Tangkapan Layar Layanan SLIK OJK (Foto: konsumen.ojk.go.id)Jabarekspres.com – Saat ini cara cek BI Checking secara online sudah bisa dilakukan oleh siapapun dengan mudah dan bisa dimana saja.

Layanan BI Checking online ini tentunya akan membantu untuk mengetahui riwayat kredit seseorang atau lembaga dengan mudah. Bagaimana caranya? Simak penjelasan artikel berikut ini sampai akhir.

Pengertian BI Checking
BI Checking adalah layanan untuk mendapatkan informasi riwayat kredit atau pinjaman dari debitur yang dikelola oleh Bank Indonesia (BI).

Informasi terkait BI checking ini dikeluarkan oleh Sistem Informasi Debitur (SID) dengan sejumlah informasi seperti identitas debitur, nilai pembiayaan yang pernah diajukan, hingga status kredit macet selama 24 bulan terakhir.

Lewat sistem tersebut, informasi riwayat kredit debitur bakal dibagikan ke bank atau lembaga keuangan lain, sebagai penyedia jasa pinjaman.

Baca Juga: Cari Pinjaman Dana? Ini Rekomendasi Pinjol Bunga Rendah Legal OJK Debitur hendaknya selalu cek BI Checking atau memeriksa informasi riwayat pembayaran kredit, sebelum mengajukan permohonan berbagai jenis pinjaman termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ke bank.

Apabila dalam BI Checking terdapat catatan yang buruk atas riwayat pembayaran kredit, kemungkinan besar permohonan pengajuan pinjaman debitur bakal lebih sulit untuk disetujui oleh pihak bank.

Agar pengajuan KPR berpotensi tinggi diterima oleh bank, debitur harus memenuhi skor BI Checking yang dibutuhkan.

Berikut lima kategori skor BI Checking yang diberikan pada debitur berdasar riwayat performa pembayaran kreditnya.

5 Kategori Skor BI Checking
Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat baik. Debitur telah memenuhi kewajibannya dalam membayar cicilan tanpa ada hambatan hingga masa pelunasan.

1. Skor 2: Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus)

Skor Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 1-90 hari

1. Skor 3: Kredit Tidak Lancar

Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu hari.

Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu hari.

Baca Juga: Mudah dan Cepat! Cara Pinjam Uang di Aplikasi DANA Limit Hingga Rp10 Juta