InfoBPJS.id – Salah satu program pemerintah yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di Indonesia adalah BPJS Ketenagakerjaan. Program ini berfokus pada para tenaga kerja dan semua pegawai, baik pegawai sipil ataupun swasta dan memberikan banyak keuntungan. Nah, bagi kamu yang belum mendaftar sebagai peserta BPJS maka segeralah mendaftar, jika belum tahu caranya maka berikut ini adalah cara daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri yang bisa kamu gunakan. Mari langsung saja simak ulasan selengkapnya.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan banyak keuntungan seperti melindungi diri dari risiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh progam Jamsostek seperti perlindungan pada peristiwa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, cacat, hari tua hingga meninggal dunia. Perlu kamu ketahui BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki empat program turunan, yakni JHT atau Jaminan Hari Tua, JKK atau Jaminan Kecelakaan Kerja, JK atau Jaminan Kematian dan JP atau Jaminan Pensiun.

Untuk calon peserta yang merupakan tenaga kerja dalam hubungan kerja maka pendaftarannya dilakukan oleh instansi atau perusahaan pemberi kerja. Sedangkan untuk pekerja mandiri atau freelancer atau enterpreneur tanpa badan usaha maka memerlukan wadah atau organisasi. Calon peserta bisa membentuk wadah atau organisasi yang terdiri dari minimal 10 orang sebelum mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri

Untuk mendaftar BPJS Mandiri, ada beberapa syarat yang harus dipersiapkan, yakni:

* Surat Izin Usaha dari kelurahan setempat.
* Fotokopi KTP.
* Fotokopi KK.
* Pas poto berwarna ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar.

Kita bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri secara online maupun offline. Berikut ini adalah cara daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri secara online:

* Langsung saja buka website resmi BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan.go.id.
* Lalu tap tombol “Daftarkan Saya” dan pilih dari tiga pilihan yang ada, yakni perusahaan atau individu atau pekerjaan migran.
* Selanjutnya kamu tinggal tunggu email pemberitahuan lalu ikuti langkah-langkah selanjutnya.
* Apabila semua telah lengkap maka kamu hanya perlu ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa persyaratan yang telah kamu persiapkan.

Berikut ini adalah cara daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri secara offline:

* Langsung saja datangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
* Isi formulir pendaftaran perusahaan.
* Kemudian isi juga formulir pendaftaran pekerja.
* Terakhir, kamu bisa membayar iuran pertama yang telah ditetapkan untuk mengaktifkan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kamu.

Akhir Kata

Itulah cara melakuan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Mandiri yang bisa kamu gunakan. Semoga bermanfaat dan dapat membantu kamu yang sedang membutuhkan informasi ini.