Jakarta – Pemerintah memberikan stimulus bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi COVID-19. Penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) mendapatkan bantuan Rp 1,2 juta.

Seringkali saat pencairan bantuan menimbulkan antrean yang panjang dan menghabiskan waktu yang lama. Kini, penerima BPUM dapat melakukan reservasi online dengan bank tempat pencairan dan waktu yang diinginkan.

“Untuk meningkatkan pelayanan nasabah penerima BPUM, Bank BRI melakukan pengembangan terhadap e-form dengan implementasi BPUM Reservation System,” dikutip dari laman Instagram resmi Kementerian Koperasi dan UKM @kemenkopukm, Sabtu (7/8/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, melalui eform ini selain bisa melakukan reservasi online, pelaku UMKM juga bisa sekaligus mengecek penerima BPUM. Jadi bisa dikatakan BPUM Reservation System merupakan sistem reservasi pencairan BPUM yang dikembangkan oleh Bank BRI.

Melalui eform BRI penerima dapat memilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau bank pencairan secara online, sehingga penerima BPUM dapat mengunjungi UKO BRI dengan lebih leluasa dan tidak menambah kepadatan antrean. Pencairan BPUM Rp 1,2 juta hanya sekali untuk setiap penerima yang memenuhi syarat.

Berikut alur layanan BPUM Reservation System (eform BRI):
1. Nasabah mengakses eform.bri.co.id/bpum
2. Jika memenuhi persyaratan dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi.
3. Nasabah mengisi kolom formulir yang tersedia seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja dan Jadwal Antrean.
4. Setelah dilengkapi, mengisi kode verifikasi, kemudian akan muncul nomor referensi. Ingat! Nomor referensi WAJIB untuk disimpan.
5. Nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilih. Jika terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dari awal.

Syarat Mencairkan Bantuan eform.bri.co.id/bpum:

a. Membawa buku tabungan
b. Membawa Kartu ATM
c. Membawa KTP
d. Membawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat
e. Notifikasi (SMS) pemberitahuan penerima Banpres Produktif (BPUM) sendiri tidak hanya terbatas pada mereka yang telah memiliki rekening BRI/BNI.

Jika belum terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta, maka pelaku usaha mikro bisa mendaftarkan diri ke dinas bidang koperasi dan UKM di masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

Syarat Mendapat Bantuan eform.bri.co.id/bpum:
– Warga Negara Indonesia (WNI)
– Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
– Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
– Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
– Tidak sedang menerima kredit usaha mikro (KUR) dari perbankan

(hns/hns)