JAKARTA, KOMPAS.com – NPWP adalah singkatan nomor pokok wajib pajak. NPWP berfungsi sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia. Bagaimana cara buat NPWP online?

Cara buat NPWP online bisa menjadi pilihan bagi Anda yang ingin memiliki NPWP tanpa harus datang ke kantor pajak. Anda hanya perlu menyiapkan beberapa persyaratan dan mengikuti petunjuk pembuatan NPWP.

Secara umum, cara buat NPW online pun cukup mudah dan bisa dilakukan dari rumah. Pendaftaraan (daftar NPWP online) dilakukan melalui laman resmi

Sebelum membahas cara buat NPWP online, simak beberapa persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan NPWP.

Baca juga: Sebelum Tukar Valas, Cek Kurs Rupiah Hari Ini di BNI, BRI, CIMB Niaga, BCA, hingga Bank Mandiri

Dikutip dari laman kemenkeu.go.id, berikut langkah-langkah, persyaratan dan cara membuat NPWP online dari rumah:

Syarat daftar NPWP online untuk wajib pajak orang pribadi
Untuk membuat NPWP secara online, maka Anda harus memiliki email aktif. Sedangkan untuk wajib pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

* fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia
* fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.

Sedangkan untuk wajib pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

* fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia
* fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik
* fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Baca juga: 5 Tips Menjauhkan Ayam dari Tanaman agar Tidak Rusak

Dalam hal wajib pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:

* fotokopi Kartu NPWP suami;
* fotokopi Kartu Keluarga; dan
* fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

* Buka laman
* Lalu pilih menu “Daftar Akun”
* Masukan email, password dan kode captcha, lalu klik “Daftar”
* Kemudian, Anda akan menerima email link aktivasi NPWP online
* Buka email Anda dan klik link aktivasi yang telah dikirimkan
* Selanjutnya, masukan nama, alamat email, password dan nomor handphone, pertanyaan keamanan dan kode captcha pada kolom yang tersedia dan klik “Daftar”
* Setelah itu, akan muncul notifikasi telah selesai melakukan pendaftaran
* Silahkan buka kembali Email Anda, cek email yang masuk dan klik link aktivasi.
* Pada tahap ini Anda telah selesai melakukan aktivasi Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya
* Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar
* Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti
* Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar
* Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP
* Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak
* Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit
* Konfirmasi akan dikirim melalui email
* Salin token yang sudah didapatkan
* Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan
* Kemudian cek email masuk untuk melihat token
* Jika permohonan pendaftaran NPWP online disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.

Cara buat NPWP offline (langsung)
Meski cara buat NPWP online semakin mudah, Anda juga bisa mengajukan permohonan pembuatan NPWP secara langsung secara nyaman. Ini berlaku bagi wajib pajak yang tidak dapat mengajukan permohonan pendaftaran secara elektronik.

Baca juga: Kini Bluebird Bisa Bayar Pakai ShopeePay dan Split Payment

Caranya, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

* Permohonan pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.
* Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan.
* Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
* Penyampaian permohonan secara tertulis dapat dilakukan: secara langsung; melalui pos; atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
* Setelah seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima KPP atau KP2KP secara lengkap, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.
* KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
* NPWP dan SKT akan dikirimkan melalui Pos Tercatat.

Itulah informasi tentang cara buat NPWP online dan cara buat NPWP secara langsung di kantor pajak. Bisa dikatakan, cara pendaftaran NPWP kini semakin mudah dan praktis.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link /kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.