Sebagai warga negara yang baik, penting bagi kita, khususnya yang udah punya penghasilan sendiri untuk membayar pajak. Nah, agar pelaporan pajak tiap tahunnya bisa berjalan dengan lancar, kamu perlu bikin yang namanya NPWP alias Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP ini nggak cuma berguna sebagai tanda pengenal aja lo, ada banyak kepentingan yang menyaratkan adanya NPWP, seperti halnya urusan perbankan atau persyaratan administrasi lainnya.

Nah, kamu yang belum punya NPWP dan nggak ada waktu ke kantor pajak, tenang, bisa dibuat secara online kok. Prosedur dan langkahnya pun nggak sulit. Berikut Hipwee Tips paparkan langkahnya, ya!

1. Sebelum melakukan registrasi via website, ketahui dulu syarat membuat NPWP
Untuk wajib pajak pribadi WNI yang nggak menjalankan usaha, kamu hanya perlu menyiapkan fotokopi atau scan KTP aja. Namun, jika kamu menjalankan usaha, siapkan juga surat keterangan dari pejabat pemerintah setempat, sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa. Nah, jika kamu sudah menikah, KTP harus dibarengi dengan KK dan NPWP suami. Siapkan juga surat perjanjian pemisah penghasilan antara kamu dan suami, ya! Karena daftarnya online, maka dokumen juga dibuat dalam bentuk digital.

2. Jika syarat sudah lengkap, lakukan registrasi di laman Ereg Pajak
laman registrasi via

Kalau belum punya akun, kamu bisa melakukan registrasi melalui website. Pastikan email yang kamu pakai masih aktif, karena nantinya akan dikirimkan konfirmasi aktivasi. Setelah itu, ikuti langkah-langkah yang tertera di website. Pastikan semua data diri sudah kamu isikan dengan benar. Jika sudah, pilih status “Pusat” jika kamu seorang cewek atau cowok lajang. Tapi kalau kamu cewek yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP ke suami, maka pilihlah “NPWP Cabang”.

3. Setelah pengisian data diri selesai, bukaemail dan klik link verifikasi
Nah, jika sudah melakukan verifikasi, kamu bisa kembali ke laman registrasi, kemudian pilih pengajuan NPWP. Pastikan semua persyaratan digital sudah lengkap karena nanti harus diunggah. Ikuti langkah pengisian data dengan teliti supaya pengajuanmu nggak ditolak.

4. Kemudian, unggah berkas elektronik yang sudah disiapkan sebelumnya
upload berkas via

Pastikan koneksi internet lancar biar nggak tersendat saat mengunggah berkas. Kalau sudah berhasil, klik tombol “Token” yang ada di dashboard. Cek kembali email-mu untuk mendapatkan kode rahasianya. Kemudian, copy token di email dan masuk kembali ke menu dashboard. Klik “Kirim” dan paste kode rahasia tersebut di kolom “Token”, lalu klik “Kirim Permohonan”.

5. Selang beberapa hari, kamu akan mendapatkan konfirmasi status melalui email
diantar kurir via mediakonsumen.com

Jika permohonan diterima, NPWP akan dikirimkan melalui pos ke alamat terlampir. Namun, jika pendaftaran mengalami kendala, ada baiknya kamu mengunjungi kantor KPP (Kantor Pelayanan Pajak) untuk melakukan konfirmasi. Jika kamu ingin mengecek NPWP, silakan akses melalui laman ini. Link tersebut merupakan halaman registrasi untuk e-Billing pajak. Nanti kamu cuma perlu memasukkan nomor NPWP yang ingin dicek, kemudian akan muncul nama pemiliknya.

Selain daftar online, kamu juga bisa membuat NPWP dengan datang ke KPP terdekat. Biar nggak kelamaan antri, kamu bisa menyicil mengisi formulir pendaftaran dulu melalui link berikut. Jangan lupa, untuk menyiapkan semua berkasnya lebih dulu agar nggak bolak-balik. Semoga sukses!