Bagaimana cara cek BI Checking? Kalau pengajuan pinjaman atau kredit Anda ditolak terus oleh pihak bank, inilah saatnya Anda harus melihat status BI Checking.

BI Checking adalah penentu kelayakan calon debitur. Semakin kecil skor BI Checking Anda, maka semakin baik alias makin disukai bank atau aplikasi pinjaman online.

Untuk itu, penting untuk menjaga status BI Checking tetap bersih dan aman agar tidak sulit dalam mengajukan pinjaman.

Sebelumnya untuk dapat melihat status BI Checking, Anda diharuskan untuk pergi ke kantor OJK. Akan tetapi setelah munculnya SLIK OJK online, kini Anda dapat mengeceknya melalui perangkat pintar Anda.

Cara cek BI Checking secara online melalui SLIK OJK ini mudah dan cepat. Hanya saja butuh waktu sekitar 2 hari untuk melakukan verifikasi data dan seringkali ditemukan bahwa antrian online-nya penuh. Berikut adalah informasi lengkapnya.

Mengenal BI Checking
Sumber gambar: CNBC IndonesiaBI Checking adalah informasi catatan atau riwayat mengenai lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas) yang terdapat dalam Sistem Informasi Debitur (SID). SID adalah sistem yang berisikan informasi debitur serta fasilitas kreditnya untuk dipertukarkan ke sesama lembaga keuangan. BI Checking menyimpan identitas debitur, pemilik dan pengurus, fasilitas penyediaan dana/pembiayaan yang diterima, agunan, penjamin, dan kolektibilitas.

Lembaga keuangan seperti bank, multifinance, dan penyelenggara FinTech (aplikasi pinjaman online) dapat melakukan pemeriksaan dan penyelidikan atas pengajuan kredit yang diminta calon debitur dengan mengakses SID untuk mengetahui BI Checking calon debitur tersebut.

Apabila pengajuan kredit atau pinjaman diloloskan maka lembaga keuangan akan memberi laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk disimpan di SID.

> Perlu dicatat, sejak Januari 2018, layanan Sistem Informasi Debitur (SID) atau yang biasa kita kenal sebagai BI Checking yang awalnya dikelola oleh Bank Indonesia (BI), kini dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Skor BI Checking
Baik atau buruknya BI Checking Anda sebagai calon debitur ditentukan oleh nilai yang disebut sebagai skor kredit atau skor kolektibilitas. Skor kredit ini dilihat dari riwayat kredit si calon debitur.

Skor kredit dihitung dari 1 hingga 5. Semakin kecil skor kredit maka semakin baik. Berikut ini pembagian kategori kredit berdasarkan skor BI Checking.

* Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak. Artinya, kredit lancar.
* Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari.
* Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit hari.
* Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit hari.
* Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.

Lembaga keuangan akan menolak calon debitur yang skor BI Checking-nya mendapat nilai skor 3, skor 4, dan skor 5. Karena itu artinya calon debitur tersebut memiliki hutang dan belum membayar alias menunggak.

Lembaga keuangan tidak mau ambil risiko dengan calon debitur yang berhutang dan menunggak. Sebab, ada risiko calon debitur tersebut akan sulit membayar hutangnya di tempat ia meminjam yang baru.

Kalau nantinya orang tersebut tidak bisa bayar pinjaman, tentu lembaga keuangan yang memberi pinjaman yang akan kerepotan. Pasalnya, kredit macet akan mempengaruhi laporan kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) perusahaan yang tinggi. NPL tinggi akan mengakibatkan modal perusahaan menjadi berkurang.

BI Checking yang disukai bank tentu yang mendapat skor 1. Untuk calon debitur yang memiliki skor 2 masih perlu diawasi karena tercatat ada pinjaman yang masih menunggak meski tidak lebih dari 90 hari.

Jika Anda belum pernah mengajukan kredit atau pinjaman ke lembaga keuangan seperti bank, multifinance, dan FinTech, maka Anda sama sekali tidak memiliki riwayat kredit. Artinya, BI Checking Anda bersih.

Jenis Kredit yang Memengaruhi BI Checking
Sebelum membahas lebih jauh mengenai cara cek BI Checking, ketahui dulu jenis kredit yang memengaruhi BI Checking.

