Perubahan paling signifikan yaitu terdapat pada pelaku perjalanan yang sudah melakukan vaksin kedua atau ketiga tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen maupun PCR. Anda bisa cek sertifikat vaksin Covid-19 dengan beberapa cara berikut ini, tanpa harus mempunyai aplikasi PeduliLindungi.

Sertifikat PeduliLindungi selanjutnya akan keluar dengan tulisan “Selamat Datang di WhatsApp Resmi Kemenkes RI. Untuk cek sertifikat vaksin Covid-19, klik ikon “Profil” yang terletak di sebelah kanan kolom “Cari Zonasi”. Jika Anda ingin mendownload sertifikat tersebut, cukup dengan mengklik salah satu tahap penyuntikan vaksinasi.

Jika proses download selesai, nanti sertifikat vaksin Covid-19 akan tersimpan di penyimpanan smartphone Anda secara otomatis.

Namun, beberapa orang ternyata masih kebingungan bagaimana cara cek sertifikat vaksin COVID-19. Meskipun melalui PeduliLindungi merupakan cara cek sertifikat vaksin paling umum, ternyata masyarakat juga bisa cek sertifikat vaksin melalui aplikasi chatbot WhatsApp yang telah disediakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Maka, sertifikat vaksin dari dosis pertama hingga ketiga akan muncul. Buka Google atau aplikasi browser lainnya yang ada di ponsel. Tak hanya melalui PeduliLindungi, Kemenkes RI juga telah resmi meluncurkan layanan pengaduan melalui nomor chatbot WhatsApp yang dikhususkan untuk melayani keluhan masyarakat mengenai sertifikat vaksin COVID-19, status vaksinasi COVID-19, hingga perbaikan informasi diri di kartu vaksin.

Pengguna akan diminta memasukkan nomor telepon yang terdaftar di aplikasi PeduliLindungi. Ketik 6 digit kode OTP yang telah dikirimkan pada ponsel di kolom chat.

Ketika hal itu terjadi, masyarakat bisa mengirimkan pengaduan melalui email [email protected] dengan format sebagai berikut:. Masyarakat juga bisa menyampaikan pengaduan melalui nomor hotline Halo Kemenkes, yaitu , SMS , faksimili (021) , , dan alamat email [email protected]

Sebagai informasi, pemerintah telah menggelar program vaksinasi COVID-19 sejak tahun 2021 lalu yang kemudian dilanjutkan dengan vaksin booster pada Rabu, 12 Januari 2022. Telah menerima vaksin dosis lengkap (1 dan 2) dalam jangka waktu minimal 3 bulan. Selain cara cek sertifikat vaksin online, masyarakat juga bisa mengunduhnya melalui aplikasi PeduliLindungi. Kementerian Kesehatan (kemenkes RI) juga resmi meluncurkan layanan pengaduan melalui nomor chatbot WhatsApp yang bisa diakses 24 jam. Oleh karena itu, selain cara cek sertifikat vaksin online, masyarakat juga bisa menggunakan layanan chatbot WhatsApp. Ketik 6 digit kode OTP yang telah dikirimkan pada ponsel di kolom chat.

Apabila sudah mengikuti cara cek sertifikat vaksin online di atas namun masih belum muncul di website PeduliLindungi, masyarakat bisa mengirimkan pengaduan melalui email [email protected] dalam bentuk format, seperti:. Selain itu, masyarakat juga bisa membuat pengaduan melalui nomor hotline Halo Kemenkes, yaitu , SMS , faksimili (021) , , dan alamat email [email protected]