Surat Izin Mengemudi(SIM) adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh seluruh pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Sayangnya, dokumen ini tidak berlaku seumur hidup layaknya KTP sehingga setiap lima tahun sekali AutoFamily harus memperbarui atau memperpanjangnya. Namun, Anda tidak perlu repot karena ada cara perpanjang sim online yang sangat membantu.

Inilah Cara Perpanjang SIM Online

Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini tidak serumit dulu, cukup menggunakan perangkat Anda dan koneksi internet, maka proses yang satu ini menjadi sangat mudah. Inilah cara perpanjang SIM online terbaru yang harus Anda ketahui.

Ketentuan Pengajuan Perpanjang SIM
Satu hal penting yang harus Anda ketahui sebelum beranjak ke cara perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM secara online adalah persyaratan yang harus disiapkan sebelum pengajuan. Sebab, banyak pemohon SIM yang mengeluhkan proses layanan perpanjangan sangat ribet dan berbelit sebagai akibat dari tidak menyiapkan seluruh persyaratannya terlebih dahulu.

Ada beberapa ketentuan yang harus Anda penuhi saat akan mengajukan permohonan perpanjang SIM. Berikut di antaranya:

1. Permohonan perpanjang SIM wajib dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Kebijakan tentang pemilihan tanggal pengajuan diberikan kepada pemohon untuk memilihnya sendiri, asalkan tanggal yang dipilih belum melewati tanggal habis waktu berlaku.

2. Jika ternyata permohonan perpanjangan SIM dilakukan setelah lewat waktu masa berlaku, maka permintaan akan diproses ke pembuatan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan menyiapkan dokumen persyaratan yang tadi sudah disebutkan.

3. Pengajuan memperpanjang masa berlaku SIM dapat dilakukan di Satpas atau tempat pelayanan lain di seluruh kota di Indonesia sesuai dengan tempat tinggal pemohon.

4. Setelah dokumen terkumpul dan berbagai syarat dipenuhi, permohonan SIM dapat diajukan ke petugas bagian identifikasi dan verifikasi di Satpas atau tempat pelayanan SIM lainnya.

5. Menyiapkan biaya PNBP SIM perpanjangan sebesar Rp80.000. Biaya perpanjangan SIM ini berlaku tidak hanya untuk SIM A, tapi juga SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, dan B2 Umum. Sedangkan untuk SIM C biayanya sebesar Rp75.000 dan SIM D Rp30.000. Kemudian untuk pengajuan yang dilakukan secara online, ada biaya administrasi Rp5000.

Baca juga:Jenis-Jenis SIM yang Ada di Indonesia

Dokumen untuk Perpanjang SIM Online

Nah, agar pengajuan perpanjangan SIM Anda lancar, berikut persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan yang harus disiapkan, melansir langsung dari website Korlantas Polri:

1. Pemohon perpanjangan SIM wajib mengisi formulir yang sudah disediakan di website Korlantas Polri, seperti nama lengkap sesuai KTP.

2. Menyiapkan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku sebagai bukti bahwa pemohon adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Jika pemohon adalah Warga Negara Asing (WNA), maka data informasi yang harus disiapkan adalah dokumen keimigrasian.

3. SIM lama yang masih berlaku.

4. Surat kesehatan dari dokter.

5. Surat keterangan lulus uji simulator.

Baca juga:Menghitung Biaya dan Cara Lapor Pajak Online untuk Mobil

Cara Perpanjang SIM Online via Website Resmi

Bila segala dokumen dan persyaratan sudah siap, Anda bisa mulai cara perpanjang SIM online melalui website/devregistrasi/. Seperti ini langkah-langkahnya:

1. Buka website Korlantas Polri dan pilih menu pendaftaran SIM online. Selanjutnya, klik opsi Perpanjangan SIM pada kolom isian jenis permohonan.

