Bisnis.com, SOLO – Anda dapat mengecek status BPJS Ketenagakerjaan tanpa perlu datang ke kantor cabang terdekat. Lalu, bagaimana cara cek BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak ini?

BPJS Ketenagakerjaan adalah program pemerintah yang memberikan perlindungan terhadap para pekerja. Ia memberi perlindungan atas risiko-risiko kecelakaaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, hingga perjalanan dinas.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan jaminan pensiun dan jaminan hari tua berupa uang tunai, serta jaminan kematian yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Pada dasarnya, BPJS Ketenagakerjaan ini akan aktif selama peserta bekerja di sebuah perusahaan dan akan dinonaktifkan jika peserta berhenti bekerja.

Nah, berikut adalah cara mengecek status BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui aplikasi JMO Jamsostek Mobile

1. Unduh aplikasi JMO Jamsostek Mobile di ponsel.
2. Login dengan memasukan email dan kata sandi.
Apabila belum memiliki akun, maka klik Buat Akun dan ikuti langkah-langkah pembuatannya.
3. Kemudian, pilih Kartu Digital.
4. Akan muncul kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik.
5. Status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan akan terlihat.

1. Buka laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Login dengan alamat email dan kata sandi.
Apabila belum terdaftar, maka buatlah akun dengan klik Buat Akun Baru.
3. Setelah masuk, pilih menu layanan.
4. Status BPJS Ketenagakerjaan akan tertera.

Melalui SMS
1. Tulis SMS dengan format STATUS(spasi)TK#No. Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
2. Kirim ke 2757.
Namun, layanan ini hanya berlaku untuk nomor operator tertentu, di antaranya XL, Telkomsel, dan Indosat.

Melalui call center
Hubungi 175, lalu tanyakan langsung status keanggotaan dengan menyebutkan nomor BPJS Ketenagakerjaan Anda. Layanan ini aktif melayani mulai pukul 06:00 hingga pukul 22:00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

bpjs bpjs ketenagakerjaan Editor : Aliftya Amarilisya

Konten Premium Masuk / Daftar