Jakarta, CNBC Indonesia – Layanan BI checking (SID) telah berganti ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Layana tersebut beralih dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan.

BI Checking adalah layanan informasi riwayat kredit Sistem Informasi Debitur (SID) tentang kredit nasabah yang dipertukarkan antar bank dan lembaga keuangan. Ini merupakan salah satu syarat untuk mengajukan kredit bank, sepertti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA) atau kartu kredit.

SID berisi informasi dari identitas agunan debitur, pemilik serta pengurus badan usaha yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, riwayat cicilan kredit debitur, dan informasi soal kredit yang macet. Bagi debitur yang belum melunasi pinjaman atau kendala menunggak cicilan pinjaman, maka datanya akan masuk dalam daftar hitam BI checking dan tidak bisa mengajukan pinjaman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk SLIK berisi informasi riwayat kredit nasabah perbankan dan pembiayaan, serta keuangan lainnya yang disebut sebagai layanan informasi debitur (iDEB). Perbankan, lembaga pembiayaan, dan keuangan memiliki akses data debitur.

Informasi tersebut bisa dilihat oleh publik. Berikut syarat dan cara mengeceknya:

1. Syarat Akses BI Checking SLIK

* Siapkan kartu identitas asli, yakni KTP bagi WNI dan Paspor bagi WNA untuk debitur perorangan. Sedangkan debitur badan usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan mengajukan identitas asli badan usaha.
* Datangi kantor OJK di Jakarta atau kantor-kantor perwakilan OJK di daerah.
* Isi formulir permohonan SID.
* Jika dokumen sudah lengkap, petugas OJK akan melakukan pencetakan hasil iDEB.

2. Cara Mengecek BI Checking atau SLIK Online

* Buka link permohonan SLIK konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
* Isi formulir dan isi nomor antrean.
* Silahkan upload foto scan dokumen yang dibutuhkan (KTP, Paspor, NPWP, Akta Pendirian Perusahaan, Identitas Pengurus).
* Isi kolom captcha dan klik tombol Kirim.
* Tunggu email konfirmasi dari pihak OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK Online.
* OJK akan memverifikasi data dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari pihak OJK berupa hasil verifikasi antrean SLIK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean.
* Jika data yang disampaikan valid, nasabah bisa mencetak formulir dan menandatanganinya sebanyak 3 kali.
* Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani.
* Lalu kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email (lengkap dengan foto selfie memegang KTP).
* OJK akan lakukan verifikasi data via WA dan melakukan Video Call jika diperlukan.
* Apabila lolos, OJK akan mengirim hasil iDEB SLIK lewat email.

[Gambas:Video CNBC]
(npb/npb)