sidoarjo sukses, umkm sidoarjo, produk umkm, produk umkm sidoarjo, umkm sidoarjo sukses, produk umkm sidoarjo sukses, umkm indonesia, produk umkm indonesia,UMKM Indonesia, Sidoarjo SuksesBerikut akan dijelaskan dengan lengkp dan mudah bagaimana cara daftar UMKM Online 2021 gratis dan cepat untuk mendapatkan NIB dan IUMK.

Para Pelaku usaha baik jasa maupun produk dapat mengajukan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) secara online melalui situ web Online Single Submission (OSS). IUMK merupakan surat legalitas bagi para pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya. Selain untuk mendapatkan kepastian hukum, IUMK juga dapat menjadi sarana pemberdayaan para pelaku usaha.

Kita semua tahu bahwa revolusi industri kini memasuki era 4.0, yang di mana semuanya dikendalikan dengan teknologi dan internet. Tidak terkecuali dengan pengurusan izin usaha. Online Single Submission atau yang biasa kita kenal dengan OSS telah resmi diluncurkan pada 9 Juli 2018 oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Perizinan Online Terpadu di harapkan akan mempermudah para pengusaha di Indonesia untuk dapat memperoleh izin usahanya. Selain itu, dengan kita menggunakan situs web OSS.go.id dalam pengurusan izin juga dinilai lebih efisien dalam hal waktu karena pengurusan izin yang cepat. Benarkah demikian?

Baca Juga : Cara Mengurus Surat Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)

Berikut Cara Daftar UMKM Online 2021 (OSS.go.id)
Lakukan Registrasi OSS.go.id
Nah, Sekarang kita coba belajar bersama cara membuat akun di OSS.go.id (Registrasi OSS) dan dilanjutkan dengan membuat perizinan mikro serta Nomor Induk Berusaha (NIB). Berikut adalah Tahapan yang dapat kita lakukan langsung dengan masuk di Website oss.go.id.

Sebelum mulai pendaftaran di OSS, Apa saja persyaratan perizinan UMKM? Berikut persyaratannya:

* Pastikan mempunyai E-mail yang aktif dipakai, bisa pribadi atau E-mail baru yang kusus untuk usaha (bagi yang mau membedakan)

Langkah-langkah membuat akun di OSS:

1. Buka laman resmi OSS di situs website OSS.go.id pada laptop, komputer atau hanphone .
2. Klik “DAFTAR/MASUK” pada bagian kanan atas.
3. Akan muncul form seperti di bawah ini. Kemudia klik “Daftar”.

Gambar bawah adalah tampilan dengan menggunakan hanphone

4. Isi form registrasi seperti gambar di bawah ini sesuai dengan data pemohon. Jangan lupa, akun yang dibuat menggunakan NIK pemilik/pimpinan perusahaan (Nomor KTP Pemohon/Pemilik Usaha). Karena nanti akan secara otomatis di sistem OSS tertulis sebagai nama pemilik usaha. Centang “Saya mengerti…” lalu klik “Submit”. Pastikan email yang kita gunakan aktif dan kata sandi tidak lupa, ya.

5. Selanjutnya, akan ada email masuk ke email yang kita daftarkan dan menyatakan bahwa registrasi berhasil dan perlu dilakukan aktivasi akun. Caranya dengan Klik “AKTIVASI” dan akun OSS kita sudah resmi aktif.

6. Setelah akun kita aktif, pihak OSS akan kembali mengirim email yang berisi username dan password untuk masuk ke website OSS.go.id. Dengan demikian, akun telah siap digunakan.

Karena akun OSS kita telah aktif, sekarang kita lanjut untuk pembuatan IUMK dan NIB. Berikut tata caranya.

Login OSS.go.id dan Isi Data di OSS.go.id
1. Pada halaman utama website OSS.go.id, pilih menu DAFTAR/MASUK di bagian atas yang berwarna hijau (Kalau dengan Laptop).

2. Isi bagian username dan password sesuai dengan data yang masuk di email, masukkan kode captcha, lalu klik “Login”.

3. Akan muncul tampilan seperti gambar di bawah ini, kemudian kita pilih Permohonan => IUMK => Nomor Induk Berusaha (NIB).

