TRIBUNNEWS.COM – Berikut cara cek penerima Bantuan Subsisi Upah (BSU) tahap 6 pada tahun 2022.

Diketahui, BSU tahap 6 sudah cair sejak hari Jumat, (21/10/2022).

Pada BSU tahap 6 ini disalurkan sebanyak 776.556 orang penerima.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menujukan BSU tahap 6 ini kepada penerima yang memiliki rekening di Bank Himbara.

Seperti sebelumnya, BSU tahap 6 ini akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Baca juga: BSU 2022 Tahap 6 Sudah Cair, Simak Tata Cara Penyalurannya dan Segera Cek di bsu.kemnaker.go.id.

Tetapi, setelah dilakukan perbaikan pada BPJS Ketenagakerjaan, bagi calon penerima disarankan untuk menyampaikan rekeningnya yang aktif di Bank Himbara.

Jadi untuk BSU tahap 6 ini masih diperuntukkan bagi calon penerima yang mempunyai rekening di Bank Himbara.

Dikutip dari akun Instagram @kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah menjelaskan hal tersebut.

“Dari data yang tidak dapat tersalurkan kita kembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan, ternyata ada yang bisa dilakukan perbaikan data rekeningnya. Jadi minggu ini kita salurkan,” kata Ida Fauziah.

Ida juga menambahkan bagi penerima BSU yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia akan diberikan pada BSU tahap 7.

Hingga saat ini, total penerima BSU sudah mencapai 71.64 persen atau sama dengan 9.209.089 orang.

Penyaluran BSU tahun 2022 diharapkan terselesaikan pada akhir bulan Oktober.

Baca juga: UPDATE: BSU Tahap 6 Cair Minggu Ini Lewat Himbara

Cara cek penerima BSU tahap . Cek website kemnaker.go.id, klik disini;
2. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu;
3. Klik ‘Daftar Akun’;
4. Selanjutnya lengkapi data pendaftaran;
5. Setelah itu lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang telah dikirimkan ke nomor handphone Anda;
6. Klik login ke akun Kemnaker;
7. Lengkapi biodata diri berupa foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi;
8. Terakhir cek notifikasi, nanti akan diberi keterangan mengenai penerima BSU.

Sebelum melakukan pengecekan penerima BSU tahap .

Pastikan Anda memenuhi syarat sebagai penerima BSU, sebagai berikut.

Syarat penerima BSU * Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
* Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022;
* Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan, yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3.500.000, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu;
* Bukan Pegawai Negeri Sipil atau TNI/Polri;
* Belum menerima program kartu prakerja, program bantuan keluarga harapan, dan bantuan produktif usaha mikro.

(Tribunnews.com/Pondra Puger)