Ditulis pada 08 Apr 2022 oleh AturToko

Ketika usaha Anda semakin berkembangkan dan Anda memutuskan melakukan ekspansi usaha, mengajukan pinjaman ke bank bisa menjadi pilihan pendanaan yang patut dipertimbangkan.

Istilah BI Checking mungkin sudah akrab di telinga Anda yang pernah ke bank untuk urusan pinjaman. Bagi Anda yang belum tahu, mari pelajari cara check BI Checking yang benar berikut ini.

Pengertian BI Checking dan Cara Kerjanya
BI Checking menjadi salah satu faktor yang memungkinkan seseorang memperoleh persetujuan kredit dari bank maupun lembaga keuangan lain. Bahkan, BI Checking masuk sebagai syarat proses pengajuan kredit, seperti Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan kartu kredit.

BI Checking merupakan suatu keluaran atau output yang dihasilkan Sistem Informasi Debitur (SID). Sistem ini menampilkan riwayat seseorang dalam melakukan peminjaman uang atau kredit, termasuk lancar atau tidaknya pembayaran kredit (kolektibilitas).

Lewat SID, informasi kredit nasabah juga saling dipertukarkan antarbank maupun lembaga keuangan lainnya yang terdaftar di Biro Informasi Kredit (BIK). Beberapa informasi tersebut antara lain:

* Identitas debitur
* Pemilik dan pengurus badan usaha yang berstatus debitur
* Jumlah pembiayaan yang diterima
* Riwayat pembayaran cicilan kredit
* Kredit macet.

Apa Itu SLIK OJK?
Terhitung per 1 Januari 2018, layanan BI Checking berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perubahan nama terjadi karena fungsi pengawasan perbankan ada di bawah OJK.

Dalam program SLIK, terdapat layanan informasi riwayat kredit nasabah perbankan dan lembaga keuangan lain yang dikenal sebagai layanan informasi debitur (iDEB). Di sini bank maupun lembaga keuangan berhak atas akses data debitur dan wajib melaporkan data debitur ke SID. Kini pelayanan dan cakupan iDEB telah diperluas ke lembaga finansial, lembaga keuangan bank, maupun lembaga keuangan non bank lainnya.

Kelebihan SLIK untuk BI Checking
Sampai beberapa tahun silam, semua kegiatan BI checking masih dilakukan secara manual. Ketika itu Anda harus datang sendiri secara langsung untuk mencari tahu seperti apa riwayat kredit Anda.

Berbekal kecanggihan teknologi informasi saat ini, Anda cukup melakukan BI checking secara online dengan mengakses iDEB SLIK. Tentu cara demikian lebih efektif karena Anda tidak usah membuang waktu bermacet-macetan datang ke kantor OJK setempat untuk mengecek riwayat kredit pribadi. Anda bisa kapan saja dan dari mana saja mengakses riwayat perkreditan dan kolektibilitas pribadi dengan cepat.

Langkah Cek BI Checking dengan SLIK
Di luar anggota BIK, publik juga memiliki akses menuju informasi SID. Ada dua cara cek SLIK OJK yang bisa Anda lakukan.

Datang langsung ke OJK
Anda dapat langsung mengetahui catatan kredit dengan membuat pengajuan informasi SID ke kantor OJK setempat. Layanan ini tidak dipungut biaya alias gratis. Anda cukup membawa dokumen yang dibutuhkan, yaitu:

* Debitur perorangan, cukup bawa fotokopi identitas diri, yaitu KTP (WNI) atau paspor (WNA).
* Debitur badan usaha, membawa fotokopi identitas badan usaha dengan memperlihatkan dokumen asli berupa NPWP, perubahan anggaran dasar terakhir, dan akta pendirian usaha.

Kemudian, OJK akan mengecek dokumen pendukung berikut formulir yang sudah Anda isi. Begitu sudah sesuai, pihak OJK akan mengecek hasil dan melakukan konfirmasi kebenaran data tersebut. Kemudian, hasil informasi kredit diserahkan kepada pemohon berikut penandatanganan bukti penerimaan hasil.

