Di tahun ini, Pemerintah kembali memberikan Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (BPUM) atau BLT UMKM. Bantuan ini rencananya akan diberikan kepada 12 juta penerima di tahun lalu. Lantas, bagaimana cara cek penerima BPUM? Simak penjelasan berikut ini.

Syarat Penerima BPUM
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2022, BPUM adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

BPUM diberikan satu kali dalam bentuk uang tunai sebanyal Rp2,4 juta untuk pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat. Pencairan bantuan ini akan salurkan lewat rekening penerima BPUM.

Perlu diketahui bahwa, penerima BPUM harus memenuhi syarat yang telah ditentukan. Apa saja syaratnya? Berikut penjelasannya.

1. Pemilik atau pelaku UMKM merupakan WNI.
2. Pelaku UMKM mempunyai NIK.
3. Pelaku UMKM bukan bagian dari prajurti TNI, anggota Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan BUMN atu BUMD.
4. Usaha tersebut tidak sedang didanai atau mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
5. Pelaku UMKM yang alamat KTP-nya berbeda dengan tempat usaha, maka harus memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) yang dikeluarkan oleh pihak terkait.

Selain itu, calon penerima BPUM juga harus menyiapkan beberapa berkas atau data yang dipersyaratkan. Berikut daftarnya:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Alamat tempat tinggal atau domisili.
3. Bidang usaha yang diusulkan.
4. Nomor HP yang masih aktif.
5. SKU apabila usaha berada di tempat lain.

Cara Mendaftar BPUM
Apabila semua syarat penerima BPUM telah terpenuhi, Anda bisa melangsung mendaftarkan diri dalam program bantuan ini. Adapun tata cara pendaftaran bantuan UMKM sebagai berikut:

1. Calon penerima BPUM diusulkanoleh Dinas Koperasi dan UMKM setempat.
2. Calon penerima bantuan mendatagi kantor Dinas Koperasi & UMKM dengan membawa dokumen yang telah persyaratkan.
3. Mengisi formulit pendaftaran.
4. Proses verifikasi dan validasi oleh dinas terkait.
5. Penetapan penerima BPUM oleh Kementerian Koperasi & UMKM.
6. Pelaku UMKM yang menerima bantuan ini, akan mendapatkan pemberitahuan lewat SMS.
7. Penerima bisa melakukan pencairan dana dan melaporkan penyaluran tersebut.

Penerima BPUM bisa melakukan pengecekan pencairan dana lewat bank BRI atau BNI. Bagaimana caranya? Berikut penjelasannya.

Cek Penerima BPUM BRI
1. Buka situs eform.bri.co.id.
2. Masukan NIK dan kode verifikasi.
3. Klik “Proses Inquiry”.
4. Apabila Anda termasuk penerima BPUM, maka akan infromasi yang mengarahkan Anda untuk mendatangi kantor cabang BRI terdekat guna proses pencairan dana.

Cek Penerima BPUM BNI
1. Buka situs banpresbpum.id.
2. Setelah itu, masukan NIK yang terdaftar di program BPUM.
3. Klik “Cari”.
4. Jika NIK tersebut termasuk dalam daftar penerima BPUM, maka akan muncuil informasi nominal dana BPUM beserta NIK dan nama penerimanya.

Cara Pencairan Dana BPUM
Setelah melakukan cek penerima BPUM dan terbukti berhak menerima bantuan tersebut, Anda bisa langsung mendatangi cabang BRI atau BNI terdekat. Jangan lupa untuk membawa persyaratan berupa:

* Buku tabungan atas nama penerima BPUM.
* Kartu ATM.
* KTP penerima BPUM.
* Fotokopi NIK atau SKU.
* Kartu keluarga.
* Mengisi surat pernyataan tanggaung jawab mutlak dan/kuasa penerimaan dana.
* Setelah proses verifikasi, bank akan langsung mencairkan dana BPUM tersebut.

Penggunaan Dana BPUM
Saat pelaku UMKM mendapatkan BPUM, maka yang bersangkutan bisa menggunakan dana bantuan tersebut untuk keperluan usahanya. Namun, berdasarkan survei dari BRI Research Institute, menyebutkan bahwa umumnya dana BPUM digunakan untuk keperluan produktif.

Dari respon surveri tersebut, sebanyak 75,4% menggunakan dana BPUM untuk membeli bahan baku, bibit, atau barang dagangan. Sebanyak 15,1% respon menggunakan dana untuk membeli peralatan produksi atau usaha. Meskipun demikian, masih ada sebagian kecil penerima BPUM yang menggunakan dana bantuan ini untuk keperluan biaya sekolah anak hingga biaya berobat.