Sholat merupakan rukun Islam yang ke 2 dimana sholat sendiri merupakan tiang dari agama islam. Maka perlunya kita mengetahui tata cara sholat yang benar sesuai dengan apnyng nabi Muhammad ajarkan kepada kita, sebagaimana Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

“Sholatlah kalian sebagimana kalian melihatku sholat”. Dari dalil tersebut kita ketahui bahwa wajib atas kita untuk mengetahui tata cara sholat sesuai dengan apa yang beliau lakukan.

Dalam gerakan sholat salah satunya yaitu duduk iftirasy dan duduk tawarruk. Duduk iftirasy adalah duduk dalam shalat dengan cara duduk di atas telapak kaki kiri dan telapak kaki kanan ditegakkan. Biasanya dilakukan ketika duduk diantara dua sujud dan duduk pada saat melakukan tasyahud awal yang ada pada rakaat ke 2 dalam sholat.

Sedangkan duduk tawarruk, yaitu duduk dengan cara memajukan kaki kiri di bawah kaki kanan dan menegakkan telapak kaki kanan. Duduk tawarruk merupakan duduk yang dilakukan pada rakaat terakhir dalam sholat. Dan kedua duduk tersebut merupakan sifat sholat yang mustahab atau sunnah

Lalu bagaimana rakaat terakhir pada sholat subuh? Atau pada sholat lainnya yang jumlahnya kurang dari 2 rakaat?

Mungkin kita bingung apakah kita melakukan posisi duduk iftirasy karena rakaat ke 2 atau duduk tawarruk karena rakaat ke 2 merupakan rakaat terakhir dalam sholat?

Dalam kitab Taisir Al-‘alam syarah ‘Umdatul Ahkam menjelaskan ada beberapa perbedaan pendapat dari berbagai madzhab:

1. Menurut Madzhab Hanafi

Bahwa duduk iftirasy dilakukan pada setiap duduk dalam sholat, entah duduk antara dua sujud, duduk pada saat tasyahud awal dan juga duduk pada saat tasyahud akhir.

Dalilnya yaitu yaitu dari hadits yang diriwayatkan oleh Said Ibn Manshur, dari Wail Ibn juhr berkata:

“Aku sholat dibelakang nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam, ketika beliau duduk dan tasyahud beliau menghamparkan kaki kiri beiau dan duduk diatasnya”

Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Lihat Semua Komentar (0)