Pada pertengahan 2022, pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH) untuk masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai masyarakat tidak mampu. Yuk, cari tahu cara cek penerima PKH lewat HP beserta jadwal dan nominal bantuannya.

PKH merupakan bantuan sosial dari pemerintah yang diberikan dalam bentuk uang tunai. Harapannya, bantuan yang diberikan nantinya dapat digunakan untuk berbagai keperluan keluarga, seperti pemenuhan kebutuhan sehari-hari, dan lain-lain.

Tidak semua masyarakat bisa menerima bantuan ini karena penerimanya harus dipastikan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Namun, masyarakat bisa melakukan cek PKH lewat HP untuk memastikan apakah dirinya terdaftar sebagai penerima.

Baca juga : Syarat Penerimaan BLT Bagi UMKM

Jadwal Penerimaan PKH Tahap 3
Pemerintah telah menyalurkan PKH tahap 1 dan 2 yang dimulai sejak awal tahun dan dijadwalkan akan berakhir 30 Juni 2022. Pada Juni 2022 pemerintah akan menyalurkan PKH tahap 3 yang dijadwalkan akan berlangsung pada Juli hingga September 2022.

Dana PKH akan diserahkan secara tunai melalui transfer ke rekening penerima secara langsung. Sehingga, untuk menerima dana tersebut, penerima tidak perlu mengantre ke posko tertentu.

Nominal Bantuan PKH
Penerima PKH terdiri dari anggota keluarga yang dikelompokkan dalam sejumlah golongan. Nantinya, total nominal PKH yang diterima oleh suatu keluarga terdiri dari jumlah dana yang berhak diterima sesuai golongannya dalam rincian berikut.

1. Ibu hamil : Rp750.000,-
2. Balita : Rp750.000,-
3. Siswa SD : Rp225.000,-
4. Siswa SMP : Rp375.000,-
5. Siswa SMA : Rp500.000,-
6. Lansia : Rp600.000,-
7. Penyandang disabilitas berat : Rp600.000,-

Jadi, jika dalam suatu keluarga penerima ada 1 ibu hamil, 1 balita, dan 1 siswa SMA, perkiraan PKH yang akan diberikan adalah sebesar Rp1.850.000,-. Namun, pastikan semua anggota keluarga terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Cara Daftar PKH
Penerima PKH wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Jika ada masyarakat tidak mampu yang tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, mereka bisa melakukan pendaftaran secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.

Calon pendaftar cukup siapkan KTP dan KK untuk melakukan pendaftaran dalam aplikasi tersebut.

Cara daftar PKH untuk ibu hamil dan balita
Ibu hamil dan balita yang tergolong dalam keluarga miskin, berhak terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial agar nantinya bisa menerima PKH. Namun, ada ketentuan khusus yang berlaku untuk ibu hamil dalam penerimaan PKH, yaitu kewajiban pemeriksaan saat hamil dan selama masa nifas (40 hari setelah melahirkan).

Pemeriksaan tersebut wajib dilakukan di fasilitas kesehatan terdekat dengan ketentuan minimal 4 kali selama kehamilan dan 4 kali selama masa nifas. Selain itu, bagi balita penerima PKH juga memiliki ketentuan khusus berupa wajib pemeriksaan di fasilitas kesehatan setempat.

Baca juga: Coba Cek, UMKM-mu Berhak Dapat Bantuan dari Pemerintah?

Bagi balita penerima PKH, pemeriksaan yang wajib dilakukan adalah berupa timbang berat badan, pengukuran tinggi badan, serta pemberian multivitamin. Ikuti langkah-langkah berikut ini agar bisa terdaftar sebagai ibu hamil dan balita penerima PKH.

1. Download aplikasi Cek Bansos
2. Pilih “Buat Akun Baru” untuk lakukan pendaftaran
3. Masukkan data yang diminta, sesuai panduan berdasarkan KTP dan KK
4. Masukkan alamat email dan nomor handphone aktif dan bisa dihubungi
5. Masukkan password dan nama pengguna
6. Lakukan selfie KTP
7. Pilih “Daftar Akun Baru”
8. Periksa kotak masuk pada email yang terdaftar dan lakukan verifikasi data
9. Kembali ke aplikasi Cek Bansos
10. Klik “Daftar Usulan” lalu “Tambah Usulan” untuk mendaftarkan kerabat
11. Upload foto KTP dan halaman rumah sesuai panduan pada aplikasi

Cara daftar PKH untuk siswa
Untuk terdaftar sebagai siswa penerima PKH, penuhi berbagai persyaratan berikut.

1. Pastikan nama calon penerima telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
2. Orang tua siswa wajib memberikan data KTP
3. Siswa wajib terdaftar sebagai nasabah bank Mandiri/BRI/BNI/BTN
4. Siswa wajib memiliki Kartu Indonesia Pintar yang masih berlaku agar berhak mendapatkan PKH

Setelah melengkapi persyaratan tersebut, siswa bisa mendaftarkan diri sebagai penerima PKH melalui rangkaian langkah berikut.

1. Download aplikasi Cek Bansos
2. Pilih “Buat Akun Baru” untuk lakukan pendaftaran
3. Masukkan data yang diminta, sesuai panduan berdasarkan KTP dan KK
4. Masukkan alamat email dan nomor handphone aktif dan bisa dihubungi
5. Masukkan password dan nama pengguna
6. Lakukan selfie KTP
7. Pilih “Daftar Akun Baru”
8. Periksa kotak masuk pada email yang terdaftar dan lakukan verifikasi data
9. Kembali ke aplikasi Cek Bansos
10. Klik “Daftar Usulan” lalu “Tambah Usulan” untuk mendaftarkan orang tua apabila belum terdaftar
11. Upload foto KTP dan halaman rumah sesuai panduan pada aplikasi

Cara Cek Penerima PKH lewat HP
Setelah terdaftar sebagai penerima PKH, masing-masing calon penerima akan mendapatkan pembagian jadwal PKH. Ada sebagian besar penerima yang telah mendapatkan haknya pada PKH Tahap 1 dan 2.

Sebentar lagi, pembagian PKH tahap 3 akan dimulai, begini cara cek PKH lewat HP.

1. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id lewat HP dan pastikan kamu telah menyiapkan KTP dan KK
2. Masukkan data diri yang diminta sesuai KTP
3. Masukkan kode yang ditampilkan pada layar pada kolom yang diminta
4. Klik Cari Data
5. Laman situs akan menampilkan apakah kamu terdaftar sebagai penerima PKH tahap 3 atau tidak

Itulah berbagai cara cek PKH lewat HP beserta informasi yang penting untuk diketahui seputar PKH tahap 3. Semoga membantu!

Baca juga: Informasi BLT Minyak Goreng dari Pemerintah

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech berizin dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.