Seiring dengan diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, masyarakat yang terkena dampak akan kembali mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST). Sebelumnya, pemerintah telah memberikan bantuan sosial (bansos) sejak April 2020 sebesar Rp 300 ribu rupiah per bulan.

Untuk tahun 2021, BST telah disalurkan bulan Januari hingga April. Kemudian, untuk antisipasi PPKM Darurat, BST diberikan kembali pada bulan Mei dan Juni yang disalurkan sekaligus di bulan Juli sehingga total bansos pada yang didapatkan sebesar Rp 600 ribu.

Target penyaluran BST untuk bulan Juli mencapai 10 juta penerima bantuan. Sementara untuk penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebanyak 18,8 juta dan Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 10 juta.

Adapun rincian anggaran untuk penerima BST senilai Rp 6,1 triliun, sementara anggaran untuk PKH senilai Rp 13,96 triliun dan untuk BPNT senilai Rp 45,12 triliun. Untuk penyaluran BST dilakukan melalui PT Pos Indonesia, sementara PKH akan disalurkan melalui Himpunan Bank-bank Negara (Himbara).

Penerima BST merupakan keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diusulkan dari pemerintah daerah, Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos, lembaga kesejahteraan sosial atau dari lembaga berbadan hukum. Selain menerima uang sebesar Rp 600 ribu, penerima BST akan menerima beras sebanyak 10 kg dan akan disalurkan oleh Perum Bulog yang terdapat di seluruh wilayah Indonesia.

Para penerima meliputi masyarakat yang terkena dampak pandemi. Mereka di antaranya pemilik warung makan, pedagang kaki lima, pengemudi ojek, buruh lepas, buruh harian, karyawan kontrak, dan sebagainya yang tidak bisa bekerja karena pembatasan aktivitas. Untuk program bansos ini, Kemensos telah menyiapkan total 2.010 ton beras. Sebanyak 122 pemerintah kabupaten dan kota mendapatkan masing-masing 3.000 paket beras (per paket seberat 5 kg) dan 6.000 paket (per paket seberat 5 kg) untuk enam ibukota provinsi.

Cara cek bansos bulan Juli 2021
Bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), cek bansos dapat dilakukan dengan cara berikut:

1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP.
4. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode.
5. Jika huruf kode kurang jelas, klik ikon panah untuk mendapatkan huruf kode baru.
6. Klik tombol “CARI DATA”.
7. Data penerima bansos akan ditampilkan.

Bagaimana cara daftar DTKS?
DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah dan dapat menerima BST dan PKH. Dasar hukum DTKS tercantum dalam UU No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Masyarakat tidak perlu khawatir jika belum terdaftar dalam DTKS. Bagi masyarakat yang belum terdaftar dapat mengikuti langkah berikut:

1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
2. Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS
3. Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya
4. Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga
5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan
6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota
7. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri Selain penerima BST, masyarakat juga dapat bergabung dalam Program Keluarga Harapan (PKH). Pendaftaran PKH sama seperti mendaftar BST seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Siapa saja yang termasuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH)? Penerima PKH adalah keluarga yang memiliki anggota meliputi:

* Ibu Hamil/Nifas
* Anak Usia Dini 0-6 tahun
* Anak SD/Sederajat, SMP/Sederajat, SMA/Sederajat
* Penyandang Disabilitas berat
* Lanjut Usia 70 tahun ke atas

Penerima PKH akan mendapatkan uang dengan jumlah yang berbeda, sesuai dengan kriteria berikut ini:

* Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3.000.000
* Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3.000.000
* Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900.000
* Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1.500.000
* Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2.000.000
* Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2.400.000
* Kategori Lanjut Usia: Rp 2.400.000

Demikian cara cek bansos bulan Juli 2021 melalui cekbansos.kemensos.go.id. Penerima bansos akan mendapatkan uang sebesar Rp 600 ribu dan beras sebanyak 10 kg yang diharapkan dapat bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari