Jakarta, CNBC Indonesia – BPJS Kesehatan merupakan jaminan sosial yang dikelola oleh pemerintah agar bisa dimanfaatkan masyarakat luas untuk mendapatkan layanan kesehatan terbaik. Terutama bagi masyarakat yang kurang mampu.

Setelah menjadi peserta BPJS Kesehatan, masyarakat hanya perlu membayar iuran setiap bulannya berdasarkan kelas layanan yang diambil.

Sementara itu, bagi masyarakat yang tidak mampu, iurannya akan ditanggung oleh pemerintah melalui skema bantuan sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, saat ini kepesertaan BPJS Kesehatan merupakan hal yang wajib. Artinya, seluruh warga Indonesia wajib mendaftar atau dengan kata lain wajib menjadi pesertanya.

Jika Anda belum sempat menjadi anggota BPJS Kesehatan, tidak perlu khawatir. Sekarang ada cara mudahnya untuk mendaftar BPJS Kesehatan tanpa perlu antre, yaitu dilakukan secara online.

Pendaftaran BPJS Kesehatan secara online akan memudahkan calon peserta karena Anda hanya perlu menggunakan smartphone Anda via aplikasi Mobile JKN.

Masyarakat sekarang juga tidak perlu lagi antre dan datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Nah, bagaimana cara mendaftar BPJS Kesehatan secara online? Berikut penjelasannya.

Cara Daftar BPJS Kesehatan di Aplikasi Mobile JKN
Sekarang, Anda bisa mendaftar BPJS Kesehatan secara online dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN yang bisa diunduh di ponsel via Google PlayStore dan AppStore.

Dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN, peserta dapat mengakses berbagai fitur yang dapat memudahkan peserta BPJS dalam membutuhkan layanan kesehatan, seperti skrining kesehatan dan konsultasi dokter.

Hal yang perlu disiapkan untuk mendaftar BPJS Kesehatan secara online yaitu mulai dari nomor ponsel, alamat email, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Berikut ini cara daftar BPJS Kesehatan secara online via aplikasi Mobile JKN:

* Buka aplikasi Mobile JKN di smartphone Anda, lalu klik “Daftar”
* Pilih “Pendaftaran Peserta Baru”
* Baca ketentuan pendaftaran, lalu klik “Setuju”
* Masukkan NIK KTP, ketik kode captcha. Halaman smartphone akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan
* Isi data diri, lalu klik “Selanjutnya”
* Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan, termasuk dokter gigi
* Masukkan alamat email yang aktif, klik “Simpan”
* Kode verifikasi akan dikirimkan melalui alamat email yang didaftarkan
* Cek email masuk dan salin kode verifikasi tersebut ke aplikasi Mobile JKN
* Peserta akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi

Pembayaran iuran bisa dilakukan melalui e-commerce, mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan seperti minimarket

Jika sudah selesai mendaftar BPJS Kesehatan secara online dan telah melakukan pembayaran, maka peserta resmi terdaftar di BPJS Kesehatan.

Kartu BPJS Kesehatan juga dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN. Peserta juga bisa mencetaknya untuk menjadi kartu fisik atau menggunakan kartu digital setiap kali akan berobat di fasilitas kesehatan.

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan paling lama tanggal 10 setiap bulannya. Adapun untuk besaran iuran BPJS kesehatan tahun 2022 untuk kelas I sebesar Rp 150,000. kelas II sebesar Rp 100,000, dan kelas III sebesar Rp 35,000.

Jangan lupa untuk selalu membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya sesuai dengan kelas layanan yang diambil. Pasalnya, setiap peserta yang telat membayar iuran akan dikenai denda keterlambatan.

Itu dia cara mendaftar BPJS Kesehatan secara online via aplikasi Mobile JKN. Cara ini cukup mudah ketimbang harus antre di kantor BPJS Kesehatan. Semoga membantu.

[Gambas:Video CNBC] Ada Vaksin Booster Gratis dari BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya!
(roy/roy)