Kartu Kredit
Jika Anda memiliki kartu kredit dan sering kali tidak disiplin dalam membayar tagihan atau bahkan menunggak, ini akan menjadi catatan tersendiri di laporan SID Anda. Ada baiknya Anda tetap bijak dan cerdas menggunakan kartu kredit.

Semua Jenis Pinjaman di Lembaga Keuangan
Semua jenis pinjaman seperti Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Kredit Kepemilikan Mobil/Motor (KPM), dan Pinjaman Online mempengaruhi laporan SID kamu. Kalau kamu ingin BI Checking kamu tetap bersih, kamu harus disiplin membayar pinjaman sebelum jatuh tempo.

Cara Cek BI Checking Online Melalui SLIK OJK Terbaru Untuk Anda yang ingin mengecek BI checking melalui SLIK OJK secara online, caranya sangat mudah. Anda bisa melakukannya menggunakan smartphone, tablet, atau pun laptop. Berikut langkah-langkah lengkapnya.

1. Akses website Konsumen OJK untuk pemeriksaan data
Anda bisa meminta informasi debitur melalui SLIK dengan mengakses Registrasi di Website Resmi OJK, kemudian Anda bisa memulai pemeriksaan data kredit.

2. Siapkan dokumen pendukung untuk Cek BI Checking Online
Dokumen-dokumen yang wajib Anda bawa untuk debitur perseorangan, yaitu:

* Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI (scan)
* Paspor bagi WNA (scan)

Dokumen-dokumen yang wajib Anda bawa untuk debitur badan usaha, yaitu:

* NPWP (scan)
* Akta pendirian perusahaan (scan)
* Perubahaan anggaran dasar akhir yang memuat susunan beserta kewenangan pengurus dengan identitas asli pengurus dan badan usaha (atau fotokopi terlegalisir) (scan)
* Membawa surat kuasa asli, fotokopi dan asli identitas badan usaha, fotokopi dan asli identitas pemberi dan penerima kuasa (apabila dikuasakan) (scan)

Semua dokumen tersebut diperlukan karena nantinya Anda akan diminta mengisi formulir permintaan informasi di situs tersebut.

3. Pilih jenis informasi debitur dan tanggal antrian, seperti gambar berikut
Adapun kantor OJK Anda iisi dengan Kantor Pusat OJK (Jakarta). Tanggal layanan Anda sesuaikan dengan pilihan antrian. Apabila pilihan antrian sudah penuh, Anda bisa mengganti ke tanggal lain hingga kuota antrian tersedia. Klik Lanjut.

Layanan antrean online milik OJK terbagi dalam beberapa sesi berikut ini dan memiliki batas kuota:

08:00 – 09:00
09:00 – 10:00
10:00 – 11:00
11:00 – 12:00
13:00 – 14:00
14:00 – 15:00

Permintaan informasi Debitur SLIK hanya terbuka pada saat hari dan jam kerja saja.

4. Isi data diri Anda dengan benar, lengkap, dan jujur
Data yang diisi mulai dari nama lengkap, NIK, tempat tanggal dan lahir, jenis kelamin, nomor telepon, email, dan alamat. Isi semua data sesuai dengan yang tertera pada dokumen identitas dan isilah dengan benar, lengkap, dan jujur. Apabila Anda pernah tinggal di alamat lain, isi juga kolom halaman lain yang pernah Anda tempati.

Kemudian, unggah KTP Anda bagi yang mengajukan cek BI checking online untuk debitur perseorangan, sementara bagi Anda yang merupakan debitur badan usaha ungguah KTP atau Paspor bagi WNA, NPWP badan usaha, dan akta pendirian/anggaran dasar pertama dan akta pendirian/anggaran dasar terakhir jika ada perubahan akta.

Klik Kirim.

5. Verifikasi Data
Setelah mengisi, Anda harus menunggu sekitar dua hari untuk mendapatkan persetujuan melalui email yang isinya bukti Registrasi Antrian Slik Online. Hal ini dikarenakan OJK harus memverifikasi data Anda.

