Medan – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sering dibutuhkan untuk melamar pekerjaan. Untuk buat SKCK ternyata tidak terlalu sulit karena bisa diurus melalui offline dan online.

Berikut ini adalah tata cara membuat SKCK terbaru di tahun 2022.

Masyarakat yang ingin membuat SKCK harus memenuhi persyaratan yang diajukan. Syarat tersebut bisa saja berbeda tergantung pada status kewarganegaraan pemohon.

1. Fotokopi KTP (siapkan KTP asli untuk ditunjukkan)2. Fotokopi paspor3. Fotokopi KK (kartu keluarga)4. Fotokopi akta kelahiran/kenal lahir5. Fotokopi kartu identitas lain jika belum memenuhi syarat memperoleh KTP6. Enam lembar pas foto berwarna (ukuran 4×6 cm; latar belakang merah; foto berpakaian sopan dan berkerah; foto tidak menggunakan aksesoris di wajah; wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab)

1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).3. Fotokopi paspor4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.7. Enam lembar pas foto berwarna (ukuran 4×6 cm; latar belakang merah; foto berpakaian sopan dan berkerah; foto tidak menggunakan aksesoris di wajah; wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab)

Persyaratan perpanjang SKCK perlu diperhatikan apabila masyarakat ingin menambah masa berlaku dokumen tersebut. Berikut syarat-syarat perpanjang SKCK.

Masyarakat yang hendak membuat SKCK harus datang ke kantor polisi, atau bisa juga membuat SKCK secara online. Ada pula perbedaan cara membuat SKCK baru atau cara memperpanjang masa berlaku SKCK.

Berikut alur membuat SKCK di kantor polisi/ offline:1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.2. Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.5. Membawa pasfoto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Perlu dicatat jika SKCK hanya berlaku hingga 6 bulan setelah diterbitkan. Bila yang bersangkutan memerlukannya, maka yg bersangkutan harus mengajukan perpanjangan. Berikut alur memperpanjang masa berlaku SKCK:

1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)2. Membawa fotokopi KTP/SIM.3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.5. Membawa pasfoto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi

Berikut alur membuat SKCK secara online:Polri memiliki situs pendaftaran permohonan SKCK secara online. Pengisian data hingga unggah dokumen dilakukan secara daring.

Adapun situs SKCK online ini dapat diakses melalui laman /

Warga yang hendak membuat SKCK online bisa mengisi form pendaftaran di situs tersebut. Warga harus lebih dahulu menentukan untuk keperluan apa SKCK itu dibuat.

Biaya pembuatan SKCK
Setelah mengetahui syarat serta alur pembuatan SKCK, mari kini memahami berapa biayanya. Berikut dasar aturan biaya pembuatan SKCK:

1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)2. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia3. PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri4. Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 20105. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Dikutip dari situs Polri, biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000.