Cara cek SLIK OJK Online
Saat ini Anda dapat melakukan cek BI checking online secara mandiri. Manfaatkan aplikasi cek BI checking online dengan langkah mudah berikut.

* Buka situs /minisitedplk/registrasi
* Isi formulir online.
* Unggah foto atau hasil scan dokumen asli sesuai syarat yang ditentukan dan klik “Kirim”.
* Tunggu sampai email konfirmasi dari OJK masuk ke kotak email yang memuat bukti registrasi antrean SLIK online.
* OJK akan membuat verifikasi data paling lambat H-2 dari tanggal antrean.
* Jika data yang disampaikan terbukti valid, Anda tinggal lanjutkan instruksi yang tertera pada email. * Cetak formulir dan tanda tangani sebanyak tiga kali.
* Foto atau scan dokumen yang sudah ditandatangani melalui Whatsapp berikut foto diri dengan memegang KTP.
* OJK akan menghubungi Anda untuk verifikasi lanjutan, jika perlu melalui panggilan video.

* Apabila permintaan cek BI checking online datang dari ahli waris, Anda perlu menambahkan dokumen berupa akta kematian dan surat keterangan ahli waris.
* Data yang lolos verifikasi melalui Whatsapp akan memperoleh iDEB yang dikirim lewat email.
* Untuk informasi dan pertanyaan lebih lanjut tentang SLIK, Anda bisa menghubungi OJK melalui:

Skor Kredit BI Checking
SID memiliki sistem pengaturan skor kredit nasabah debitur berdasarkan catatan kredit yang pernah diajukan. Penetapan skor kredit dibuat menurut catatan kolektibilitas calon debitur dihitung dari angka 1 sampai 5 dengan rincian sebagai berikut.

SkorStatusKeterangan1Kredit LancarDebitur selalu menuntaskan kewajiban membayar cicilan per bulan berikut bunga sampai lunas tanpa menunggak sekalipun.2Kredit DPK (dalam Perhatian Khusus)Debitur tercatat pernah menunggak cicilan kredit dalam rentang waktu 1– 90 hari.3Kredit Tidak LancarDebitur tercatat menunggak cicilan kredit 91–120 hari.4Kredit DiragukanDebitur tercatat menunggak cicilan kredit 121–180 hari.5Kredit MacetDebitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih dari 180 hari.Cara Membersihkan Blacklist BI Checking atau iDEB
Skor 3 akan membuat seorang nasabah debitur tidak bisa mengajukan kredit. Namun, BI checking dengan skor buruk dapat “dibersihkan” dengan cara berikut.

1. Segera melunasi cicilan kredit atau utang yang tertunggak.
2. Pantau BI checking setelah melunasi tunggakan. Jika belum berubah, silakan ajukan keluhan pada bank pemberi pinjaman.
3. Bawa surat berisi klarifikasi dari bank tempat mengajukan kredit untuk dikonfirmasikan kepada OJK bahwa Anda benar-benar sudah menuntaskan kewajiban. OJK akan memproses agar BI checking Anda bersih.

Tips Jaga BI Checking Tetap Aman
Mencegah lebih baik daripada memperbaiki. Maka, Anda perlu menjaga BI checking agar skor kredit Anda tetap aman.

1. Pantau pinjaman yang tengah dalam proses pelunasan.
2. Lengkapi dan bayar seluruh cicilan sebelum tanggal jatuh tempo.
3. Pahami berapa batasan kartu kredit Anda.
4. Hindari bayar tagihan kartu kredit dengan nominal minimum.
5. Simpan bukti-bukti transaksi untuk mempermudah pemantauan laporan kredit.

Penjelasan di atas sudah memaparkan secara rinci bagaimana melakukan cek BI checking baik secara langsung ke kantor OJK maupun online. Anda pun bisa mengecek skor kredit pribadi maupun badan usaha yang didirikan, terutama jika hendak mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan lain.

Pastikan Anda sudah mengelola bisnis online dengan AturToko agar semua pos pengeluaran tercatat rapi, termasuk pembayaran cicilan kredit dan pengaturan lainnya. Cek cara daftar AturToko di sini, ya!