Apabila data Anda valid, ikuti instruksi yang tertera pada email tersebut, yaitu

* Cetak atau print formulir pada email untuk melengkapi data dan tanda tangan sebanyak tiga kali.
* Foto atau scan formulir yang telah Anda tandatangani tersebut dan kirim ke nomor Whatsapp OJK-SLIK

Cermati dengan baik isi email supaya terhindar dari kesalahan dan selesaikan tahap verifikasi sesuai dengan ketentuan yang tertera.

Setelah itu, OJK akan menelepon Anda untuk melakukan video call sebagai langkah verifikasi data lanjutan.

Informasi tambahan khusus bagi Anda yang seorang debitur perseorangan yang diwakili oleh ahli waris, ada dokumen tambahan yang dipersiapkan saat verifikasi melalui WhatsApp:

* Akta/surat Keterangan Kematian
* Akta/surat Keterangan Ahli Waris

6. Hasil iDeb SLIK Dikirim
Apabila Anda lolos tahap verifikasi data, OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK beserta cara membacanya ke email Anda. Kalau Anda masih bingung dengan iDeb SLIK atau apabila Anda memiliki pertanyaan lain, silakan hubungi 157, WhatsApp atau email ke

Cara Membersihkan Blacklist atau Pemutihan Skor Kredit
Sumber gambar: Merdeka.comSetelah mengetahui cara cek BI checking dan apabila Anda melihat skor kredit Anda kurang baik yakni berada di kisaran 3-5 maka ini adalah sinyal yang buruk. Apabila skor kredit Anda berada direntang tersebut, dapat dikatakan apabila Anda ingin mengajukan kredit lain, pihak bank atau lembaga keuangan penyedia kredit akan menolak pengajuan kredit Anda.

Hal ini dikarenakan pihak bank tidak mau mengambil nasabah dengan kredit macet atau non performing loan (NPL). Bank tidak mau memiliki nilai NPL tinggi lantaran ini memengaruhi kinerja perusahaan secara keseluruhan karena NPL semakin tinggi maka modal bank akan semakin berkurang.

Bagi Anda yang ingin melakukan pemutihan skor kredit berikut tipsnya.

Lunasi Hutang
Segera lakukan pelunasan hutang agar nama Anda dicoret dari daftar hitam BI checking. Setelah itu, Anda harus menunggu karena tidak serta merta setelah melakukan pelunasan nama Anda akan dihapus dari daftar hitam. Bank membutuhkan waktu untuk melakukan pemutihan tergantung dari kinerja bank atau lembaga keuangan tersebut.

Cek Skor Kredit Secara Berkala
Setelah hutang telah lunas, Anda perlu memantau skor kredit di OJK. Lakukan pemantauan secara berkala dan pastikan skor kredit Anda berkurang. Jika belum ada perubahan, Anda dapat melakukan komplain kepada bank atau lembaga keuangan tempat Anda mengajukan pinjaman.

Data Dihapus oleh Sistem
Menghapus data Anda dari daftar hitam BI Checking tidak dapat Anda lakukan. Oleh karena itu, Anda harus menunggu data tersebut terhapus oleh sistem. Proses penghapusan pun dilakukan secara otomatis dan membutuhkan waktu kurang lebih 24 hingga 60 bulan sejak status blacklist diterima.

Mengingat lamanya proses penghapusan, dalam rentang waktu tersebut disarankan jangan mengajukan kredit karena pasti ditolak.

Oleh sebab itu, sangat disarankan pada Anda untuk sejak awal menghindari blacklist dengan selalu memantau kredit Anda yang sedang berjalan, jangan berhutang lebih dari kemampuan Anda, bayar cicilan tepat waktu, batasi penggunaan kartu kredit, dan lunasi seluruh hutang kartu kredit atau jangan membayar kartu kredit dengan pembayaran minimum. Selain itu, jangan lupa simpan bukti transaksi pembayaran kartu kredit atau kredit lain Anda.

Itulah dia penjelasan singkat mengenai cara cek BI Checking. Semoga artikel ini bermanfaat.

Baca juga informasi menarik lainnya seputar Bisnis dan Finansial di Blog CekPremi.

Apabila Anda sedang mencari perlindungan tambahan untuk Anda dan keluarga, kunjungi halaman produk Asuransi Kesehatan, Asuransi Jiwa, dan Asuransi Mobil di CekPremi.