Kompas TV nasional sosial Selasa, 28 September 2021 | 10:02 WIB

Ilustrasi BLT PKH (Sumber: Shutterstock/Kompas.com) Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV – Bagi yang ingin memeriksa apakah termasuk penerima BLT Program Keluarga Harapan (PKH) bulan September ini, segera cek di cekbansos.kemensos.go.id.

PKH merupakan salah satu jenis bansos yang diberikan kepada ibu hamil hingga anak sekolah jenjang SD, SMP hingga SMA yang terdampak pandemi Covid-19.

Diberitakan Kompas.com, Rabu (1/9/2021), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa sebanyak Rp 28,31 triliun telah dianggarkan untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Rincian BLT PKH yang diberikan sesuai dengan kriteria seperti keluarga yang memiliki ibu hamil atau balita akan menerima bantuan Rp 3 juta per tahun.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Tahap 1-3 yang Sudah Cair

Sementara bagi keluarga yang memiliki anak SD maka akan diberikan Rp900 ribu per tahun. Untuk anak SMP, bantuan PKH yang diberikan 1,5 juta pertahun dan Rp2 juta per tahun untuk anak SMA.

Syarat penerima BLT PKH untuk anak sekolah, nama siswa harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Untuk mengetahui apakah Anda atau kerabat Anda merupakan penerima bantuan PKH berikut cara cek daftar penerima BLT.

Baca Juga: Risma Paparkan 2 Strategi Kemensos Tangani Kemiskinan, Termasuk Bansos PKH

Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.

Masukkan Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan, dan nama lengkap.

Setelah itu tulis captcha berupa kode huruf.

Klik Cari Data.

Setelah itu akan muncul rincian informasi apakah Anda termasuk penerima manfaat BLT PKH atau tidak.

Nantinya, penyaluran PKH dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni Bank Nasional Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Mandiri, dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Sumber : Kompas TV/Kompas.com

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Mengirim…Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA LAINNYA

VODMinggu, 30 Oktober 2022 | 18:42 WIB KOMPAS DUNIAMinggu, 30 Oktober 2022 | 18:25 WIB VODMinggu, 30 Oktober 2022 | 18:20 WIB VODMinggu, 30 Oktober 2022 | 18:13 WIB Peristiwa Minggu, 30 Oktober 2022 | 18:11 WIB VODMinggu, 30 Oktober 2022 | 18:10 WIB VODMinggu, 30 Oktober 2022 | 18:10 WIB VODMinggu, 30 Oktober 2022 | 18:06 WIB SelebritiMinggu, 30 Oktober 2022 | 18:03 WIB VODMinggu, 30 Oktober 2022 | 17:58 WIB