Seorang direktur pemilik CV tidak terlepas dari kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Karena setiap Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki kewajiban untuk lapor pajak SPT Tahunan. Lalu, bagaimana cara lapor SPT Tahunan pemilik CV? Simak uraian berikut!

Mengenal SPT Tahunan

Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Lalu, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, batas waktu lapor pajak SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yaitu 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Namun jika terlambat, maka akan dikenakan sanksi denda telat lapor sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU KUP yaitu sebesar Rp 100.000 untuk lapor pajak SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang melebihi batas akhir pelaporan pajak.

(Baca juga: Bagaimana Cara Lapor Pajak SPT Tahunan Pengusaha Berupa Orang Pribadi?)

Formulir SPT Tahunan yang Digunakan

Bagi pemilik CV yang bekerja di perusahaan tersebut atau perusahaan lain sebagai pegawai yang memiliki bukti potong pajak, dapat menggunakan formulir 1770 S. Sebenarnya formulir yang digunakan khusus karyawan itu ada dua yaitu formulir 1770 S dan formulir 1770 SS.

Khusus karyawan yang akan lapor pajak SPT Tahunan dapat menggunakan formulir SPT pajak tahunan 1770 SS dalam hal penghasilan dalam setahun tidak melebihi Rp 60 juta. Sedangkan bagi karyawan yang memperoleh penghasilan dalam setahun di atas Rp 60 juta dapat menggunakan form SPT 1770 S. Namun dalam hal ini, pemilik CV tidak diperbolehkan menggunakan formulir 1770 SS meskipun penghasilan dalam setahun tidak melebihi Rp 60 juta. Karena pada formulir 1770 SS tidak ada perincian atas penghasilan yang diperoleh dari prive.

Kemudian jika pemilik CV tidak bekerja di perusahaan tersebut atau perusahaan lain sebagai pegawai yang memiliki bukti potong pajak, maka lapor pajak SPT Tahunan pemilik CV dapat menggunakan formulir 1770. Karena jika pemilik CV menggunakan formulir 1770, tidak akan diwajibkan untuk menginput bukti potong pajak seperti pada formulir 1770 S.

Sebagai pemilik CV tentunya dapat memperoleh keuntungan dari pengambilan prive. Maka atas prive tersebut perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan pada bagian penghasilan yang bukan termasuk objek pajak nomor 3 yang berisi “Bagian laba anggota perseroan komanditer tidak atas saham, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi”. Pada bagian tersebut diisi dengan jumlah prive yang diperoleh. Kemudian pada saat submit SPT harus melampirkan formulir perincian pembagian prive.

Namun, bagi pemilik CV sekaligus direktur di perusahaan tersebut dalam ketika lapor pajak SPT tahunan pemilik CV lebih tepatnya dapat menggunakan formulir 1770 S. Karena perusahaan CV tersebut memiliki kewajiban untuk menerbitkan bukti potong PPh 21 berupa 1721-A1 bagi karyawan tetap.

Formulir SPT Pajak Tahunan 1770 S

Pada saat penghasilan bruto telah melebihi Rp 60 juta, Wajib Pajak karyawan wajib lapor SPT Tahunan Karyawan dengan menggunakan formulir SPT pajak tahunan 1770 S. Adapun pada formulir ini, pengisian SPT lebih rinci lagi daripada formulir SPT pajak tahunan 1770 SS. Data yang harus diisi pada SPT Tahunan karyawan form 1770 S yaitu terdiri dari induk, lampiran I dan lampiran II. Namun teknis pengisian SPT pada umumnya dilakukan dari lampiran terakhir. Adapun yang perlu diisi pada form ini yaitu:

Pada dokumen induk, berisi perhitungan PPh Tahunan terutang. Pada saat mengisi induk, terdapat beberapa yang auto terisi dan diambil dari lampiran-lampiran sebelumnya. Wajib Pajak hanya perlu mengisi penghasilan neto yang diperoleh, PTKP, kredit pajak Angsuran PPh 25, input NTPN jika terdapat kurang bayar, mengisi angsuran PPh 25 untuk tahun selanjutnya jika diperlukan, list dokumen apa saja yang dilampirkan. Kemudian mengisi identitas penandatangan SPT.

Pada lampiran ini Wajib Pajak dapat mengisi daftar penghasilan lainnya, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak dan bukti potong pajak yang diperoleh dari perusahaan tempat kerja atau pihak lain. Dalam pengisian lampiran 1, daftar bukti potong wajib diisi dan tidak boleh kosong.

Pada lampiran ini Wajib Pajak dapat mengisi daftar penghasilan yang bersifat final, daftar harta, daftar utang dan daftar susunan anggota keluarga.

Formulir SPT Pajak Tahunan Adapun pada saat mengisi SPT Tahunan dilakukan dari lampiran paling terakhir. Kemudian dalam pengisian SPT Tahunan Formulir SPT pajak tahunan 1770 terdiri dari:

Pada dokumen induk, berisi perhitungan PPh Tahunan terutang. Pada saat mengisi induk, terdapat beberapa yang auto terisi dan diambil dari lampiran-lampiran sebelumnya. Wajib Pajak hanya perlu mengisi penghasilan neto yang diperoleh, PTKP, kredit pajak Angsuran PPh 25, input NTPN jika terdapat kurang bayar, mengisi angsuran PPh 25 untuk tahun selanjutnya jika diperlukan, list dokumen apa saja yang dilampirkan. Kemudian mengisi identitas penandatangan SPT.

