Bandung – Saat mengajukan kredit, seperti perumahan, kredit kendaraan bermotor dan lainnya biasanya pihak yang mengajukan akan melewati proses BI Checking. Sebenarnya, apa itu BI Cheking?

BI Checking merupakan layanan informasi yang memuat tentang catatan riwayat debitur. Semua catatan ada, baik yang lancar maupun gagal pembayaran. Kamu harus tahu jika kini BI Checking telah berganti ke Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuanga (SLIK OJK).

SLIK OJK ini sama dengan BI Checking. OJK memberikan skor terkait kredit. Dikutip dari situs resmi OJK, SLIK merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan, dan layanan informasi di bidang keuangan.

SLIK dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kedit atau penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK, pengungkit untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri.

Debitur dapat meminta Informasi Debitur atas nama Debitur yang bersangkutan kepada OJK atau kepada Pelapor SLIK yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana kepada Debitur yang bersangkutan. Informasi Debitur kepada OJK dapat dilakukan secara:

1. Tatap Muka atau Luar Jaringan (Luring)

Memesan SLIK dengan datang ke kantor pusat, regional, atau kantor OJK setempat. Kemudian ajukan informasi debitur SLIK. Debitur membawa dokumen pendukung permintaan informasi, antara lain:

Debitur perseorangan:
• Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan
• KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA dilengkapi surat kuasa asli disertai tanda tangan basah
• Dokumen identitas penerima kuasa, yakni KTP untuk penerima kuasa WNI, dan paspor untuk penerima kuasa WNA

Debitur yang telah meninggal dunia:
• Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan
identitas diri asli berupa dokumen identitas pihak yang memiliki hubungan keluarga atau ahli waris debitur. KTP untuk keluarga ahli waris WNI, dan paspor untuk keluarga / ahli waris WNA
• Dokumen yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang (surat keterangan kematian / akta kematian)

Debitur badan usaha:
• Fotokopi identitas badan usaha yang telah
dilegalisasi dan identitas pengurus dengan
menunjukan identitas diri asli badan usaha
berupa, KTP untuk Direktur WNI, dan Paspor untuk Direktur WNA
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha
• Akta pendirian badan usaha
• Anggaran dasar terakhir badan usaha yang memuat susunan dan kewenangan pengurus
• Dalam hal permintaan informasi debitur
dikuasakan, dokumen surat kuasa asli disertai tanda tangan basah
• Dokumen identitas penerima kuasa, OKTP untuk penerima kuasa WNI, dan paspor untuk penerima kuasa WNA

OJK akan memeriksa dan meneliti formulir dan dokumen pendukung debitur. Apabila sudah sesuai dengan persyaratan, OJK melakukan pencetakan hasil informasi debitur. OJK melakukan konfirmasi dan menyerahkan hasil informasi debitur kepada pemohon beserta tanda terima yang ditandatangani oleh pemohon.

2. Online

• Pemohon SLIK mengajukan permohonan Informasi debitur SLIK melalui laman pendaftaran SLIK online kantor pusat OJK ke /MinisiteDPLK.

• Pemohon SLIK mengajukan permohonan Informasi debitur SLIK melalui laman pendaftaran SLIK online Kantor Regional / Kantor OJK setempat ke /ojksurvey/183754?lang=id.

Jika kamu membutuhkan informasi lebih lanjut, kamu juga bisa datang ke kantor OJK Bandung yang beralamatkan di Jl. Ir. H. Juanda No.152, Lebakgede, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40132.

(sud/tey)