SuaraKalbar.id – Cara bikin NPWP online dan cara bikin NPWP offline. Simak juga syarat membuat NPWP. Sebab salah satu kewajiban seorang warga negara yang memiliki penghasilan atau pekerjaan adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sebab setiap warga negara yang sudah berpenghasilan diwajibkan untuk melaporkan penghasilannya pada pemerintah. Maka dari itu bikin NPWP online adalah sebuah keharusan, meskipun dibuat secara offline pun bisa.

Syarat Membuat NPWP

Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan satu terobosan baru, dengan menghadirkan Nomor Pokok Wajib Pajak Elektronik, atau NPWP Elektronik.Beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pembayaran NPWP, baik secara online maupun offliine:

Baca Juga:Biar Tak Ribet, Begini Cara Bikin NPWP Online

1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:

* Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
* Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.

2. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:

* Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor
* Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
* Bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau
* Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

3. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, berikut adalah beberapa dokumen yang diperlukan:

* Fotokopi Kartu NPWP suami;
* Fotokopi Kartu Keluarga;
* Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Cara Bikin NPWP Online

Berikut adalah beberapa langkah yang dapat anda lakukan untuk daftar NPWP Online:

Baca Juga:Cara Bikin NPWP Online dan Persyaratannya

1. Buka laman ereg.pajak.go.id.
2. Pilih menu daftar.
3. Masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan buat password.
4. Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun.
5. Ikuti petunjuk yang ada di email masuk dari Ditjen Pajak.
6. Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya.
7. Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar.
8. Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti.
9. Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar.
10. Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.
11. Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak.
12. Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit.
13. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.
14. Salin token yang sudah didapatkan Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.
15. Kemudian cek email masuk untuk melihat token.
16. Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.

Cara Bikin NPWP Offline