Suroboyo.id – Simak cara cek BI checking secara online hanya melalui hp saja, tanpa perlu ribet keluar rumah untuk atau ke bank.

BI checking sendiri adalah layanan pusat informasi yang dikelola Bank Indonesia yang berisi riwayat kredit atau pinjaman dari debitur.

Informasi riwayat kredit debitur yang terscatat dalam SID (Sistem Informasi Debitur) dalam BI checking akan dibagikan pada Bank atau lembaga keuangan lainnya sebagai pihak penyedia jasa pinjaman.

Baca juga: Cara Buka Rekening Bank Syariah Indonesia Secara Online Melalui BSI Mobile

Informasi riwayat kredit BI checking tersebut biasanya digunakan pada saat debitur ingin mengajukan berbagai jenis pinjaman, seperti kartu kredit, Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan sebagainya.

Saat ini layanan BI checking telah beralih ke SKIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan yang dikelola oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Secara umum layanan BI checking dan SLIK sama saja, hanya berbeda pengelola dan nama layanan saja. Misal layanan SID dalam BI checking yang kini berunah menjadi informasi Debitur (IDEB) dalam SLIK OJK.

Cara Cek BI Checking Online Lewat SLIK OJK:

1. Mempersiapkan dokumen penting
Sebelum mengakses laman SLIK OJK untuk cek BI checking online, pastikan dulu telah mempersiapkan hal-hal berikut.

Dokumen bagi debitur perorangan
* Mempersiapkan KTP asli untuk Warga Negara Indonesia(WNI)
* Foto/scan paspor asli untuk Warga Negara Asing (WNA)
* Bila debitur telah meninggal dunia dan diserahkan ke ahli waris, wajib menyertakan juga foto/scan asli Surat Keterangan Kematian atau Surat Keterangan Ahli Waris.

Dokumen bagi debitur badan usaha
* Foto/scan identitas asli dari pengurus, yang meliputi KTP untuk WNI atau paspor WNA
* Foto/scan NPWP badan usaha
* Foto/scan akta pendirian badan usaha
* Foto/scan dokumen anggaran dasar terakhir yang memuat susunan dan kewenangan pengurus

2. Mengisi formulir permohonan IDEB
Setelah dokumen di atas sudah dilengkapi, debitur akan diminta untuk mengisi beberapa informasi data diri, seperti jenis informasi debitur (perseorangan maupun badan usaha), profil debitur, NIK, alamat, dan sebagainya.

Lalu debitur juga diminta untuk memilih jadwal untuk dapat memperoleh layanan IDEB dalam SLIK.

Jadwal permohonan IDEB secara online hanya diselenggarakan pada jam operasional.

Baca juga:Cara Isi Saldo Atau Top Up Linkaja Melalui Bank Syariah Indonesia Praktis dan Cepat

3. Mengunggah dokumen dan verifikasi data
Setelah mengisi formulir antrian jadwal, debitur akan diminta untuk mengisi data diri lanjutan dan mulai mengunggah dokumen yang telah dipersiapkan.

Kemudian masukkan data diri seperti nama lengkap, NIK, nomor telepon, alamat e-mail, alamat tempat tinggal dan sebagainya.

Pastikan data diritelah terisi dengan benar dan unggah dokumen tersebut.

4. Pengiriman IDEB
Setelah melakukan verifikasi data melalui whatsapp dan telah memenuhi persyaratan, OJK akan mengirimkan hasil IDEB pada debitur melalui e-mail yang telah didaftarkan pada form.

Hasil tersebut dapat digunakan untuk memeriksa riwayat pembayaran kredit. Dan untuk informasi lengkap dapat ditanyakan secara langsung melalui Call Center OJK nomor 157.