Bacaan Sujud Sahwi, Sebab Dan Tata Caranya (Foto:Istimewa)

Gencil News- Sujud sahwi adalah salah satu cara untuk menebus lupa ketika menjalankan salat. Bahkan ketika kita sedang dalam keadaan terjaga dan melakukan aktivitas salat, lupa bisa saja terjadi.

Ketika seorang muslim lupa atas sesuatu yang bersifat sunnah, maka ia dianjurkan untuk melakukan sujud sahwi. Sujud sahwi adalah sujud dua kali yang dilakukan sebelum salam.

Lalu bagaimana cara atau anjuran sujud sahwi? Jangan sampai keliru, simak selengkapnya di sini!

Anjuran Sujud Sahwi
Sebanyak apapun kesalahan atau lupa pada pengerjaan sunnah tertentu dalam salat, sujud sahwi tetap dilakukan 2 kali sebelum salam. Melansir dari NU Online, jumlah sujud sahwi tidak ditentukan sebanyak apa kita lupa dalam salat.

Namun ketika kita sudah terlanjur salam tanpa sempat sujud 2 kali, maka dianjrkan untuk kembali ke dalam salat. Setelah masuk kembali, segeralah mengerjakan sujud sahwi lalu melakukan salam.

Hal ini perlu dilakukan bila teringat bahwa kita lupa melakukan sunnah dalam salat setelah salam dan belum sempat melakukan aktivitas lain seperti bicara.

Hal ini dijelaskan oleh Syekh Abdullah Bafadhl. Berikut selengkapnya:

“Sujud sahwi meski banyak (pelanggaran) tetap dua sujud seperti sujud shalat. Tempat sujud sahwi adalah waktu antara tasyahud akhir dan salam. Kesunahan sujud sahwi luput sebab salam secara sengaja, demikian juga luput bila lupa tetapi jeda setelah salam terlalu lama. Tetapi ketika jeda setelah salam cukup singkat, maka ia melakukan sujud sahwi. Artinya, ia kembali masuk ke dalam shalat,” (Lihat Syekh Abdullah Bafadhl, Al-Muqaddimah Al-Hadhramiyyah, [Beirut: Darul Fikr, 2012 H/ M], juz I, halaman ).

Hal lain yang patut untuk kita ingat adalah hukum sujud sahwi adalah sunnah. Jadi, kita tak perlu risau akan sah atau tidaknya salat yang kita lakukan tanpa melakukan sujud sahwi.

Hal ini pun diterangkan oleh Syekh Said M Ba’asyin yakni:

“Sujud sahwi tidak wajib karena ia tidak menggantikan sesuatu yang wajib, lain soal untuk menambal kekurangan pada haji. Sujud sahwi disunahkan karena tiga sebab, bahkan lima sebab, yaitu meninggalkan sunah ab‘adh, memindahkan rukun qauli yang tidak sampai membatalkan, menambahkan rukun fi’li yang jika dilakukan sengaja dapat membatalkan, ragu dalam meninggalkan sunah ab‘adh, melakukan fi’li disertai kebimbangan dalam menambahkannya,” (Lihat Syekh Said M Ba’asyin, Busyral Karim, [Beirut: Darul Fikr, 2012 H/ M], juz I, halaman 234).

Demi mendapatkan keutamaan sunnah, kita tak boleh mengabaikan sujud sahwi ketika kita ragu atau lupa mengenai sunnah ab’adh.

Meski demikian, ketika sujud sahwi juga terlewatkan, hal tersebut tak berpengaruh pada sah atau tidaknya salat kita.

Tata Cara Sujud Sahwi
Melansirlansir dari LaduniID, sujud sahwi dilakukan seperti sujud pada umumnya. Seperti yang sudah disebutkan, sujud sahwi dilakukan 2 kali sebelum salam

Saat hendak melakukannya, orang tersebut pun disunnahkan untuk mengucapkan takbir. Hal itu juga perlu dilakukan ketika hendak bangkit dari sujudnya.

Ketika melaksanakan sujud sahwi, seseorang tak perlu mengawalinya dengantakibrotul irham. Ia cukup mengucakan takbir ketika ingin bersujud.

Hal ini pun sudah disepakati dan diamin oleh mayoritas ulama.

