik di pusat atau di daerah.

Cara Cek BI Checking Online atau SLIK OJK
Melalui Kantor Pusat OJK (Jakarta)
1. Bagi yang ingin mengecek secara online, bisa langsung mengikuti langkah-langkah berikut. Buka browser di HP atau Laptop seperti (Google Chrome, Mozilla, Opera mini dll)

2. Pemohon SLIK harus melakukan registrasi melalui laman : /minisitedplk/registrasi.

3 Selanjutnya pilih ‘Jenis Pemohon’ dan tanggal antrian

4. Pemohon SLIK perlu mengisi seluruh kolom yang disyaratkan dengan lengkap dan benar sesuai dengan dokumen identitas yang dilampirkan

Pemohon SLIK mengunggah (upload) foto/scan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai kebutuhan/permohonan yang diajukan sebagai berikut:

a. Debitur Perseorangan:

* Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa KTP (debitur WNI) dan paspor (debitur WNA).

b. Debitur yang Telah Meninggal Dunia

* Fotokopi identitas diri yang menunjukkan identitas diri asli berupa dokumen identitas pihak yang memiliki hubungan keluarga atau ahli waris berupa KTP untuk keluarga/ahli waris WNI atau paspor untuk keluarga/ahli waris WNA.
* Dokumen yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang (Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian).
* Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan antara lain kartu keluarga atau akta lahir atau surat keterangan ahli waris.

c. Debitur Badan Usaha

* Fotokopi identitas diri badan usaha yang telah dilegalisasi dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas diri asli badan usaha berupa dokumen identitas direktur badan usaha berupa KTP (untuk direktur WNI) dan paspor (untuk direktur WNA).
* Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha
* Akta pendirian badan usaha
* Anggaran dasar terakhir badan usaha yang memuat susunan dan kewenangan pengurus

5 Apabila proses registrasi telah dilakukan, pemohon akan menerima email validasi dari OJK paling lambat H-3 dari tanggal antrian yang telah dipilih.

6 Pemohon SLIK perlu melakukan verifikasi WhatsApp ke nomor telepon yang tertera dalam email validasi dengan rentang waktu H-3 sampai dengan H-1 dari tanggal antrean yang dipilih. Selanjutnya perlu mengirimkan dokumen sebagai berikut:

* Foto/scan formulir yang dilengkapi dengan nama ibu kandung dan tanda tangan 3 bagian pada kolom yang tersedia.
* Foto selfie Pemohon SLIK dengan memegang dokumen identitas.
* OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan. 7 Apabila Pemohon memenuhi semua dokumen dan persyaratan, maka akan menerima hasil iDeb melalui e-mail yang telah didaftarkan saat melakukan registrasi.

Kantor Regional/Kantor OJK Setempat
1. Pemohon SLIK melakukan permohonan Informasi Debitur SLIK melalui laman pendaftaran SLIK online Kantor Regional atau Kantor OJK Setempat dengan mengunjungi /ojk.go.id/ojksurvey.

2. Pilih kantor OJK setempat dan klik pada ‘Berikutnya’

3. Pilih jenis layanan permintaan informasi debitur

4. Lengkapi data diri dan unggah beberapa berkas sebagai berikut:

* Foto/scan dokumen identitas asli (tidak fotokopi). Debitur individu WNI menggunakan Kart Tanda Penduduk (KTP). Debitur individu WNA menggunakan paspor.
* Foto selfie memegang KTP
* Foto selfie dengan memegang kertas yang berisi tulisan tangan ‘Untuk SLIK OJK’ disertai kota, tanggal pengajuan, tanda tangan basah dan nama lengkap.

5 Terakhir, klik ‘Berikutnya’ untuk menyelesaikan permohonan informasi Debitur SLIK untuk mendapatkan informasi BI Checking.

Bagaimana mudah sekali bukan cara cek BI Checking untuk proses pengajuan kredit diatas?

Skor Kredit SLIK OJK
Skor Cek BI Checking | credolab.comSetelah melakukan cek BI Checking diatas, pemohon akan menerima penilaian atau berupa skor kredit yang menjadi bahan pertimbangan bank dalam memberikan pinjaman atau tidak. Berikut skor kredit di SID saat selesai cek BI Checking atau SLIK OJK:

* Skor 1: Kredit lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajiban dalam membayar cicilan setiap bulan dan bunganya lunas tidak pernah menunggak.
* Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya sudah pernah menunggak cicilan kredit 1-90 hari
* Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur memiliki catatan menunggak cicilan kredit hari
* Skor 4: Kredit Diragukan, artinya tercatat menunggak cicilan kredit hari
* Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.

Itulah beberapa hal yang harus sobatduit ketahui tentang cara cek BI Checking supaya proses dalam mengajukan kredit bisa lancar.

Sumber: Kompas.com