JAKARTA – Pemerintah mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji tahap 7. Pencairan BSU tahap 7 akan melalui Pos Indonesia. Pekerja yang memenuhi syarat dan terdaftar sebagai penerima bantuan bisa datang ke kantor pos demi BLT Rp600.000.

Pencairan BSU tahap 7 di kantor pos untuk mempercepat karena tidak semua pekerja memiliki rekening Bank Himbara, padahal dirinya memenuhi syarat sebagai penerima BSU.

Mengutip keterangan Kementerian Ketenagakerjaan, data calon penerima BSU yang disalurkan oleh Pos Indonesia akan disalurkan pada tahap 7, yakni setelah penyaluran BSU melalui Bank Himbara terselesaikan semuanya.

Scara keseluruhan, BSU tahap I sampai VI tersalurkan kepada 9.209.089 orang atau setara 71,64% dari target 14,6 juta pekerja.

BACA JUGA:5 Fakta BSU Tahap 6 Cair Rp600.000, Pekerja Cek Rekening Sekarang

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mencatat penyaluran BSU 2022 diharapkan dapat terselesaikan pada akhir Oktober 2022. Sedangkan masyarakat yang merasa sudah ditetapkan sebagai calon penerima BSU namun belum ditetapkan sebagai penerima, diharapkan terus memantau status penyaluran di akun SIAPKerja atau laman web bsu.kemnaker.go.id.

“Silahkan cek melalui akun SIAPKerja. Di situ yang eligible atau eligible tapi tidak memenuhi syarat karena sudah menerima bantuan lain, tidak punya nomor rekening (Bank Himbara), itu bisa dicek,” ujarnya di Jakarta, Senin (24/10/2022).

Menurut data Kemnaker, setidaknya ada 1,4 juta pekerja yang akan mendapatkan BSU Rp600.000 di kantor pos. Namun data ini akan terus diperbaharui.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini syarat, proses hingga mengecek status penerima BSU 2022:

Berikut ini syarat penerima BSU:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli . Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

4. Bukan PNS, TNI dan Polri

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Hal ini sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.