Imam Abdullah bin Buhainah pun meriwayatkan hadits tentang waktu pelaksaan sujud sahwi sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW.

Praktik sujud sahwi seperti yang dicontohkan Rasulullah SAW adalah:

“Setelah beliau menyempurnakan shalatnya, beliau sujud dua kali. Ketika itu beliau bertakbir pada setiap akan sujud dalam posisi duduk. Beliau lakukan sujud sahwi ini sebelum salam.” (HR. Bukhari no. 1224 dan Muslim no. 570)

Sementara itu, tata cara sujut sahwi sendiri dijelaskan oleh Abu Hirairah dalam hadits yang diriwayatkannya.

Hadits tersebut berbunyi:

“Lalu beliau shalat dua rakaat lagi (yang tertinggal), kemudia beliau salam. Sesudah itu beliau bertakbir, lalu bersujud. Kemudian bertakbir lagi, lalu beliau bangkit. Kemudian bertakbir kembali, lalu beliau sujud kedua kalinya. Sesudah itu bertakbir, lalu beliau bangkit.” (HR. Bukhari no. 1229 dan Muslim no. 573)

Ketika melakukan sujud, berikut doa yang perlu diucapkan:

“Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huw”

Artinya:Maha suci Zat yang tak mungkin tidur dan lupa.

Kondisi yang Membuat Kita Perlu Sujud Sahwi
Ada 5 kondisi yang membuat sujud sahwi disunnahkan untuk dilakukan oleh seseorang dalam salatnya. Berikut kondisinya!

1. Meninggalkan Sunnah Ab’ad
Ketika kita meninggalkan sunnah ab’ad, maka kita disunnahkan untuk melakukan sujud sahwi. Sunnah ab’ad dalam salat sendiri meliputi qunut, tasyahud awal, shalawat pada Nabi pada saattahiyyat, shalawat pada keluarga Nabi pada saat tahiyyat akhir, dan duduktasyahudawal.

Ketika seseorang meninggalkan salah satu dari berbagai macam sunnah ab’ad tersebut maka ia disunnahkan melaksanakan sujud sahwi.

2. Lupa Melakukan Sesuatu yang Membatalkan Salat
Ketika kita lupa melakukan sesuatu, maka salat bisa batal. Terlebih ketika melakukannya secara tidak sengaja.

Dikutip dari Islam NU, hal yang bisa membuat batal adalah ketika lupa memperpanjang bacaan dalam i’tidal dan duduk di antara dua sujud. Sebab dua rukun ini tergolong rukunqashiryang tidak boleh dipanjangkan.

3. Memindah Rukun Qauli Bukan pada Tempatnya
Hal yang membuat kita disunnahkan untuk melakukan sujud sahwi adalah ketika memindahkan rukunqauliatau ucapan bukan pada tempatnya. Meski demikian, memindah rukunqauliini tidak termasuk hal yang membatalkan salat.

Hal yang dimaksud dalam memindah ucapan adalah seperti membaca Al-Fatihah ketika melakukan duduk di antara dua sujud dan juga yang lainnya.

4. Ragu Dalam Meninggalkan Sunnah Ab’ad
Kita tentu pernah ragu dalam mengingat sesuatu. “Sudah qunut belum ya?” atau “tadi sujud 1 kali atau 2 kali ya?”. Nah, ketika keraguan itu hadir, maka kita disunnahkan untuk sujud sahwi.

Hal tersebut dikarenakan, ketika kita ragu, maka akan dianggap tidak melaksanakannya.

5. Melakukan Perbuatan yang Tergolong Tambahan
Ketika kita melaksanakan salat magrib dan lupa sudah rakaat kedua atau ketiga, maka dalam keadaan itu, maka hitungannya harus akan berada di rakaat ke dua.

Jadi, ketika hal itu terjadi maka wajib untuk kita menambahkan 1 rakaat lagi. Selain itu, kita pun disunnahkan untuk melaksanakan sujud sahwi. Hal tersebut dikarenakak kemungkinan salat kita mendapatkan tambahan 1 rakaat.

Nah itu dia anjuran, tata cara dan kondisi yang membuat kita disunnahkan untuk melakukan sujud sahwi.