2. Isi seluruh kolom isian pada formulir permohonan perpanjang SIM.

3. Masukkan kode verifikasi, lalu klik tombol kirim. Pada tahap ini, Anda sudah selesai registrasi. Bukti registrasi akan dikirimkan ke email nantinya.

4. Lakukan pembayaran biaya perpanjang SIM pengajuan perpanjang SIM. Pilih opsi pembayaran melalui EDC, ATM, atau teller bank BRI. Pastikan jumlahnya sesuai dengan jenis dan tarif.

5. Datang ke tempat SIM keliling/Satpas/gerai pelayanan yang telah dipilih saat registrasi online, dengan membawa dokumen persyaratan, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.

6. Tunggu giliran untuk pengambilan foto dan pencetakan SIM baru.

7. SIM Anda telah selesai dibuat. Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Perpanjangan SIM A memilki biaya sebesar Rp 80.000 dan perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000. Selain itu terdapat biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

DAPATKAN HARGA PROMO TOYOTA VIOS DI AUTO Cara Perpanjang SIM Online Via Aplikasi Digital Korlantas Polri (Sinar)

Memasuki April 2021, Korlantas Polri siap menjalankan Program Presisi dengan meluncurkan aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) yang mendukung perpanjangan SIM A dan C melalui aplikasi di HP. Layanan perpanjangan SIM online ini membuat pemilik SIM yang ingin melakukan perpanjangan tidak perlu lagi datang ke Satpas sesuai domisili. Hanya dengan mengakses aplikasi di HP dari rumah, SIM yang sudah diperpanjang akan diantar ke alamat tujuan.

Proses memperpanjang SIM melalui aplikasi Sinar di HP ini pun cukup mudah. Anda hanya perlu mengunduh aplikasi via App Store atau Play Store. Kemudian verifikasi nomor telepon HP dan akan muncul fitur registrasi dengan mencantumkan NIK sesuai KTP atau nomor SIM sebelumnya. Selanjutnya, ikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih prosedur pengambilan SIM baru. Perlu diingat bahwa masa berlaku SIM bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik, melainkan tanggal penerbitannya.

Berikut seluruh langkah perpanjang SIM A dan SIM C online melalui HP via aplikasi Sinar:

1. Download aplikasi

2. Masukkan nomor handphone yang akan diverifikasi . Setelah itu Masukkan kode OTP agar sistem bisa memverifikasi data No. HP Anda

3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)

4. Verifikasi data NIK dan SIM

5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas

6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)

8. Pilih metode pengiriman

9. Upload pas foto dan tanda tangan

10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim

11. Penerbitan SIM

12. Pengiriman langsung ke rumah atau alamat pemohon.

13. ​​​​​SIM diterima pemohon.

Baca Juga:Jadwal SIM Keliling Tangerang dan Sekitarnya

Mudah sekali, bukan, cara perpanjang SIM online melalui website Korlantas Polri dan HP untuk membantu proses registrasi? Dengan layanan perpanjangan SIM secara online dan melalui HP, Anda hanya tinggal ke tempat pelayanan terdekat untuk mengambil foto dan mencetak SIM baru atau menunggu di rumah hingga SIM diantar berkat Program Presisi ini.

​​​​​​Jangan lupa untuk terus melakukan perawatan pada mobil Toyota kesayangan Anda hanya diAuto2000 Digiroomsekarang juga. Jika Anda tidak memiliki waktu untuk membawa mobil ke bengkel, silakan lakukan booking layanan THS-Auto2000 Home Service melalui website kami.

KunjungiDealer Toyotasekarang juga dan dapatkan berbagaiPromo Dealer Mobil Toyotaterbaru untuk berbagai jenislayanan purna jualAuto2000. Anda bisa jadwalkan kunjungandi sini. Jangan lupa untuk mencari tahu berbagai informasi menarik mengenai mobil Toyota favorit Anda, seperti informasi tentangInterior Toyota New Corolla Altis, bersama Auto2000!

Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.