Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

BPJS Kesehatan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2014. Oleh karena itu perusahaan wajib mendaftarkan BPJS kesehatan perusahaan untuk karyawan nya.

Perusahaan wajib mendaftarkan karyawan swasta dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) ke BPJS Kesehatan sesuai UU Pasal 15 ayat (2).Yang termasuk dalam Pekerja Penerima Upah meliputi:

* Pegawai Negeri Sipil (PNS)
* Anggota TNI
* Anggota Polri
* Pejabat Negara
* Pegawai pemerintah non pegawai negeri
* Pegawai swasta
* Pekerja lainnya yang menerima upah termasuk WNA yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan

Kali ini Linovhr share mengenai cara mendaftar BPJS kesehatan perusahaan untuk karyawan swasta atau Pekerja Penerima Upah (PPU).

Cara Daftar BPJS Kesehatan Perusahaan
Tata cara pendaftaran calon peserta PPU oleh perusahaan atau badan usaha adalah sebagai berikut:

1. Mendaftarkan seluruh karyawan beserta anggota keluarganya ke kantor BPJS Kesehatan dengan melampirkan :

* Formulir registrasi badan usaha/ badan hukum lainnya
* Data migrasi karyawan dan anggota keluarganya sesuai format yang telah ditentukan oleh BPJS Kesehatan

Maksud dari pendaftaran ini adalah untuk memberikan jaminan kesehatan pada pekerja yang mengalami gangguan kesehatan atau kecelakaan kerja.

2. Menerima nomor Virtual Account (VA) yang digunakan untuk pembayaran ke Bank yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan seperti BRI, Mandiri, dan BNI.

3. Menyerahkan bukti pembayaran iuran ke kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN atau mencetak e-ID secara mandiri untuk bisa digunakan oleh semua karyawannya.

Baca juga: Kartu BPJS Hilang ? Jangan Panik Simak Tips Berikut ini !

Alur Pendaftaran BPJS Kesehatan Perusahaan
Alur prosedur pendaftaran BPJS Kesehatan untuk karyawan swasta atau Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah sebagai berikut:

1. Pendaftaran
Tim SDM badan usaha mengisi form registrasi badan usaha dengan melampirkan Surat Ijin Badan Usaha dan NPWP Badan Usaha.

2. Administrasi Pendaftaran
Petugas BPJS Kesehatan menerbitkan nomor virtual account (VA) Badan Usaha, user id dan password, untuk mengakses:

* Aplikasi New e-DABU (untuk melakukan entri data calon peserta) oleh Badan Usaha dan perubahan data identitas peserta.
* Aplikasi e-ID (untuk mencetak e-ID)

3. Pendataan online bagi badan usaha yang memiliki akses internet dengan cara:
* Entri data calon peserta langsung pada new e-DABU atau
* Upload form 34 kolom yang lengkap dan benar melalui aplikasi e-DABU
* Approval data yang telah diyakini kebenarnya untuk dikirimkan ke BPJS Kesehatan

4. Pendataan manual yang dilakukan oleh badan usaha dengan:
* Mengisi format 34 kolom
* Melakukan validasi menggunakan Sistem Validasi Badan Usaha (SVBU)
* Menyerahkan form 34 kolom yang lengkap dan benar kepada BPJS Kesehatan

5. Proses administrasi data peserta dengan cara:
* Tim SDM badan usaha dan BPJS Kesehatan mengisi berita acara hasil verifikasi data proses migrasi
* Data peserta yang telah berhasil migrasi dapat aktif jika badan usaha telah melakukan pembayaran iuran

6. Informasi Tagihan
Tim SDM dapat melihat informasi tagihan pada menu aplikasi e-ID atau tagihan dikirimkan oleh petugas BPJS Kesehatan ke alamat email SDM badan usaha

7. Pembayaran Tagihan
Badan usaha melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan melalui Bank dengan menggunakan VA

8. Identitas Peserta:
* BPJS Kesehatan wajib memberikan kartu identitas peserta
* Badan usaha dapat mencetak e-ID secara mandiri melalui aplikasi e-ID di perusahaan masing-masing

Sebagai orang yang bertanggungjawab di bidang HR dan Payroll, informasi tersebut sangat lumrah da wajib untuk diketahui.

Jika anda menginginkan aktivitas payroll anda ditangani oleh tim yang profesional dan sistem yang handal, maka penggunaan Aplikasi HRD dan Payroll LinovHR dapat menjadi solusi untuk anda.

Demikian informasi oleh LinovHR, semoga bermanfaat bagi para pembaca.