PERUSAHAAN yang memiliki cabang wajib mendaftarkan cabangnya untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk melakukan pendaftaran, perusahaan cabang bisa memilih secara online atau tertulis.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membuat NPWP untuk perusahaan cabang secara online. Untuk membuat NPWP secara online, Ditjen Pajak telah menyediakan fitur e-registration yang dapat diakses secara mudah.

Jika Anda belum memiliki akun e-registration (e-reg), silakan untuk membuat akun terlebih dahulu dengan mengakses laman e-reg pajak yaitu ereg.pajak.go.id. Pastikan Anda sudah memiliki e-mail pribadi aktif untuk dapat melakukan pendaftaran.

Untuk mendapatkan akun, isilah kolom e-mail dan salin ulang captcha sesuai dengan petunjuk yang tersedia. Kemudian klik Daftar. Setelah sukses, cek kotak masuk e-mail Anda. Lalu bukalah e-mail aktivasi e-reg, dan klik link verifikasi.

Setelah itu Anda diarahkan untuk mengisi data dan informasi. Pilih jenis WP Badan. Kemudian, silakan isi nama perusahaan tanpa perlu memasukkan PT, CV, atau bentuk perusahaan lainnya. Jadi cukup hanya nama perusahaan saja.

Kemudian, isi alamat e-mail dan nomor ponsel. Pastikan alamat e-mail dan nomor ponsel aktif. Lalu, Anda akan diarahkan untuk membuat password minimal 6 digit, lalu ulangi lagi password tersebut. Jika seluruh data sudah diisi silakan klik Daftar.

Setelah sukses, cek kembali kotak masuk e-mail Anda. Bukalah email e-registration. Bukalah e-mail aktivasi akun. Lalu klik link aktivasi. Setelah itu klik tulisan ‘Klik disini untuk memulai pendaftaran NPWP’. Anda telah berhasil membuat akun e-reg.

Akses kembali ereg.pajak.go.id. Lalu masuk menggunakan e-mail dan password yang Anda sudah buat sebelumnya. Salin ulang captcha, kemudian klik login. Setelah masuk, Anda akan diarahkan untuk mengisi beberapa form. Silakan ikuti arahan hingga akhir.

Untuk diperhatikan, pemohon untuk cabang wajib pajak badan harus melampirkan sejumlah dokumen antara lain fotokopi kartu NPWP pusat; dokumen yang menunjukkan identitas diri pimpinan cabang atau penanggung jawab cabang.

Dokumen yang dimaksud yaitu fotokopi kartu NPWP untuk WNI, sedangkan untuk WNA adalah fotokopi paspor; dan fotokopi kartu NPWP, dalam hal WNA yang bersangkutan telah terdaftar sebagai wajib pajak.

Bila permohonan diterima, pemohon akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). NPWP diterbitkan paling lambat 1 hari kerja setelah BPE diterbitkan dan disampaikan melalui alamat e-mail. Setelah itu, Kepala KPP akan mengirimkan kartu NPWP. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)