Jakarta – Aplikasi PeduliLindungi kini menjadi syarat wajib dalam kegiatan publik, Bunda. Masyarakat yang sudah divaksinasi bisa beraktivitas di luar rumah dengan memakai akses PeduliLindungi.

Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pemerintah telah memberikan sejumlah kelonggaran beraktivitas di ruang publik karena tren COVID-19 yang berangsur menurun.

Meski begitu, masyarakat yang sudah divaksinasi tetap harus patuh pada protokol kesehatan selama beraktivitas. Selain itu, Bunda juga memerlukan aplikasi PeduliLindungi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Layanan sertifikat vaksin PeduliLindungi dapat diakses masyarakat yang sudah divaksinasi minimal satu dosis. Selain itu, Warga Negara Asing (WNA) yang mendapatkan vaksin COVID-19 di luar negeri juga bisa mengakses aplikasi ini.

Perlu Bunda ketahui, aplikasi PeduliLindungi dirancang sebagai akses untuk beraktivitas selama masa PPKM. Aplikasi ini dirancang oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian BUMN.

Aplikasi PeduliLindungi bekerja dengan cara menunjukkan status COVID-19 seseorang. PeduliLindungi terintegrasi dengan data New All Record (NAR) yang berisi data hasil swab test dari berbagai tempat.

Itu artinya, orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 dapat terlihat di aplikasi PeduliLindungi. Tak hanya menyimpan data hasil tes COVID-19, PeduliLindungi juga terhubung dengan status vaksinasi seseorang.

Masyarakat yang telah divaksinasi minimal satu kali diizinkan untuk melakukan perjalanan dengan moda transportasi darat, laut, ataupun udara, selama masa PPKM.

Selain itu, pengguna aplikasi PeduliLindungi yang telah menerima vaksin juga diperbolehkan masuk ke tempat umum seperti pusat perbelanjaan. Tahukah, Bunda, per Selasa (14/9/2021), orang yang ingin belanja di supermarket wajib memakai aplikasi PeduliLindungi sebagai akses masuk.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2021 PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Untuk supermarket dan hypermart wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 14 September,” demikian aturan yang tertulis di dalam Inmendagri No. 39 tersebut.

Aplikasi PeduliLindungi dirancang agar bisa digunakan untuk perangkat Android maupun iOS. Pada ponsel Android, Bunda dapat menemukan aplikasi ini di Google Play Store. Sedangkan pada iPhone, aplikasi bisa diunduh dari App Store.

Lalu, bagaimana cara mendaftar aplikasi PeduliLindungi? Baca di halaman berikutnya ya, Bunda.

Simak juga video penjelasan WHO tentang varian Mu, mutasi baru Corona.

[Gambas:Video Haibunda]