Makassar – Cara Daftar BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara offline melalui kantor cabang ataupun online melalui aplikasi JKN Mobile. Sebelum melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan pastikan telah memenuhi persyaratan dan mengetahui iuran yang harus dibayarkan.

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan milik pemerintah yang bertujuan untuk memberikan layanan kesehatan terbaik kepada masyarakat secara merata. BPJS atau singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ini diselenggarakan mulai 2014 melalui dasar hukum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Cara daftar BPJS Kesehatan secara offline, pemohon harus mendaftarkan diri di kantor cabang BPJS Kesehatan di masing-masing wilayah. Untuk wilayah Makassar pendaftaran offline dapat mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan yang beralamat di Jalan AP Pettarani No 78, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Pelayanan pendaftaran BPJS Kesehatan buka selama hari kerja Senin hingga Jumat, pukul 08.00 Wita hingga 15.00 Wita. Cara daftar BPJS Kesehatan memerlukan beberapa berkas untuk kelengkapan administrasi.

Syarat membuat BPJS Kesehatan
* Kartu Keluarga (KK)
* Kartu Tanda Penduduk (KTP)
* NPWP
* Nomor handphone
* Buku rekening
* Pas foto ukuran 3×4 dengan ukuran digital maksimal 50 KB
* Alamat email

Cara Daftar BPJS Kesehatan bagi peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK) dilakukan melalui pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota. Selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi JKN
Cara daftar BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi mobile JKN. Sebelum melakukan langkah-langkah pendaftaran, unduh aplikasi mobile JKN resmi dari BPJS di AppStore atau Google Play Store terlebih dahulu.

Setelah itu, ikuti langkah-langkah cara daftar BPJS kesehatan berikut:

1. Buka aplikasi, klik menu Pendaftaran Peserta Baru.
2. Klik Setujui syarat dan ketentuan.
3. Silahkan masukkan NIK e-KTP Anda dan otomatis akan muncul namamu beserta anggota keluargamu.
4. Isi seluruh data anggota keluarga.
5. Masukkan alamat email, nomor ponsel, lalu selesaikan pendaftaran melalui aplikasi dan akan dikirimkan nomor virtual account.
6. Lakukan pembayaran iuran via atm atau bank yang di tunjuk BPJS.
7. Jika belum mendapat nomor peserta atau terkendala masalah pendaftaran, anda bisa menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor .
8. Kamu akan mendapat informasi e-ID BPJS dan print kartu BPJS.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir
Bayi yang baru lahir dapat didaftarkan pada BPJS Kesehatan. Cara daftar BPJS Kesehatan pada bayi baru lahir memiliki ketentuan umum administrasi.

Berikut ketentuan umum administrasi cara daftar BPJS Kesehatan pada bayi baru lahir:

1. Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak dilahirkan
2. Status bayi baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran
3. Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK Dukcapil paling lambat 3 (tiga) bulan sejak dilahirkan
4. Pendaftaran bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil
5. Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran

Mekanisme administrasi cara daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir sebagai peserta JKN-KIS dapat dilakukan di kantor layanan BPJS Kesehatan wilayah setempat. Kemudian menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu dan melampirkan surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru
Besaran iuran harus diketahui sebelum melakukan cara pendaftaran BPJS Kesehatan. Berikut besaran iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan peserta setiap bulannya.

Bagi golongan pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja penyelenggara negara membayar iuran secara mandiri berdasarkan kelas pelayanan.

Adapun biaya iuran BPJS Kesehatan terbaru 2022 yang masih berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan adalah sebagai berikut:

* Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan untuk pelayanan di ruang perawatan Kelas III
* Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II
* Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I

Simak Video “Minta Tak Diskriminasi, BPJS Kesehatan Beberkan Inovasi Pelayanan Baru”
[Gambas:Video 20detik]
(urw/nvl)