Anda berencana mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), atau pembuatan kartu kredit baru? Sebelum melakukan itu, Anda harus melalui BI Checking terlebih dahulu. Lantas, bagaimana cara cek BI Checking? Perlu diketahui, istilah BI Checking dahulu lebih umum digunakan, sebelum akhirnya beralih dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kini, istilah yang digunakan berubah menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). BI Checking atau SLIK dulunya adalah salah satu layanan informasi riwayat kredit pada Sistem Informasi Debitur (SID). Layanan tersebut menawarkan informasi mengenai kredit nasabah yang nantinya digunakan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memeriksa data debitur.

Informasi dalam BI Checking atau SLIK bisa diakses anggota yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK), seperti lembaga keuangan. Selain itu, masyarakat juga memiliki akses untuk mengetahui informasi dalam BI Checking. Untuk itu, berikut IDN Times sajikan ulasan lengkap mengenai cara cek BI Checking. Simak sekarang!

1. Syarat cek BI checking atau SLIK
Ilustrasi paspor biasa (imigrasi.go.id) Sebelum mempelajari cara cek BI Checking, Anda harus mempersiapkan beberapa syarat yang diperlukan. Berikut beberapa syarat berdasarkan golongan debitur.

Debitur Perseorangan

* KTP (debitur WNI)
* Paspor (debitur WNA)

Debitur yang telah meninggal dunia

* Pihak yang memiliki hubungan keluarga atau ahli waris
– KTP (keluarga/ahli waris WNI)
– Paspor (keluarga/ahli waris WNA)

* Dokumen yang menerangkan kematian Debitur
– Surat Keterangan Kematian atau Akta Kematian

* Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan
– Kartu Keluarga atau akte lahir atau surat keterangan ahli waris

Debitur Badan Usaha

Lanjutkan membaca artikel di bawah

Editor’s picks
* KTP (Direktur WNI)
* Paspor (Direktur WNA)
* Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha
* Akta pendirian badan usaha.

2. Cara Cek BI Checking Online
ilustrasi memegang HP (pexels.com/@ketut-subiyanto)Setelah mengetahui syarat memeriksa BI Checking, berikut langkah-langkah cara cek BI Checking yang dapat Anda ikuti:

* Buka laman konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
* Isi formulir dan nomor antrean.
* Unggah file foto atau scan dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan golongan debitur atau nasabah
* Isi kolom captcha dan klik tombol Kirim.
* Tunggu email konfirmasi dari pihak OJK berupa bukti registrasi antrean SLIK Online.
* OJK akan memverifikasi data.
* Pemberitahuan akan keluar paling lambat dua hari setelah tanggal antrean.

3. Cara Cek BI checking via HP melalui WhatsApp
Ilustrasi WhatsApp. (IDN Times/Aditya Pratama) Selain cara cek BI Checking online melalui situs resmi OJK, Anda juga bisa cek BI Checking melalui WhatsApp. Cara ini merupakan lanjutan dari cara pertama. Berikut langkah-langkahnya:

* Jika data yang Anda isi sudah benar, Anda bisa mencetak formulir dan menandatanganinya sebanyak 3 kali.
* Foto atau scan formulir yang telah Anda tandatangani, lengkap dengan nama ibu kandung dan tanda tangan 3 bagian pada kolom yang tersedia.
* Lampirkan foto selfie memegang KTP.
* Kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email.
* OJK akan melakukan verifikasi data via WhatsApp dan akan melakukan Video Call jika diperlukan.
* Apabila lolos, OJK akan mengirim hasil iDEB SLIK melalui email.

Demikian langkah-langkah cara cek BI Checking atau SLIK secara online. Semoga bermanfaat!

Baca Juga: 7 Cara Cek Saldo e-Money Mandiri, Mudah dan Cepat