Sebagai upaya pencegahan ponsel ilegal, pemerintah telah menetapkan program pengendalian International Mobile Equipment Identity atau IMEI untuk perangkat perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT).

IMEI adalah angka berjumlah 15 digit dengan kombinasi berbeda-beda dan selalu menempel pada perangkat telekomunikasi. Operator telepon dan produsen ponsel menggunakan IMEI sebagai identitas, terutama untuk melacak ponsel yang mungkin dicuri.

Pemberlakuan IMEI diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity.

Kebijakan pengendalian IMEI tersebut diselenggarakan bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan didukung seluruh operator telekomunikasi seluler.

Cek IMEI dapat dilakukan dengan mengunjungi situs imei.kemenperin.go.id. IMEI ilegal adalah IMEI yang tidak sesuai dengan format standar, misalnya angka kosong atau yang digitnya sama semua.

Penggunaan nomor IMEI yang sah dapat memberikan perlindungan konsumen bagi pengguna ponsel serta memberikan kepastian hukum kepada penyedia jasa layanan telekomunikasi. Peraturan tentang IMEI tersebut dapat membawa banyak manfaat yaitu:

* Mencegah atau mengurangi perdagangan ponsel curian.
* Mencegah hilangnya potensi pajak.
* Mengurangi kehilangan pendapatan akibat penjualan ponsel ilegal.
* Mencegah kompetisi yang tidak sehat.

Cara cek IMEI iPhone resmi dapat dilakukan melalui langkah berikut.

1. Buka papan nomor di iPhone.
2. Tekan *#06#. Pada layar akan muncul 15 angka.
3. Untuk cek IMEI, kunjungi situs imei.kemenperin.go.id.
4. Masukkan 15 angka yang tertera pada layar iPhone.
5. Pada layar akan muncul keterangan “IMEI terdaftar di database Kemenperin.”

Nomor IMEI juga dapat dilihat di tempat kartu SIM.

Cara Cek IMEI iPhone Resmi Melalui Opsi Pengaturan
Cek IMEI iPhone juga dapat dilakukan melalui opsi pengaturan pada ponsel. Berikut caranya.

1. Buka Pengaturan > Umum, lalu ketuk Mengenai.
2. Scroll ke bawah untuk menemukan IMEI/MEID dan ICCID.
3. Untuk menyalin informasi nomor IMEI, sentuh dan tahan lalu salin.
4. Untuk cek IMEI, kunjungi situs imei.kemenperin.go.id.
5. Masukkan 15 angka yang telah disalin.
6. Pada layar akan muncul keterangan “IMEI terdaftar di database Kemenperin.”

Cara Cek IMEI iPhone Resmi Melalui Browser
Berikut cara cek IMEI iPhone resmi.

1. Buka Appleid.apple.com di browser web.
2. Masuk dengan ID Apple yang Anda gunakan di perangkat.
3. Pilih bagian Perangkat untuk cek IMEI resmi.
4. Pada layar akan muncul 15 angka. Salin angka tersebut.
5. Untuk cek IMEI, kunjungi situs imei.kemenperin.go.id.
6. Masukkan 15 angka yang telah disalin.
7. Pada layar akan muncul keterangan “IMEI terdaftar di database Kemenperin.”

Cara Cek IMEI iPhone Resmi Melalui Finder dan iTunes
Cek IMEI iPhone resmi dapat dilakukan menggunakan fitur Finder dan iTunes. Berikut caranya:

1. Sambungkan iPhone ke komputer.
2. Di Mac dengan macOS Catalina 10.15 atau versi lebih baru, buka Finder.
3. Di Mac dengan macOS Mojave atau versi lebih lama, atau di PC, buka iTunes.
4. Temukan perangkat iPhone.
5. Di Finder, pastikan Anda berada di tab Umum.
6. Di iTunes, klik tab Ringkasan untuk melihat informasinya.
7. Untuk iPhone, klik Nomor Telepon di bawah nama perangkat atau model perangkat untuk menemukan IMEI/MEID dan ICCID.
8. Untuk cek IMEI, kunjungi situs imei.kemenperin.go.id.
9. Masukkan 15 angka yang tertera.
10. Akan muncul keterangan “IMEI terdaftar di database Kemenperin.”

Cara Daftar Nomor IMEI iPhone Melalui Bea Cukai
Bagi masyarakat yang membeli iPhone secara online, pastikan bahwa penjual menjamin IMEI perangkat sudah tervalidasi dan teregistrasi sehingga dapat digunakan. iPhone yang dibeli secara daring atau dibawa dari luar negeri melalui bandar udara dan pelabuhan harus didaftarkan melalui bea cukai.

Pendaftaran nomor IMEI dapat dilakukan oleh pribadi jika melakukan pembelian perangkat seluler langsung di Luar Negeri atau dapat dilakukan oleh pihak jasa ekspedisi jika barang dikirim dari luar negeri.

Proses registrasi IMEI akan dilakukan oleh pihak kurir pengiriman, jadi tidak perlu datang ke Bandara atau Kantor Bea Cukai terdekat karena sudah diwakilkan oleh pihak kurir jasa Pengiriman.

Ada dua kategori, yaitu barang impor HKT yang dikirim dari luar negeri melalui mekanisme barang kiriman atau dibawa langsung melalui mekanisme hand carry (barang bawaan penumpang) yang wajib didaftarkan IMEI-nya.

Untuk barang kiriman impor, HKT didaftarkan oleh penyelenggara pos dan/atau petugas Bea Cukai saat proses clearance barang. Penumpang dan wisatawan yang datang ke Indonesia apabila mereka menggunakan roaming internasional maka tidak perlu didaftarkan, namun apabila mereka menggunakan provider dalam negeri harus didaftarkan IMEI nya terlebih dahulu.

Registrasi IMEI dapat dilakukan dengan dua cara yaitu :

1. Melalui situs web Bea Cukai
1. Buka Beacukai.go.id/register-imei.html.
2. Isi data diri, data barang, dan konfirmasi pengiriman.
3. Apabila dikirim menggunakan jasa pengiriman, maka pengelola jasa tersebut yang bertanggung jawab melakukan registrasi IMEI.

2. Melalui aplikasi Mobile Bea Cukai
1. Unduh aplikasi Mobile Bea Cukai.
2. Isi formulir data diri, flight number, spesifikasi gadget dan isian yang lainnya.
3. Setelah formulir diisi lengkap, maka akan mendapatkan QR Code dan Registration ID.
4. Tunjukkan QR Code ke Petugas Bea Cukai saat tiba di Bandara kedatangan.
5. Keempat, lakukan pembayaran pungutan negara apabila harga gadget melebihi USD 500.
6. Terakhir, data IMEI akan dikirim otomatis ke Kominfo dan perangkat seluler siap digunakan.