PerbesarIlustrasi cara daftar BPJS Ketenagakerjaan perusahaan online. Sumber foto : Ketenagakerjaan wajib diikuti oleh seluruh perusahaan yang ada di Indonesia. Ini sesuai yang ditulis di website resmi BPJS Ketenagakerjaan / di mana mulai tanggal 1 Juni 2015, setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk mengikuti program seperti jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan pensiun.Adapun ketentuan kewajiban telah diatur dalam Peraturan Presiden No 109 /2013 tentang Tahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial. Perpres ini merupakan amanat dari UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Untuk besaran dari iuran BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan upah dari pekerja dengan catatan komponen upah tercantum dan diketahui maka besaran iurannya : 1,74% dari upah sebulan, untuk iuran jaminan kemanitan sebesar 0,30% dari upah sebulan.Apabila komponen upah pekerja tidak tercantum maka besaran iuran JKK akan dihitung berdasarkan nilai kontrak kerja. Contohnya, pekerjaan konstruksi nilai kotrak 100 juta, iuran JKK sebsari 0,21% dari nilai kontrak, iuran JKM 0,30% dari kontrak.

Bagaimana jika perusahaan menolah untuk mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan? Ada sanksi yang harus ditanggung oleh perusahaan seperti :

1. Teguran tertulis dari BPJS

3. Tertutupnya berbagai akses pelayanan publik yang berkaitan dengan perusahaan. Sanksi ini dijatuhkan oleh pemerintah berdasarkan permintaan BPJS. Sanksi yang dimaksud bisa berupa:

* Kesulitan mendapat izin usaha

* Larangan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA)

* Larangan mengikuti proyek/tender

Cara Daftar BPJS ketenagakerjaan Perusahaan Online

PerbesarIlustrasi BPJS Ketenagakerjaan. sumber foto : bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan online, perusahaan Anda harus memenuhi persyaratan berikut ini.

1. Syarat-Syarat Peserta BPJS Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja

(a). Fotokopi dan aslinya SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

(b). Fotokopi dan aslinya NPWP Perusahaan

(c). Fotokopi dan aslinya Akta Perdagangan Perusahaan

(d). Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) masing-masing karyawan,

(e). Fotokopi KK (Kartu Keluarga) karyawan/pekerja yang akan di daftar,

(f). Pas Foto berwarna Karyawan/pekerja ukuran 2×3 sebanyak 1 Lembar.

2. Syarat-Syarat Peserta BPJS Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja

(a). Surat izin usaha dari RT/RW/Kelurahan setempat

(b). Fotokopi KTP Pekerja

(c). Fotokopi KK masing-masing Pekerja

(d). Pas Foto berwarna masing-masing Pekerja ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar

Dan berikut ini cara daftar BPJS Ketenagakerjaan online.

1. Buka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di /.

2. Klik “DAFTARKAN SAYA”.

3. Pilih salah satu dari empat pilihan (Pemberi Kerja/ Pekerja BPU/ Pekerja Migran/ Jasa Kontruksi). Pilihlah pemberi kerja

5. Tunggulah email balasan pemberitahuannya dan ikuti setiap tahapan selanjutnya

Setelah semua sudah lengkap, bawalah persyaratan yang telah disiapkan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan di kota Anda.

Ternyata pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan perusahaan online tidaklah sulit. Asalkan Anda sudah menyiapkan segala persyaratan yang diminta. (RAN)