Jakarta – Saat ini masih banyak masyarakat yang enggan mengurus atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara mandiri, alasannya karena ribet dan malas antre. Padahal, saat ini masyarakat sudah bisa mengurus SIM secara online dan caranya gampang banget. Simak di bawah ini, cara bikin dan perpanjang SIM secara online.

Sekarang, masyarakat tidak perlu lagi ribet untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Polisi. Cara membikin dan memperpanjang SIM online ini juga sangat mudah.

Saat ini Korlantas Polri telah menyediakan proses pengurusan SIM baik membuat baru maupun perpanjangan secara digital melalui layanan “SINAR” atau SIM Nasional Presisi lewat smartphone masing-masing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan adanya layanan ini, pemohon tidak perlu memakan banyak waktu dengan mengantre. Selain itu SIM juga bisa langsung dikirim ke rumah masing-masing secara aman.

Namun, sebelum kamu ingin menggunakan layanan SIM online, pemohon harus download aplikasi “Digital Korlantas Polri” terlebih dahulu. Aplikasi ini juga sudah tersedia di App Store dan Google Play Store.

Nantinya, pemohon cukup menuntaskan semua langkah-langkah registrasi online di layanan SINAR yang terdapat pada aplikasi Digital Korlantas Polri, setelah itu pilih jadwal untuk melaksanakan tes praktik.

Perpanjang SIM Online: Syarat, Cara Daftar, Biaya, Aplikasi SIM Online Foto: Rifkianto NugrohoUntuk lebih jelasnya, berikut sejumlah langkah dalam membuat SIM baru dengan layanan SINAR yang dikutip dari NTMC Polri.

Cara Membuat SIM dengan Layanan SINAR
1. Download aplikasi “Digital Korlantas Polri” dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.
2. Klik menu layanan SIM (SINAR), lalu pilih pendaftaran SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
3. Lakukan ujian teori. Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih – meski sudah diajukan secara online, ujian praktik SIM tetap mewajibkan peserta datang langsung ke Satpas SIM.
4. Selanjutnya, SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik.

Tak hanya untuk membuat SIM baru, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan secara online.

Cara Perpanjang SIM Secara Online
1. Download aplikasi “Digital Korlantas Polri” dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.
2. Klik menu layanan SIM (SINAR), lalu pilih perpanjangan SIM dan ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan serta lakukan pembayaran perpanjangannya.
3. Selanjutnya, SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.
4. SIM siap dikirim atau siap diambil di SATPAS.

Sedikit informasi, cara mendaftar SIM online lewat layanan SINAR ini sistemnya sudah sangat modern dan memudahkan masyarakat. Soalnya, syarat utama yang harus diikuti pemohon adalah cukup dengan menyertakan e-KTP pada tahap registrasi di awal.

Simak Video “Ketika Sedan dan SUV Anyar BMW ‘Disiksa’, Ini Hasilnya!”
[Gambas:Video 20detik]
(din/din)