Membayar pajak adalah salah satu bukti kalau Anda adalah warga negara yang taat dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Namun, masih bayak orang yang belum mengetahui cara lapor pajak online.

Saat ini teknologi mempermudah segalanya, termasuk dalam membayar pajak secara online. Lapor pajak secaraonline dinilai lebih mudah dan praktis. Anda bisa langsung mengisi formulir SPT di Internet dan mengirimkannya saat itu juga.

Nah, untuk cara lapor pajak online/e-Filing, Anda bisa menggunakan aplikasi OnlinePajak. Anda bisa menggunakannya dengan mudah dan cepat. Bisa menggunakan file CSV dari softwaree-SPT maupunfileCSV dari OnlinePajak.

Online Pajak juga bisa melaporkan semua jenis pajak untuk semua status pembayaran dan pembetulan apapun secara gratis selamanya.

Berikut akan dijelaskan cara lapor pajak online dengan mudah dan gratis.

Baca juga: Begini Cara Mudah Menghitung dan Membayar Pajak UMKM

Tahap Persiapan Cara Lapor Pajak Online (e-Filing)
Untuk melakukan e-Filing pajak, Anda harus melakukan persiapan berikut ini:

1. Dapatkan EFIN Pajak
Buatlah EFIN pajak badan Anda terlebih dahulu di KPP tempat Anda terdaftar. EFIN atauElectronic Filing Identification Numberadalah nomor identitas elektronik wajib pajak untuk melakukan e-Filing pajak.

Selain dengan melengkapi dan mengunduh formulir EFIN berikut, Anda juga dapat mengisinya secara online, mencetaknya, dan membawanya ke KPP tempat perusahaan Anda terdaftar bersama persyaratan dokumen lainnya.

Untuk prosesnya ini hanya membutuhkan waktu kurang dari sehari, asalkan Anda telah melengkapi semua persyaratan yang berlaku.

2. Aktivasi EFIN Pajak Anda
Setelah Anda mendapatkan EFIN, aktivasi EFIN tersebut di situs DJP Online. Kemudian masukkan NPWP, EFIN, dan emailAnda.

Selanjutnya, klik tautan yang dikirimkan DJP ke email Anda untuk verifikasi. Apabila Anda belum menerima emaildari DJP, klik tautan “Belum menerima link aktivasi” pada situs beranda DJP Online.

Sumber: google/bersosial3. Daftarkan EFIN Badan Anda di OnlinePajak
Agar Anda dapat melakukan e-Filing, aktifkan EFIN Anda di OnlinePajak. Coba untuk ikuti langkah-langkah sebagai berikut:

1. Pilih Pengaturan.
2. Klik Pengaturan EFIN.

Sumber: google/bersosial 1. Pilih “SUDAH, saya ingin mendaftarkan e-FIN Badan saya”.

Sumber: google/bersosialSumber: google/bersosial 1. Klik “DAFTAR E-FIN BADAN SEKARANG”.

Baca juga: Pahami Syarat & Cara Membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

Inilah Alasan Cara Lapor Pajak Online/e-Filing di Online Pajak Mudah dan Efisien.
Melakukan e-Filing melalui OnlinePajak mudah karena aplikasi ini dirancang untuk menghemat waktu wajib pajak.

Untuk tahapan-tahapan yang rumit pun jadi lebih sederhana, sehingga wajib pajak yang awam sekalipun dapat dengan mudah menggunakannya.

Lalu, apa saja kelebihan e-Filing OnlinePajak?

1. Tampilan Aplikasi Mudah Dimengerti
Di OnlinePajak, Anda dapat dengan mengerti dan menyelesaikan setiap tahapannya dengan mudah. Tidak ada pesan-pesanerror dengan angka-angka yang rumit dan sulit dimengerti, akhirnya akan berpengaruh juga pada kecepatan penyelesaian.

2. Tahapan Lebih Ringkas
Dengan tahapan penyelesaian e-Filing pajak yang lebih ringkas, pekerjaan Anda jadi lebih cepat selesai tanpa harus berlama-lama.

3. Aplikasi Terintegrasi
Anda dapat melakukan hitung, setor, dan lapor pajakonline di satu aplikasi secara otomatis disertai dengan langkah yang sederhana.

Dengan begitu, pekerjaan Anda dapat diselesaikan lebih cepat dan efisien, tanpa harus melakukan perhitungan manual, pengisian SPT Masa PPh 21 dan PPN pun dilakukan secara otomatis, buat ID Billing dan setor pajak onlinedapat diselesaikan dengan 1 klik saja, demikian juga lapor pajakonline.

4. Bukti Lapor dan Bayar Disimpan di Satu Aplikasi
OnlinePajak merupakan aplikasi yang terintegrasi, maka bukti lapor (Bukti Penerimaan Elektronik/BPE) dan bukti bayar (Bukti Penerimaan Negara/BPN) Anda disimpan di satu aplikasi berbasis web.

Dengan begitu, apabila suatu saat Anda membutuhkannya, Anda akan mudah menemukannya serta mengaksesnya dari mana saja dan kapan saja.