4. Lengkapi “Data Profil” seperti nomor handphone, NPWP, pendidikan terakhir, dan kekayaan bersih. Lalu klik “Simpan dan Lanjutkan”.

5. Kemudian Pilih “Tambah Usaha” di bagian sebelah kiri tengah.

6. Lengkapi data pemohon. Pilih KBLI sesuai bidang usaha yang kita mau daftarkan. Misalnya perdagangan eceran atau industri pengolahan. Untuk kita dapat melihat daftar lengkap KBLI klik di bagian ini. Perlu di perhatikan, modal atau kekayaan bersih untuk kategori mikro maksimal 50 juta rupiah. Setelah kita selesai melakukan pengisian, klik “Simpan dan Lanjutkan”.

7. Kemudian tampilan akan muncul seperti pada gambar di bawah ini. Silahkan Klik “Selanjutnya”.

8. Lalu akan masuk pada menu “Draft NIB dan Izin Usaha”. Kalau kita sudah yakin form yang diisi benar, pilih “Proses NIB dan Izin Usaha” di bagian pojok kanan bawah.

9. Dan Akhirnya NIB Anda telah terbit! Dengan terbitnya NIB ini, maka secara otomatis IUMK juga langsung terbit. Selanjutnya, kita tinggal klik “Cetak NIB” atau “Cetak Izin Usaha”, lalu print out. (Langsung bisa di download dan Format berupa PDF)

Gambar di bawah ini adalah contoh IUMK dan NIB yang telah diterbitkan melalui situs web OSS.go.id dengan tanda tangan penanggung jawab yang mengeluarkan izin diganti dengan barcode.

Jika file IUMK dan NIB hilang, kita bisa unduh (Download) lagi filenya dengan masuk ke akun OSS kita. Pastikan username dan password-nya kita tidak lupa. Atau kita juga bisa untuk file IUMK dan NIB sudah kita unduh (Download) dari OSS kemudian dapat disimpan di emai pribadi kita yang aktif atau di google drive supaya aman.

Pengurusan izin usaha bagi UMKM sekarang memang dipermudah. Dengan hanya modal laptop/handphone kita bisa menguruss izin dimanapun dan kapanpun kita mau. Enak sekali, ya. Sistem online melalui Website OSS.go.id memang lebih praktis, ekonomis, dan efisien. Praktis karena sangat mudah dalam pengurusan dan hanya cukup bermodalkan hanphone saja juga bisa. Ekonomis karena kita tidak perlu lagi ke berbagai tempat untuk mengurus kelengkapan administrasi, sehingga yidak ada biaya transportasi salah satu contohnya.

Berapa Lama Proses NIB dan IUMK? Berapa Lama Proses OSS?
Cukup bermodalkan kuota internet atau WI-Fi saja, kurang dari 30 menit IUMK dan NIB sudah dapat diterbitkan. Tentunya hal ini lebih efisiensi waktu daripada seperti dulu kita mengurus secara offline.

Ketika kita masih mengurus manual di kecamatan, untuk dapat memperoleh IUMK dan NIB, hampir setiap kecamatan memiliki persyaratan yang berbeda. Dengan adanya OSS (Online Single Submission), syarat dan proses untuk mendapatkan izin usaha di seluruh Indonesia menjadi sama.

Untuk usaha produk tertentu pasti memerlukan PIRT dan BPOM RI MD, syarat adalah dengan memiliki IUMK dan NIB , untuk pelaku UMKM.

Online Single Submission (OSS) tidak hanya mengurus Izin usaha UMKM untuk mendapatkan NIB dan IUMK saja tapi juga untuk mengurus izin usaha yang lain juga seperti UD, CV, PT.

Demikian penjelasan Bagaimana Cara Daftar UMKM Online 2021 Gratis dan Cepat. Semoga bisa membantu masyarakat Indonesia khusunya para pelaku UMKM untuk dapat mengembangkan Usahanya lebih besarlagi dan bisa sampai Ekspor ke Luar Negeri. Terima Kasih.