BPJS Ketenagakerjaan. liputan6.com Merdeka.com – BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia. Program ini pun sudah diikuti oleh sebagian perusahaan yang bergerak di Indonesia.

Bahkan dapat dikatakan, program BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai salah satu hal yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada setiap tenaga kerja yang menjadi tanggung jawabnya.

Seperti diketahui, BPJS Ketenagakerjaan yang telah resmi beroperasi penuh mulai 1 Juli 2015 menyelenggarakan 4 program. Di antaranya Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun bagi seluruh tenaga kerja beserta keluarganya. Dalam hal ini, setiap perusahaan atau badan usaha menanggung iuran per bulan yang dipotong dari gaji setiap karyawannya.

Kemudian iuran yang dibayarkan perusahaan setiap bulan tersebut akan menjadi saldo yang terus berkembang. Saldo inilah yang nantinya peserta cairkan untuk bisa mendapatkan manfaatnya. Namun dari keempat program BPJS Ketenagakerjaan, hanya program JHT saja yang dapat dicairkan oleh peserta.

Bagi Anda yang sedang mencari informasi cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, bisa menyimak beberapa langkah berikut. Dilansir dari situs Indonesia.go.id dan Liputan6.com, berikut beberapa cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa Anda lakukan.

Tidak Perlu Menunggu 10 Tahun
©bpjsketenagakerjaan.co.id

Saat ini peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu menunggu usia kepesertaan hingga 10 tahun untuk mencairkan dana program Jaminan Hari Tua.

Hal tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015, yang menyebutkan bahwa saldo JHT bisa diambil 10 persen, 30 persen, hingga 100 persen, tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun atau peserta minimal berumur 56 tahun seperti yang tertera di peraturan sebelumnya (Peraturan Pemerintah (PP) No 46 tahun 2015).

Dalam hal ini, pekerja yang masih aktif bekerja atau yang sedang mempersiapkan masa pensiun dapat mengajukan pencairan dana JHT sebesar 10 persen atau 30 persen.

Sedangkan peserta yang berhenti bekerja karena beberapa kondisi tertentu dapat melakukan pencairan dana sebesar 100 persen. Untuk mencairkan dana JHT, Anda bisa melakukan beberapa cara berikut.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online
Cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan bisa Anda lakukan dengan mudah via online. Berikut beberapa cara yang bisa Anda lakukan.

1. Unduh aplikasi BPJSTKU atau Anda bisa mengunjungi situs online resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Buka aplikasi atau situs online tersebut.
3. Lakukan login pada akun BPJS Ketenagakerjaan Anda. Jika belum mempunyai akun, Anda bisa mendaftar terlebih dulu melalui kolom Daftar Pengguna.
4. Jika sudah masuk, pilih menu Klaim Saldo JHT.
5. Isi kolom informasi. Di kolom KPJ, isi dengan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan yang Anda miliki, lalu di kolom Keperluan, pilih Pengajuan Klaim.
6. Setelah itu akan muncul pilihan Jenis Klaim. Anda bisa memilih salah satu di antaranya. Mencapai Usia Pensiun, Mengundurkan Diri, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
7. Jika semua data sudah diisi lengkap, Anda bisa segera klik menu Kirim.
8. Kemudian, muncul daftar dokumen yang dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan. Unggah semua dokumen yang dibutuhkan secara online. Setelah selesai, tunggu email konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan.
9. Email tersebut berisi informasi tanggal dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang harus Anda datangi untuk melanjutkan proses klaim saldo JHT.
10. Pada hari yang telah ditentukan, Anda bisa menyerahkan dokumen yang telah diminta sebelumnya. Kemudian, petugas akan menginformasikan waktu pencairan saldo JHT.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Offline
©Liputan6.com

Selain dapat dilakukan melalui online, cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya dapat dilakukan secara offline atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

1. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Anda bisa datang lebih awal untuk mengambil nomor antrean.
2. Pastikan Anda telah membawa semua dokumen sesuai persyaratan. Seperti fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu aslinya, fotokopi KTP atau paspor milik peserta beserta dokumen aslinya, dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta dokumen aslinya, dan buku rekening tabungan yang masih aktif
3. Isi formulir pengajuan klaim yang didapat dari petugas dengan lengkap. Setelah itu Anda bisa mengembalikan dokumen kepada petugas, dengan melampirkan beberapa dokumen yang dibutuhkan.
4. Anda kemudian akan mendapatkan nomor antrean, lalu tunggu sesuai urutan nomor.
5. Jika dokumen yang Anda lampirkan masih kurang, maka petugas akan memanggil dan meminta Anda melengkapi berkas persyaratan secara lengkap. Jika dokumen Anda sudah lengkap, Anda akan mendapatkan nomor antrean untuk menemui petugas bagian pengajuan klaim.
6. Petugas pengajuan klaim akan memeriksa kembali semua dokumen. Jika sudah sesuai, petugas akan memberitahukan waktu pencairan saldo JHT Anda.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Bank
Selain cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online maupun mengunjungi langsung pada kantor cabang terdekat, dana BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dicairkan melalui bank. Berikut adalah beberapa cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui bank yang bisa Anda lakukan :

1. Pastikan bank yang akan dikunjungi sudah menjalin kerja sama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.
2. Jika sudah dipastikan, Anda bisa segera datang ke kantor bank terdekat.
3. Pastikan pula, berkas atau dokumen yang dibutuhkan sudah disiapkan dengan lengkap. Seperti kartu BPJS Ketenagakerjaan, fotokopi KTP asli 1 lembar, fotokopi Kartu Keluarga asli 1 lembar, surat pengalaman kerja asli dan fotokopi 1 lembar dilegalisir dari perusahaan, buku tabungan asli dan fotokopi 1 lembar, dan materai.
4. Setelah itu, lakukan administrasi pencairan BPJS Ketenagakerjaan melalui custumor service bank.
5. Siapkan No.rekening yang Anda miliki untuk transfer uang yang akan dilakukan.
6. Anda akan mendapat notifikasi melalui telepon ketika dana BPJS Ketenagakerjaan belum bisa dikirimkan setelah 14 hari kepengurusan.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Jika Kartu Hilang
liputan6.com

Saat akan melakukan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan namun mempunyai kendala kartu BPJS yang hilang, tidak perlu khawatir. Berikut adalah beberapa cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan jika kartu hilang yang bisa Anda lakukan :

1. Buat terlebih dahulu, surat kehilangan dari pihak kepolisian.
2. Pastikan, nomor kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan tercantum dalam surat kehilangan yang sudah dibuat.
3. Selanjutnya Anda bisa datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk mengurus pencairan dana dengan menggunakan syarat di atas.
4. Anda akan mendapatkan petunjuk lebih lanjut dari petugas yang membantu pencairan dana.

[ayi]