KOMPAS.com – Pemerintah akan kembali menyalurkan sederet bantuan sosial (bansos) termasuk melalui program yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Penyaluran bansos Kemensos akan berpedoaman pada nama warga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca juga: Siap-siap, 5 Bansos Bakal Cair di Tahun 2022, Apa Saja?

Untuk bisa terdaftar di DTKS Kemensos dan menerima jatah bansos 2022, masyarakat bisa melakukan beberapa cara berikut.

Baca juga: Risma Minta Pencairan Bansos di Surabaya Dilakukan secara Manual

Cara Daftar DTKS Kemensos
Masyarakat yang namanya belum terdaftar dalam DTKS Kemensos bisa melakukan pendaftaran mandiri dengan cara berikut.

Baca juga: Risma Dorong Penerima Bansos Non Tunai Berusia Muda Berwirausaha, Ini Alasannya

1. Cara daftar DTKS Kemensos secara offline
Dilansir dari laman indonesiabaik.id, berikut adalah cara daftarnya:

* Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
* Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.
* Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.
* Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
* Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan.
* Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota.
* Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

2. Cara daftar DTKS Kemensos secara online
Selain dengan cara offline, masyarakat bisa menggunakan metode online melalui aplikasi Cek Bansos dengan fitur “Daftar Usulan”.

Sebagai catatan, masyarakat harus melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu karena hanya pengguna terverifikasi yang bisa menggunakan fitur ini.

Melansir laman resmi Kemensos, berikut cara menggunakan fitur “Daftar Usulan”:

* Unduh Aplikasi Cek Bansos melalui Play Store.
* Login dengan akun yang sudah terverifikasi, atau lakukan registrasi jika belum memiliki akun.
* Klik tombol menu “Daftar Usulan” pada halaman menu
* Klik tombol tambah usulan
* Mengisi form sesuai dengan data kependudukan calon penerima manfaat
* Pilih jenis bantuan sosial yang ingin diakses.
* Unggah 2 foto (KTP dan rumah tampak depan) untuk melakukan konfirmasi.

Sebagai catatan, menu pilih jenis bansos, hanya akan muncul apabila NIK yang diinput ada di dalam data DTKS.

Kemudian apabila berhasil maka data akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, serta kesesuaian wilayah dengan pengusul Kartu Keluarga (KK).

Sementara untuk melakukan cek nama yang sudah terdaftar, masyarakat bisa gunakan cara berikut:

* Buka laman cekbansos.kemensos.go.id,
* Masukkan data Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
* Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
* Masukkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode
* Klik tombol CARI DATA Sistem

Apabila sudah terdaftar maka nama PM (Penerima Manfaat) akan muncul sesuai wilayah pencairan.

Sumber:

/infografis/cara-daftar-dtks-agar-dapat-bantuan-sosial
/yuk-cek-menu-usul-dan-sanggah-di-aplikasi-cek-bansos
/infografis/cara-lakukan-usul-dan-sanggah-di-aplikasi-cek-bansos
/

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link /kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.