Cara Klaim Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan – Jaminan kecelakaan kerja atau lebih di kenal dengan JKK sendiri merupakan sebuah program dari BPJS Ketenagakerjaan. Program ini sendiri bertujuan untuk menjamin para tenaga kerja atas risiko yang bisa terjadi.

Dengan adanya jaminan kecelakaan kerja ini nantinya tenaga kerja akan mendapat sebuah kompensasi serta tahap penyembuhan bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan saat mulai berangkat bekerja sampai tiba kembali dirumah. Selain itu juga penyakit yang di akibatkan dengan hubungan kerja juga akan masuk menjadi tanggungannya.

Namun pada kesempatan kali ini kodebpjs.com akan sampaikan mengenai cara klaim kecelakaan kerja pada BPJS Ketenagakerjaan. Seperti sudah anda ketahui sendiri jika ingin menggunakan fasilitas atau layanan ini sendiri tenaga kerja atau pihak perusahaan harus melakukan klaim terlebih dahulu.

Setelah klaim tersebut diterima oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan baru tenaga kerja akan mendapatkan sebuah layanan tersebut. Sehingga nantinya pembayaran atau pembiayaan akan di tanggung sepenuhnya oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Cara Klaim Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan Terbaru

Nah bagi anda uang ingin mengetahui mengenai sebuah cara melakukan klaim pada jaminan kecelakaan kerja, berikut akan kodebpjs.com sampaikan untuk anda semua. Jadi terus simak ulasan berikut ini sampai akhir agar anda jelas mengenai cara klaim pada BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja

Untuk cara klaim atau melaporkan sebuah kecelakaan kerja sendiri terbilang cukup mudah untuk dilakukan. Walaupun mudah terkadang banyak para peserta BPJS Ketenagakerjaan merasakan sebuah bingung saat mau klaim jaminan kecelakaan kerja tersebut.

1. Jika terjadi sebuah kecelakaan kerja, pengusaha wajib mengisi form BPJS Ketenagakerjaan 3 atau laporan kecelakaan tahap I dan dikirimkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Pengiriman tersebut tidak lebih dari 2 x 24 jam terhitung sejak peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut terjadi kecelakaan.
2. Setelah tenaga kerja tersebut dinyatakan sembuh maupun meninggal dunia oleh dokter, maka pengusaha wajib mengisi form 3A laporan kecelakaan tahap II. Kemudian form tersebut kirimkan pada BPJS Ketenagakerjaan tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh atau meninggal.
3. Setelah menerima sebuah form tersebut nantinya pihak BPJS Ketenagakerjaan akan menghitung serta membayar santunan atau ganti rugi kecelakaan kerja kepada tenaga kerja. Jika tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja tersebut sampai meninggal nantinya akan diberikan kepada ahli warisnya.
4. Form BPJS Ketenagakerjaan 3A tersebut nantinya akan berfungsi sebagai pengajuan terhadap sebuah permintaan pembayaran jaminan kecelakaan kerja pada tenaga kerja tersebut. Namun dalam pengajuan tersebut tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja juga harus atau wajib mengikutsertakan bukti-bukti, seperti:

* Menyertakan fotokopi kartu keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan (KPJ).
* Menyertakan surat keterangan dokter yang merawat, surat ini dalam bentuk form BPJS Ketenagakerjaan 3B atau 3C.
* Menyertakan kuitansi biaya pengobatan dan menyertakan perawatan serta kuitansi pengangkutan.

Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja

Setelah mengetahui mengenai cara klaim kecelakaan kerja tersebut pastinya anda bisa merasakan beberapa manfaat dari adanya jaminan kecelakaan kerja bagi para tenaga kerja. Berikut beberapa manfaat yang di dapatkan jika bekerja di sebuah perusahaan yang mendaftarkan para tenaga kerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan, seperti:

* Menjamin atau memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja baik dari perjalanan pergi, pulang, atau di tempat bekerja.
* Tenaga kerja akan mendapat sebuah pelayanan kesehatan, termasuk perawatan dan pengobatan yang pasti.
* Dari pihak pelayanan kesehatannya sendiri diberikan tanpa ada batasan plafon dimana sesuai kebutuhan medis.
* Tenaga kerja juga akan mendapatkan sebuah santunan upah selama tidak bekerja, santunan tersebut berupa 12 bulan pertama 100% kemudian bulan seterusnya 50% sampai dinyatakan pulih.
* Santunan untuk kematian tenaga kerja akibat kecelakaan kerja di perusahaan akan diberikan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan oleh pemberi kerja atau peserta.
* Keluarga atau 2 orang anak tenaga kerja yang mengalami kecelakaan akan mendapat beasiswa.
* Mendapatkan pendampingan mulai dari peserta masuk rumah sakit sampai peserta dapat kembali bekerja.

Itulah cara mudah untuk melakukan sebuah klaim kecelakaan kerja di BPJS Ketenagakerjaan yang bisa kodebpjs.com sampaikan. Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan tersebut bisa anda lakukan dengan cara datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat sehingga sangat mudah untuk dilakukan.