Kapanlagi Plus – Cara mengaktifkan kartu Telkomsel perlu diketahui setiap pengguna. Pasalnya dengan mengaktifkan kartu Telkomsel, pengguna dapat menikmati beragam fasilitas yang ditawarkan termasuk mencegah peretasan data pribadi.

Cara mengaktifkan kartu Telkomsel dapat dilakukan dengan menggunakan kartu baru, lama bahkan sudah mati. Bagi pengguna dengan kartu Telkomsel baru tentu perlu mengaktifkannya terlebih dulu sesuai dengan Peraturan Menkominfo No.12/2016.

Sedangkan untuk mengaktifkan kartu Telkomsel lama biasanya terjadi karena pengguna telah memasuki masa tenggang. Sementara cara mengaktifkan kartu yang sudah mati berarti kartu tersebut telah melewati batas waktu masa tenggang.

Sebelum mengaktifkan kartu Telkomsel, pengguna perlu mengetahui beberapa persyaratannya. Namun jangan khawatir, sebab syarat untuk cara mengaktifkan kartu Telkomsel tidaklah rumit. Di antara persyaratan mengaktifkan kartu Telkomsel tersebut yakni nomor Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) serta Nomor Kartu Keluarga.

Setelah tahu apa saja persyaratan untuk cara mengaktifkan kartu Telkomsel, maka pengguna bisa mengikuti langkah-langkahnya. Berikut ini ulasan tentang cara mengaktifkan kartu Telkomsel baru, lama bahkan sudah mati secara mudah telah dirangkum kapanlagi.com dari berbagai sumber.

1. Syarat Registrasi Kartu Telkomsel Prabayar Bagi WNI dan WNA

(credit: pixabay.com)

Syarat registrasi kartu Telkomsel di bawah ini perlu diketahui pengguna sebelum melakukan pendaftaran ataupun pengaktifan kartu. Berikut beberapa persyaratan registrasi kartu Telkomsel untuk WNI ataupun WNA.Syarat Registrasi Kartu Bagi WNI:

– Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)

– Kartu Keluarga (KK)

Syarat Registrasi Kartu bagi WNA:

– Paspor.

– Kartu Izin Tinggal (KITAP)

– Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)

2. Cara Mengaktifkan Kartu Telkomsel Baru

(credit: pixabay.com)

Cara mengaktifkan kartu Telkomsel berikut ini perlu diketahui bagi pengguna baru. Langkah-langkah mengaktifkan kartu Telkomsel baru cukuplah mudah. Seperti telah disinggung pada ulasan sebelumnya, pengguna perlu menyiapkan persyaratannya yakni nomor E-KTP serta KK. Nomor kependudukan inilah yang nantinya digunakan untuk melakukan registrasi atau mengaktifkan kartu Telkomsel. Berikut ini cara mengaktifkan kartu Telkomsel bagi pengguna baru.- Siapkan persyaratannya seperti nomor E-KTP serta nomor KK terdiri dari 16 digit yang sudah terdaftar di Dukcapil.

– Lalu buka aplikasi pesan di handphone kalian.

– Pilih buat pesan baru.

– Lalu ketik SMS: REGNIK#Nomor KK#

– Setelah itu kirimkan ke Contohnya, REG # # krim ke Setelah berhasil terkirim nantinya pengguna akan mendapatkan sms baru yang menyatakan kartu Telkomsel telah berhasil diregistrasi atau diaktifkan.

3. Cara Mengaktifkan Kartu Telkomsel Lama

(credit: pixabay.com)

Tak berbeda jauh, cara mengaktifkan kartu Telkomsel lama juga cukup mudah dan cepat. Biasanya cara mengaktifkan kartu Telkomsel lama dilakukan untuk registrasi ulang. Persyaratan cara mengaktifkan kartu Telkomsel lama juga sama dengan kartu Telkomsel baru. Adapun Langkah-langkah mengaktifkan kartu Telkomsel lama sebagai berikut.- Siapkan persyaratannya seperti nomor E-KTP serta nomor KK terdiri dari 16 digit yang sudah terdaftar di Dukcapil.

– Lalu buka aplikasi pesan di handphone kalian.

– Pilih buat pesan baru.

– Lalu ketik SMS: ULANGNIK#Nomor KK#

– Setelah itu kirimkan ke 4444.

Contohnya, ULANG # # krim ke . Cara Mengaktifkan Kartu Telkomsel Sudah Mati

(credit: pixabay.com)

Jika cara mengaktifkan kartu Telkomsel sebelumnya dapat dilakukan melalui SMS ataupun online, kali ini solusi untuk mengaktifkan kartu yang sudah mati cukup berbeda. Kartu yang sudah mati tersebut bisa pengguna aktifkan kembali melalui gerai resmi kartu Telkomsel. Berikut ini beberapa cara mengaktifkan kartu Telkomsel yang sudah mati.1. Cara Mengaktifkan Kartu Telkomsel Tanpa ke GraPARI

– Cara mengaktifkan kartu Telkomsel yang sudah mati dengan migrasi ke kartu Halo dapat dilakukan jika masa tenggang pengguna belum berakhir. Biasanya batasnya tidak lebih dari 15 hari setelah masa tenggang kartu. Jika masa tenggang tersebut belum berakhir kalian bisa melaporkan melalui akun resmi media sosial Telkomsel seperti akun twitter @Telkomsel.

– Setelah itu ajukan permohonan dengan format, nomor, waktu dan tanggal masa tenggang berakhir, serta lokasi.

– Selanjutnya kalian bisa menunggu prosesnya hingga dikonfirmasi oleh admin.

– Kalian juga dapat mengaktifkan kartu Telkomsel yang sudah mati dengan menghubungi call center Telkomsel di nomor untuk customer service dapat menekan 188. Setelah itu kalian dapat mengajukan permohonan ataupun pengaktifan kartu. Sebelum itu siapkan NIK E-KTP agar pengaktifan kartu segera diproses. Namun untuk menggunakan layanan ini dikenakan biaya pulsa telepon.

2. Cara Mengaktifkan Kartu Telkomsel Sudah Mati ke GraPARI

Cara mengaktifkan kartu Telkomsel yang sudah mati ke GraPARI bisa jadi pilihan kalian untuk segera mendapatkan solusi tepat. Kunjungi GraPARI terdekat di area sekitarmu lalu mengajukan pengaktifan kartu Telkomsel. Pastikan membawa persyaratan seperti SIM Card lama, nomor KK, E-KTP asli. Pengaktifan kartu Telkomsel yang sudah mati di GraPARI pengguna juga akan dikenakan biaya pelayanan.

Nah itulah 4 cara mengaktifkan kartu Telkomsel baru, lama ataupun sudah mati, mudah banget buat dipraktikkan. Tentunya dengan pengaktifan kartu Telkomsel tersebut dapat membantumu bisa menikmati beragam layanan seperti SMS, telepon, internet, kemudahan transaksi, bahkan mencegah peretasan data.

(Sumber: telkomsel.com, 99.co)