InfoBPJS.id – Sekarang ini semuanya serba online, mulai dari belanja kebutuhan rumah tangga, melakukan meeting hingga pelayanan administrasi apapun sudah banyak yang menggunakan cara online. Tak terkecuali dengan melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan perorangan yang kini pun bisa dilakukan secara online. Hal ini tentunya sangat membantu kita yang enggan mengantri ataupun berhalangan untuk datang ke lokasi.

Dan berbicara mengenai pendaftaran BPJS Kesehatan perorangan secara online, masih banyak orang yang belum mengetahuinya. Apabila kamu salah satunya maka postingan kali ini sangat membantu, karena kita akan membahas mengenai cara daftar BPJS Kesehatan perorangan online. Berikut ulasan selengkapnya.

Pada dasarnya ada dua jalan untuk mendaftarkan BPJS Kesehatan yaitu kolektif yang dilakukan oleh perusahaan dan perseorangan yang dilakukan oleh peserta BPJS Kesehatan sendiri. Dan berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan No. 4 Tahun 2014, pendaftaran peserta mandiri atau perseorangan bisa dilakukan dengan tiga cara, yakni:

* Kantor cabang yang letaknya disesuaikan dengan domisili peserta.
* Bank atau pihak lain yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
* Situs BPJS Kesehatan.

Dari ketiga cara tersebut, yang termudah tetaplah cara daftar online. Namun, untuk melakukannya juga ada sejumlah ketentuan yang calon peserta perlu pahami terlebih dahulu.

Adapun cara untuk mendaftar BPJS Kesehatan perorangan secara online adalah sebagai berikut:

1. Persiapkan Dokumen Wajib

Yang pertama tentunya dengan mempersiapkan dokumen – dokumen wajib seperti:

* NIK KTP
* KITAP atau KITAS atau paspor bagi warga asing.
* Tentukan FKTP atau Fasilitas Tingkat Kesehatan Tingkat Pertama atau yang biasanya kita sebut Faskes.
* Memiliki rekening tabungan untuk alat pembayaran iuran BPJS.
* Wajib memiliki nomor HP dan email yang aktif.

2. Kunjungi Situs BPJS Kesehatan

Setelah mempersiapkan dokumen wajib, maka calon peserta bisa langsung mengunjungi situs bpjs-kesehatan.go.id dan klik “Pendaftaran Online” pada halaman utama. Selanjutnya akan muncul halaman “Syarat dan Ketentuan”, langsung saja centang kotak yang terletak paling bawah dengan pernyataan bahwa telah menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku.

3. Isi Data Peserta

Setelah itu, lanjutkan dengan mengisi data pada FDIP atau Formulir Daftar Isian Peserta. Adapun data yang diisi meliputi:

* NIK KTP
* KITAP atau KITAS atau paspor bagi warga asing.
* Tentukan FKTP atau Fasilitas Tingkat Kesehatan Tingkat Pertama atau yang biasanya kita sebut Faskes.
* Tentukan Kelas Perawatan.
* Masukkan alamat korespondensi jika alamat tidak sama dengan KTP.
* Masukkan nomor rekening.

4. Pembayaran Iuran ke Virtual Account

Kemudian BPJS akan memvalidasi data calon peserta dan apabila semuanya sudah valid, maka BPJS akan menerbitkan Virtual Account untuk pembayaran iuran calon peserta.

5. Penerbitan Kartu BPJS

Lakukan pembayaran dan setelah itu BPJS akan menerbitkan kartu BPJS sebagai identitas peserta.

Demikianlah ulasan mengenai cara daftar BPJS Kesehatan perseorangan online yang bisa kamu gunakan. segera lakukan pendaftaran apabila kamu belum menjadi peserta BPJS, karena dengan BPJS kamu akan sangat terbantu untuk mendapatkan fasilitas kesehatan secara gratis. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba.