Saldo Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicek dengan mudah oleh para pekerja yang terdaftar ke program jangka panjang dari pemerintah ini di mana pun dan kapan pun.

Memeriksa saldo JHT merupakan informasi yang penting bagi seluruh pekerja. Hal tersebut adalah agar pekerja sebagai penerima upah dapat menerima haknya saat masa pensiun.

Untuk membantu kamu mengetahui cara cek JHT BPJS Ketenagakerjaan dan syarat pencairan dananya, simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Cara cek JHT BPJS Ketenagakerjaan
Cek JHT BPJS Ketenagakerjaan terbilang sangat mudah karena dapat dilakukan melalui handphone kamu.

Sebelum melakukan pengecekan saldo JHT, pastikan kamu telah terdaftar dan membuat akun pada platform yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan agar dapat mengakses fitur-fitur dan mendapatkan informasi mengenai program perlindungan yang kamu miliki.

Adapun beberapa cara cek JHT BPJS Ketenagakerjaan, antara lain:

1. Cek JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi
* Unduh aplikasi JMO atau BPJSTKU di Play Store atau App Store secara gratis;
* Jika belum memiliki akun, pilih “Buat Akun” dan ikuti langkah-langkah selanjutnya hingga selesai;
* Jika akun sudah terdaftar, masukkan email dan password yang didaftarkan untuk login ke aplikasi;
* Setelah berada di dashboard aplikasi, klik menu “Jaminan Hari Tua” dan pilih “Cek Saldo”;
* Saldo JHT akan tampil di aplikasi.

2. Cek JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat website
* Masukkan alamat web / ke browser;
* Bagi yang belum memiliki akun, kamu dapat klik “Buat Akun Baru” dan ikuti langkah-langkah selanjutnya;
* Jika sudah memiliki akun, masukkan email dan password yang telah dibuat lalu klik verifikasi Captcha dan kemudian login;
* Pilih menu “Layanan” dan pilih “Cek Saldo JHT”;
* Masukkan kode PIN yang dikirim lewat SMS untuk mengonfirmasi akun;
* Saldo JHT tampil pada layar.

3. Cek JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat SMS
* Pastikan kamu memiliki pulsa yang cukup untuk mengirim SMS;
* Daftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui SMS dengan format: Daftar (spasi) SALDO#Nomor KTP#Tanggal Lahir (DD-MM-YYYY)#Nomor Peserta#Email lalu kirim ke 2757;
* Pihak BPJS akan membalas pesan kamu dan mengonfirmasi bahwa akun BPJS Ketenagakerjaan telah berhasil dibuat melalui SMS;
* Setelah terdaftar, cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan format SALDO (spasi) Nomor Peserta, kirim ke 2757.

4. Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat ATM
Selain menggunakan aplikasi, kamu juga bisa mengecek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui mesin ATM. Namun, layanan ini belum tersedia di semua bank, melainkan hanya Bank BNI yang memiliki menu ini.

Bagi kamu yang memiliki Bank BNI, kamu dapat mengecek saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan dengan cara:

* Masukkan kartu ATM dan PIN;
* Pilih menu “Transaksi Lain”;
* Pilih menu “Lainnya”;
* Pilih “Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan”.

5. Cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan offline
Bagi pekerja yang kesulitan memiliki akses internet maupun pulsa untuk melakukan langkah-langkah lainnya melalui handphone, kamu juga dapat mendatangi langsung kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa identitas dan kartu kepesertaan.

Setelah berada di kantor BPJS Ketenagakerjaan, kamu hanya perlu menunjukkan KTP dan kartu kepesertaan, kemudian data-data tersebut akan dicocokkan.

Setelah itu, petugas BPJS Ketenagakerjaan akan memberitahu besaran saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan yang kamu miliki.

Syarat dan cara pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Pencairan dana Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online maupun datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Peserta yang ingin mencairkan saldo Jaminan Hari Tua BPJS harus mempersiapkan sejumlah syarat sebelum mengisi formulir yang disediakan sebelum mengajukan proses pencairan.

Berikut daftar syarat dan tata cara pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat pencairan JHT
Untuk mengajukan klaim JHT dari BPJS Ketenagakerjaan, pekerja harus memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku, antara lain:

* Peserta telah mencapai usia pensiun 56 tahun;
* Peserta mengundurkan diri dari perusahaan;
* Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK);
* Kepesertaan minimal 10 tahun (pengambilan sebagian 10%);
* Peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia (WNI);

Jika kamu memenuhi salah satu syarat untuk mengajukan klaim pencairan JHT, langkah selanjutnya adalah mempersiapkan sejumlah dokumen.

Sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan bagi pekerja yang ingin mencairkan dana JHT dari BPJS Ketenagakerjaan, antara lain:

* Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;
* KTP Elektronik (E-KTP);
* Kartu Keluarga (KK);
* Surat Keterangan Berhenti Bekerja/Surat Keterangan Habis Kontrak;
* Buku tabungan dengan rekening yang masih aktif;
* Foto diri terbaru (tampak depan);
* NPWP;
* Surat Keterangan Pensiun jika peserta pencairan sudah masuk usia pensiun.