5. Adanya Kepastian Tanggal Bukti Lapor
Di OnlinePajak memberikan kepastian tanggal bukti lapor. Tanggal pada BPE Anda adalah tanggal saat Anda klik tombol “Lapor”. Sehingga, saat serverDJP sedang terjadi kendala teknis, terutama di saat tenggat lapor, Anda tetap akan menerima BPE dengan tanggal saat Anda klik tombol “Lapor”.

Cara Lapor Pajak Online/e-Filing dengan OnlinePajak
Sumber: google/bersosialAnda bisa memilih cara lapor pajak online/e-Filing yang Anda sukai di OnlinePajak.

Baik dengan mengunggahfileCSV SPT apa pun yang Anda dapatkan darisoftware e-SPT/e-Faktur DJP.

Bisa juga dengan menggunakan fitur hitung pajak otomatis dan file CSV SPT PPh Pasal 21 atau PPN secara langsung di aplikasi OnlinePajak secara gratis.

Selain itu, bisa juga dengan metode e-Filingbulk uploadyang merupakan fitur premium alias berbayar bagi perusahaan besar yang memiliki banyak NPWP perusahaan.

Cara Lapor Pajak Online/e-Filing dengan Unggah CSV
Semua SPT bisa Anda laporkan dengan menggunakan fitur lapor pajak online di OnlinePajak secara gratis, sepanjang Anda memiliki fileCSV.

Pilihan ini memungkinkan Anda untuk lapor SPT berupa:

* Masa Badan
* Tahunan Badan dan Pribadi
* Semua jenis status pembayaran (nihil, kurang bayar, dan lebih bayar)
* Status pembetulan

Cara Lapor SPT Masa Online
Untuk lapor SPT masa online, Anda harus mempersiapkan SPT Masa danfileCSV disoftwaree-SPT DJP dan lampiran yang dibutuhkan dalam 1fileCSV, bila ada.

Jangan lupa pula untuk menamakan lampiran PDF Anda dengan nama fileyang sama dengan CSV Anda.

Untuk selanjutnya, ikuti panduan cara lapor pajak onlineuntuk SPT Masa berikut ini:

1. Klik “Lapor e-Filing”.
2. Pilih “Masa Pajak”.
3. Klik “Unggah File”.

Sumber: google/bersosial 1. Klik “KLIK DI SINI UNTUK UPLOAD BANYAK FILE”.

Sumber: google/bersosial 1. PilihfileCSV dan PDF yang harus diunggah secara bersamaan (pastikan namafilePDF yang ingin dilampirkan sudah sama denganfileCSV yang ingin dilaporkan).

Sumber: google/bersosial 1. Klik “Selesai” untuk melaporkan keduafileyang telah terunggah.

Sumber: google/bersosial 1. Klik “Lapor” untuk melaporkan pajak Anda.

Cara Lapor SPT Tahunan Badan Online
Di OnlinePajak, Anda juga dapat melaporkan SPT Tahunan Badan secara online dengan batas waktu pelaporan setiap tanggal 30 April.

Hal yang membedakan e-Filing CSV biasa adalah Anda harus melampirkan laporan keuangan dalam bentuk filePDF dengan namafileyang sama denganfileCSV Anda.

Silakan ikuti beberapa langkah di bawah ini untuk e-Filing SPT Badan Tahunan:

Sumber: google/bersosial 1. Pilih “Masa Pajak”.
2. Klik “Unggah File”.

Sumber: google/bersosial 1. Klik “Cari File”. Jika Anda menggunakan e-SPT, klik “Unggah File” pilih CSV dari SPT 1771 (SPT Tahunan Badan) danfile PDF yang ingin Anda lampirkan.
2. Pilih file CSV dan PDF yang harus diunggah secara bersamaan.

Sumber: google/bersosialNb: Pastikan Anda memilihfileCSV SPT 1771 dengan namafile “111” pada 3 digit terakhir. Selain itu, pastikan jugabahwa nama (rename)fileDF Anda sama dengan namafileCSV dengan caracopy paste.

SPT yang Wajib e-Filing Pajak
Berdasarkan peraturan DJP terbaru, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2018, maka wajib pajak wajib melakukan e-Filing pajak untuk SPT berikut ini:

1. Lapor SPT Masa PPh 21 online.
2. Lapor SPT Masa PPN online.

SPT Nihil yang Dihapuskan Kewajiban Lapornya
Di samping kewajiban e-Filing pajak di atas, untuk kemudahan berbisnis, pemerintah telah menghapuskan kewajiban pelaporan untuk SPT Masa dengan nilai nol alias nihil untuk SPT Masa berikut ini:

1. PPh 21 nihil, kecuali untuk masa pajak Desember.
2. PPh 25 nihil.
3. PPN nihil alias tak ada transaksi jual beli.

Nah, itulah informasi mengenai cara lapor pajak online yang perlu Anda ketahui. Semoga Anda dapat dengan mudah memahaminya dan dapat membantu Anda dalam melakukan pelaporan pajak.

Boleh bagikan informasi ini kepada orang yang membutuhkan, agar yang lain juga dapat mengetahui informasi ini. Selamat mencoba, jangan lupa untuk membayar pajak serta melaporkannya, pilih metode secara online untuk lebih memudahkan Anda.

Ingin membaca informasi lainnya? Jangan lupa untuk selalu kunjungi situs blog Evermos, yang selalu menyajikan berbagai artikel dengan topik yang menarik.