Suara.com – Anak wajib memiliki paspor jika mau diajak bepergian ke luar negeri. Apabila Anda ingin mengajak anak untuk bepergian ke luar negeri dalam waktu dekat, begini cara membuat paspor anak.

Syarat Membuat Paspor Anak

Penuhi dokumen syarat-syarat membuat paspor anak sebagai berikut:

1. Surat kelahiran anak atau surat baptis asli dan foto kopi

Baca Juga: Orangtua Wajib Tahu! Cara Membuat Paspor Anak Lengkap dan Syaratnya

2. KTP asli dan fotokopi kedua orang tua

3. Kartu keluarga asli dan fotokopi yang memuat nama anak

4. Akta perkawinan atau buku nikah kedua orang tua

5. Paspor milik kedua orang tua

6. Materai 10.000 untuk surat pernyataan kedua orang tua

Baca Juga: Bisa Terbitkan Paspor Elektronik, Ini Daftar 52 Kantor Imigrasi

7. Surat pernyataan ditandatangani kedua orang tua

8. Apabila orang tua sudah bercerai maka bawakan akta perceraian dan surat penetapan hak asuh dari pengadilan

9. Paspor lama bagi yang sudah memiliki paspor dan akan dilakukan pembaharuan

10. Apabila anak pernah ganti nama maka harus melampirkan surat ganti nama

11. Surat keterangan melakukan penggantian paspor yang rusak atau hilang apabila paspor yang sudah dimiliki hilang atau rusak

12. Bukti pembayaran permohonan paspor secara online dan melakukan pendaftaran online

Alur pembuatan paspor anak

Berikut langkah-langkah atau cara membuat paspor anak

1. Antri online terlebih dahulu ke aplikasi Antrian Paspor Online dengan cara buka website imigrasi.go.id

2. Buatlah akun bagi yang belum punya akun

3. Setelah berhasil log in, orang tua harus membantu pengisian data untuk pembuatan antrian paspor anak

4. Setelah mengisi data, pilih kantor imigrasi terdekat , isi jumlah pemohon, tanggal, dan waktu kedatangan

5. Anda akan mendapatkan kode booking beserta informasi dalam bentuk digital ketika proses pengisian data sudah selesai

6. Datang ke kantor imigrasi pada waktu yang sudah ditentukan

7. Orang tua wajib mendampingin anak ketika menyerahkan dokumen persyaratan, wawancara, dan foto di kantor Imigrasi

8. Boleh didamping oleh orang yang dikuasakan atau bertanggung jawab mendampingi anak ketika orang tua berhalangan hadir

9. Dokumen persyaratan berupa fotokopi di kertas A4, termasuk KTP dibawa ke kantor imigrasi untuk pengecekan ulang

10. Bila membutuhkan paspor elektronik, maka harus dilakukan pengambilan data biometrik oleh petugas imigrasi

11. Bawa bukti pembayaran dan lembar pengambilan paspor anak pada hari yang ditentukan untuk mengambil paspor anak di kantor imigrasi

Ketentuan Permohonan Paspor Baru untuk Anak Dibawah 17 Tahun

1. Kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

2. Kartu keluarga

3. Akta kelahiran atau surat baptis

4. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua

5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama

6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

Prosedur

Pendaftaran melalui aplikasi Antrian Paspor Online: Dapat diunduh App Store atau Google Play. Apabila melakukan permohonan secara manual maka perlu melakukan langkah-langkah berikut.

1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan

2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan

3. Setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran

4. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

Mekanisme Pengesahan

a. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan

b. Pembayaran biaya paspor

c. Pengambilan foto dan sidik jari

d. Wawancarae. Verifikasif. Adjudikasi.

Biaya

1. Paspor biasa 48 halaman Rp350.000

2. Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000

3. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).

Demikian itu cara membuat paspor anak. Selamat membaca.

Kontributor : Mutaya Saroh