PerbesarIlustrasi pengguna iPhone. Foto: Unsplash.comMengetahui cara daftar IMEI iPhone merupakan hal penting yang perlu diketahui oleh siapa pun, termasuk pemilik ponsel baru. Menurut laman Kementerian Perindustrian, pemerintah telah memberlakukan aturan pengendalian penggunaan barang elektronik seperti ponsel melalui black market melalui aturan IMEI per 18 April 2020.Secara umum, IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah nomor identitas yang berfungsi untuk mengidentifikasi sebuah ponsel. Nomor tersebut terdiri dari 15 digit angka dan dapat ditemui di berbagai jenis ponsel.

Namun tak jarang, ada pula distributor yang memasarkan ponsel dengan IMEI belum terdaftar, sehingga pengguna harus mendaftarkan ponsel yang dibeli secara mandiri.

Di samping itu penggunaan ponsel ilegal dari luar negeri juga masih beredar di Indonesia. Oleh sebab itu, pemerintah memberlakukan aturan tentang IMEI guna mencegah potensi kerugian bagi negara maupun pengguna ponsel itu sendiri.

PerbesarIlustrasi mendaftarkan IMEI iPhone. Foto: Unsplash.comiPhone merupakan salah satu jenis ponsel yang umum digunakan di Indonesia. Meski banyak toko resmi yang menjual ponsel ini, ada pula pengguna yang membelinya dari luar negeri melalui jasa pengiriman maupun sistem hand carry. Itulah sebabnya, cara daftar IMEI iPhone maupun jenis HP lainnya kerap dicari agar ponsel dapat digunakan secara optimal.Mendaftarkan IMEI dapat dilakukan secara pribadi melalui layanan online berupa aplikasi maupun laman resmi Bea Cukai. Perlu dicatat bahwa layanan daftar IMEI selambat-lambatnya 60 hari setelah kedatangan barang.

Oleh karena itu, segera daftarkan IMEI ponsel sesaat setelah barang sampai. Berikut dua cara daftar IMEI iPhone yang dapat dilakukan.

Cara Daftar IMEI iPhone Melalui Aplikasi

Sebelum melakukan pendaftaran melalui metode ini, pastikan kamu mengunduh dan memasang aplikasi Mobile Beacukai. Setelahnya, ikuti beberapa langkah pendaftaran IMEI di bawah ini.

Cara Daftar IMEI iPhone Melalui Aplikasi

Berikut cara mendaftar IMEI iPhone melalui aplikasi selengkapnya:

Lakukan login atau registrasi dengan memasukkan beberapa data, seperti data diri, data penerbangan, dan produk pada formulir yang disediakan.

2. Masukkan identitas produk

Masukkan identitas produk mulai dari merek hingga tipe HP.

Simpan formulir tersebut dengan mengeklik ‘Complete’ dan tunggu hingga muncul kode QR dan ID registrasi.

4. Kunjungi pos pemeriksaan Bea Cukai

Berikutnya, bawa iPhone ke pos pemeriksaan Bea Cukai di bandara untuk mendapat persetujuan dan nomor IMEI. Bila nomor IMEI sudah didapatkan, kamu dapat segera memasang kartu SIM operator lokal Indonesia.

Cara Daftar IMEI iPhone Melalui Laman Bea Cukai

Selain aplikasi Mobile Beacukai, kamu dapat mendaftarkan IMEI iPhone maupun jenis ponsel lainnya melalui laman resmi Bea Cukai. Adapun langkahnya adalah sebagai berikut:

1. Kunjungi laman beacukai.go.id melalui peramban.

2. Isi formulir yang tersedia secara lengkap.

3. Selanjutnya, kamu akan mendapat ID registrasi dan kode QR.

4. Bawa ponsel yang akan didaftarkan IMEI-nya ke pos pemeriksaan Bea Cukai.

5. Setelah disetujui, kamu akan mendapatkan nomor IMEI dan iPhone pun bisa digunakan.

Untuk mengecek apakah IMEI terdaftar, kamu bisa mengikuti langkah berikut:

1. Kunjungi laman imei.kemenperin.go.id melalui peramban.

2. Masukkan nomor IMEI yang telah didapatkan, lanjutkan dengan menekan ‘Enter’.

3. Nantinya, status dan informasi mengenai nomor IMEI secara otomatis ditampilkan.

Itulah dua cara daftar IMEI iPhone yang dapat dipraktikkan. Semoga bermanfaat!