JAKARTA, iNews.id – Cara cek BI Checking sebelum mengajukan kredit ke bank ini sangat mudah dilakukan. BI Checking atau yang disebut juga sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK guna mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.

BI Checking ini biasanya digunakan saat seseorang ingin mengajukan permohonan kredit. Misalnya adalah kredit pemilikan rumah (KPR), kredit kendaraan bermotor (KKB), kredit usaha rakyat (KUR), maupun kredit tanpa agunan (KTA).

BI Checking atau SLIK OJK ini menjadi faktor penting agar seseorang bisa mendapatkan persetujuan kredit dari bank atau lembaga keuangan lainnya.

Lantas, bagaimana cara cek BI Checking sebelum mengajukan kredit ke bank? Simak ulasan iNews.id berikut ini.

Cara Cek BI Checking Sebelum Mengajukan Kredit ke Bank

Untuk mengecek BI Checking dapat dilakukan secara online maupun offline.

Cara Cek BI Checking Offline
Melansir laman OJK, berikut cara cek BI Checking sebelum mengajukan kredit ke bank secara offline atau luring.

1. Pemohon BI Checking atau SLIK OJK datang langsung ke kantor pusat, kantor regional, maupun kantor OJK setempat.
2. Membawa sejumlah dokumen persyaratan sebagai berikut:
– Untuk debitur perorangan bisa membawa KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA. Jika dokumen tersebut dikuasakan, maka dokumen harus dilengkapi dengan surat kuasa asli yang disertai tanda tangan basah dan juga dokumen identitas penerima kuasa baik berupa KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA.

– Untuk debitur yang sudah meninggal dunia dapat diwakilkan oleh pihak keluarga atau ahli waris dengan membawa KTP atau paspor. Kemudian ditambah dengan dokumen yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan pihak berwenang berupa surat kematian atau akta kematian.

Cara Cek BI Checking Online
Berikut cara cek BI Checking atau SLIK OJK secara daring atau online:
1. Lakukan registrasi di laman /minisitedplk/registrasi.
2. Isi formulir dan nomor antrian yang tertera.
3. Unggah foto scan dokumen yang dibutuhkan yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA.
4. Bagi badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan yang dimiliki.
5. Lalu tekan tombol “Kirim” setelah sebelumnya mengisi kolom captcha.
6. Tunggu email konfirmasi dari OJK berisi bukti registrasi antrian SLIK online.
7. Jika sudah, maka OJK akan melakukan verifikasi data, dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrian SILK online paling lambat H-2 dari tanggal antrian.

Editor : Komaruddin Bagja