TANYA, MUIsulsel.com — Assalamu’alaykum Warohmatullahi Wabarokatuh. Saya ingin menanyakan perihal tentang pembagian hasil dan pengumpulan zakat fitrah apakah harus dihabiskan malam itu juga atau boleh malam-malam setelah 1 Syawal. Seperti pembagian kembali diberikan setelah sepekan dari bulan Syawal. Mohon penjelasannya beserta nas atau dalil al quran dan hadits Rasulullah.

JAWAB : Ada beberapa pandangan ulama, sebagaimana berikut:

Pertama, Mazhab Hanafi membayar zakat fitrah wajib setelah terbit matahari hari Idul Fitri saja, boleh dikeluarkan setelah mulai Ramadhan dan boleh dilambatkan setelah Idul Fitri. Alasannya karena ini ibadah pendekatan yang tidak boleh dibatalkan karena ibadah maliah atau harta.

Kedua, Jumhur ulama mengatakan juga boleh membayarnya sebelum waktu wajibnnya, dan setelah waktu wajibnya, sedang waktu wajib zakat fitrah bagi jumhur adalah malam Idul Fitri.

Ketiga, Syafi’iyah membolehkan dari awal Ramadhan, Malikiyah dan Hanabila membolehkan bayar zakat fitrah sehari atau dua hari sebelum malam wajibnya zakat fitrah berdasarkan hadits Ibnu Umar:

كانوا يعطونها قبل الفطر بيوم أو يومين رواه البخاري

Adapun membayar setelah shalat idul Fitri:

Syafi’iyah : Seharusnya dibayar sebelum shalat bila belum terbayar maka hendaknya membayar sebelum Zuhur, untuk membantu dan meringankan fakir miskin. Tidak boleh menunda tanpa uzur yaitu tidak ada dana zakat atau tidak ada mustahiknya, dan harus diqodho zakatnya dalam keadaan berdosa.

Hanabilah sefaham syafi’iah harus ditunaikan walau lewat waktunya dan dia juga berdosa.

Malikiyah berkata tidak jatuh kewajiban zakat fitrah dengan berlalunya waktunya, tetapi berdosa dan harus ditunaikan.

Sebaiknya seluruh proses zakat fitrah, baik pembayaran/penyerahan ke amil maupun pembagian dari amil ke mustahik diselesaikan sebelum khatib naik mimbar untuk membaca Khotbah Idul Fitri. Wallahu A’lam.■

*) Dijawab oleh tim Komisi Fatwa MUI Sulsel

The post Bagaimana Cara Pembagian Zakat ? appeared first on MUI SULSEL.