Pada lampiran ini terdiri dari dua halaman. Halaman pertama berisi keterangan terkait laporan keuangan apakah telah diaudit atau belum, kemudian berisi perhitungan koreksi fiskal. Selanjutnya dalam lampiran kedua, Wajib Pajak dapat mengisi daftar penghasilan neto yang diperoleh dari jenis usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan neto yang sehubungan dengan pekerjaan. Serta penghasilan neto dalam negeri lainnya.

Pada lampiran II, Wajib Pajak dapat menginput bukti potong yang diperoleh dalam satu tahun pajak yang akan dilaporkan. Jenis bukti potong yang diperbolehkan di input merupakan bukti potong pajak yang bukan bersifat final diantaranya yaitu PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24.

Pada lampiran ini Wajib Pajak dapat mengisi daftar penghasilan yang bersifat final, terdapat 16 jenis penghasilan yang bersifat final. Pilihan jenis pajak yang bersifat final lebih banyak daripada pilihan jenis pajak yang bersifat final pada formulir SPT 1770 S hanya terdapat 14 jenis penghasilan yang bersifat final. Selain itu juga terdapat penghasilan yang tidak termasuk objek pajak dan penghasilan istri yang dikenakan pajak secara terpisah.

Pada lampiran IV, Wajib Pajak diarahkan untuk mengisi daftar harta, daftar utang dan daftar susunan anggota keluarga. Pada lampiran ini daftar harta dan daftar utang diberikan luang yang lumayan banyak, tidak seperti pada bagian harta dan utang di formulir 1770 S.

Cara Lapor Pajak SPT Tahunan

Sebelum lapor pajak SPT Tahunan, Wajib Pajak harus memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) terlebih dahulu, yang digunakan sebagai syarat supaya bisa lapor pajak secara online. Kemudian lapor pajak SPT Tahunan dapat dilakukan melalui fitur yang disediakan DJP atau fitur yang disediakan oleh Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Adapun, jika menggunakan fitur yang disediakan DJP dapat dilakukan melalui e-Form dan e-Filing.

Lapor pajak SPT Tahunan yang dilakukan melalui fitur e-Form pada laman DJP, lebih disarankan untuk digunakan karena prosesnya tidak berbelit-belit. Kemudian penggunaan fitur e-form ini dapat membantu Wajib Pajak pada saat ingin lapor pajak SPT Tahunan, namun server DJP sedang down karena terlalu banyak orang yang menggunakan. Terdapat 4 tips mudah lapor pajak SPT Tahunan melalui e-Form.

* Dalam pengisian menggunakan e-Form terbaru, langkah pertama Wajib Pajak diminta mendownload aplikasi untuk membuka e-Form yaitu adobe acrobat khusus pdf yang dapat diunduh pada bagian download aplikasi.
* Langkah kedua yaitu mendownload formulir e-Form untuk tahun pajak yang akan diisi dengan klik buat SPT dan input data SPT.
* Langkah ketiga, isi formulir berdasarkan keadaan Wajib Pajak yang sebenarnya dan menginput perhitungan yang telah dipersiapkan. Pengisian SPT lebih disarankan dilakukan dari lampiran terakhir. Kemudian submit setelah pengisian SPT telah dilakukan dengan benar dan lengkap.
* Langkah terakhir yaitu input Surat Setoran Pajak (SSP), upload dokumen pendukung, menginput kode verifikasi yang terdapat dalam e-mail, kemudian kirim SPT Tahunan. Lapor pajak SPT Tahunan berhasil dilaporkan!

Kami Pajak.io menyediakan beberapa fitur yang bisa bantu kamu untuk lebih mudah mengelola kewajiban perpajakan perusahaan. Bagi kamu yang sudah menjadi PKP, hanya dengan paket premium Rp 5.000.000 per tahun kamu sudah bisa menggunakan fitur eFaktur dan eBupot Unifikasi dengan perbulannya penerbitan sampai 500 Faktur & 500 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 50 Bupot per bulan. Kemudian, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) TIDAK TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan.

Namun bagi perusahaan yang sudah PKP dan jumlah transaksinya sangat banyak, paket premium Rp 10.000.000 per tahun cocok buat kamu! Dengan paket tersebut kamu dapat terbitkan perbulannya hingga 1000 Faktur & 1000 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 100 Bupot per bulan. Lalu, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) SUDAH TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan dan SPT tahunan badan. Tidak hanya itu, setiap pengambilan paket premium di Pajak.io kamu juga akan mendapatkan dedicated account manager untuk pendampingan. Tunggu apalagi? Yuk kelola pajak bareng Pajak.io sekarang juga dengan klik link berikut! yuk pilih paket

(Baca juga: Host to Host eFaktur Pajak.io, Kelola Faktur Pajak Menjadi Lebih Mudah)