KOMPAS.com – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) seringkali diperlukan sebagai salah satu syarat dokumen melamar pekerjaan. Beberapa instansi perusahaan kerap masih membutuhkan SKCK dari si pelamar.

SKCK sendiri merupakan dokumen yang berisi tentang rekam jejak catatan seseorang di dalam kepolisian. SKCK diperlukan guna mengetahui bahwa seseorang memang bersih dari catatan kriminal maupun narkoba.

Masa berlaku SKCK yakni selama 6 bulan. Jika sudah punya maka pemilik SKCK hanya perlu memperpanjang masa berlaku SKCK yang sudah habis tanpa perlu membuat baru lagi.

Pembuatan SKCK bisa dilakukan di kantor kepolisan terdekat baik itu Mabes Polri, Polres, Polsek atau Polda.

Untuk membuat SKCK tidaklah gratis. Ada biaya yang perlu dikeluarkan oleh si pemohon di kantor kepolisian.

Melansir dari situs , mengacu pada UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pembuatan SKCK yakni sebesar Rp 30.000.

Sementara itu untuk biaya perpanjangan SKCK juga dikenakan biaya pembuatan baru, yakni sebesar Rp30.000. Biaya tersebut di luar dari biaya keperluan dokumen yang dibutuhkan seperti foto dan fotokopi.

Baca juga: Cara Membuat SKCK Online melalui polri.go.id

Cara Buat SKCK Online
Jika sebelumnya membuat SKCK harus datang ke kantor kepolisian setempat, kini pembuatan SKCK bisa dilakukan secara online dari rumah. Namun pengambilan berkas SKCK secara fisiknya tetap harus datang ke kantor polisi sesuai domisili.

Adapun cara pembuatannya yakni sebagai berikut:

* Kunjungi situs skck.polri.go.id
* Klik menu form pendaftaran.
* Pilih Jenis Keperluan.
* Pilih kesatuan wilayah yang sesuai KTP.
* Isi alamat lengkap sesuai KTP.
* Cara bayar yang tersedia hanya secara tunai di loket pengambilan SKCK.
* Lalu lengkapi data diri pada form “Data Pribadi” seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas atau nomor paspor jika ada.
* Unggah file foto ukuran 4×6 sesuai persyaratan yang ditentukan. Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan unggah lampiran dokumen.
* Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.
* Setelah selesai mengisi formulir, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan datang ke kantor polisi yang dipilih untuk membayar dan mengambil surat SKCK.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link /kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.