Syarat-syarat tersebut merupakan dokumen yang harus kamu lengkapi sebelum mengajukan pencairan JHT secara online maupun offline.

Namun, bagi pekerja yang ingin mengajukan pencairan secara online, maka dokumen persyaratan tersebut harus di-scan terlebih dahulu dan digabungkan ke dalam satu dokumen dengan format pdf sebelum diunggah.

Cara pencairan JHT
Setelah memenuhi syarat dibutuhkan, maka kamu dapat lanjut ke proses pencairan JHT yang dapat dilakukan secara online maupun offline.

Adapun cara pencairan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

Mencairkan JHT secara online
* Buka web lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id;
* Menyetujui syarat dan ketentuan pengajuan klaim JHT dengan klik “Saya Setuju” dan verifikasi Captcha lalu klik “Berikutnya”;
* Isi seluruh formulir yang disediakan secara detail dan lengkap, mulai dari data pekerja, data tambahan, sebab klaim, dan dokumen pendukung lainnya;
* Lakukan konfirmasi data pengajuan yang telah diisi;
* Peserta kemudian akan mendapat email jadwal untuk melaksanakan wawancara online;
* Peserta melakukan verifikasi data ketika wawancara online melalui video call;
* Jika dokumen dan syarat telah terpenuhi, tunggu beberapa saat dan saldo JHT dari BPJS Ketenagakerjaan akan masuk ke rekening yang telah dilampirkan.

Mencairkan JHT secara offline
Pencairan saldo JHT dari BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dilakukan secara offline dengan cara sebagai berikut:

* Siapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan;
* Kunjungi Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat;
* Isi formulir pengajuan klaim JHT;
* Serahkan formulir dan berkas dokumen pendukung lain ke petugas;
* Tunggu proses wawancara dan pengambilan foto;
* Jika dokumen dan syarat telah terpenuhi, saldo JHT akan dikirim ke rekening yang dilampirkan.

Cara melacak klaim pencairan JHT
Selama proses pengajuan klaim, kamu juga dapat melacak klaim JHT dengan beberapa langkah mudah, yaitu:

* Buka laman bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking;
* Pilih data identitas yang diinginkan, dapat berupa Kartu Peserta atau KTP dan masukkan nomor identitas;
* Klik “Lacak Klaim” dan masukkan verifikasi Captcha.

Apa itu JHT BPJS Ketenagakerjaan?
Jaminan Hari Tua merupakan program perlindungan yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan tujuan untuk menjamin pekerja sebagai peserta untuk mendapatkan uang tunai.

Manfaat JHT yang paling utama adalah peserta dapat mencairkan saldo sesuai dengan jumlah akumulasi yang telah dibayarkan oleh perusahaan tempat bekerja ditambah hasil pengembangan iuran tersebut.

BPJS Ketenagakerjaan dapat membayarkan manfaat sekaligus bagi pekerja yang sudah mencapai usia 56 tahun, peserta yang mengalami cacat total, dan peserta yang meninggal dunia.

Manfaat juga dapat diberikan kepada pekerja yang telah menjalani masa kepesertaan selama 10 tahun dengan pengambilan sebagian sebesar 10%.

Bagi kamu yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai program kepesertaan JHT, dapat menanyakan langsung ke BPJS Ketenagakerjaan call center, sebagai berikut:

* BPJS Ketenagakerjaan Call Center 24 jam bebas pulsa di nomor (021) .
* Whatsapp BPJS Ketenagakerjaan di nomor .
* Email BPJS Ketenagakerjaan pada alamat
* Akun sosial media BPJS Ketenagakerjaan, antara lain Facebook: BPJS Ketenagakerjaan, Twitter: @bpjstkinfo, dan Instagram: @bpjs.ketenagakerjaan.
* Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan di Jl. Gatot Subroto No. 79 RT8/RW2, Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12930.

FAQ
Kapan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan?
JHT dapat dicairkan bagi seluruh pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta pada usia pensiun atau 56 tahun, pekerja yang meninggal dunia, dan pekerja yang mengalami cacat total.

Pekerja dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun juga dapat mencairkan manfaat sebagian sebesar 10%.

Bagaimana cara klaim JHT?
Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online maupun dengan mendatangi langsung Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Kamu perlu mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan, berupa kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, E-KTP, KK, Surat Keterangan Berhenti Bekerja/Surat Keterangan Habis Kontrak, buku tabungan dengan rekening yang masih aktif, foto diri terbaru, dan NPWP.

Setelah mempersiapkan persyaratan dokumen tersebut, selanjutnya isilah formulir yang telah disediakan secara online di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id maupun datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Apa itu JHT BPJS Ketenagakerjaan?
Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan yang bertujuan untuk menjamin pekerja sebagai peserta untuk mendapatkan uang tunai.

JHT bertujuan agar peserta dapat mencairkan saldo sesuai dengan jumlah akumulasi yang telah dibayarkan oleh perusahaan tempat bekerja ditambah hasil pengembangan iuran tersebut ketika telah mencapai usia pensiun.