Ilustrasi: Masyarakat yang sudah daftar DTKS Kemensos dapat melakukan pengecekan online di websites cekbansos.kemensos.go.id. (Foto/Canva).Masyarakat yang terkena dampak Covid-19 akan kembali mendapatkan bantuan dari pemerintah yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pengertian DTKS adalah sistem data elektronik yang memuat informasi sosial, ekonomi, dan demografi dari 40 persen penduduk atau sekitar 99 juta individu yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah di Indonesia.

DTKS sendiri meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Dasar hukum pelaksanaan DTKS adalah UU no.13 Tahun 2011, Permensos no.28 Tahun 2017, dan Permensos no.5 Tahun 2019.

Dilansir Kabar Tegal, syarat daftar DTKS Kemensos diantaranya warga miskin, kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat Covid-19, serta bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan PolrI.

Dikutup Pusdatin Kesos, masyarakat yang belum terdaftar bisa melakukan pendaftaran mandiri DTKS Kemensos dengan langkah-langkah berikut ini:

1. Mendaftarkan diri ke ke aparat pemerintah daerah setempat seperti Kepala Desa/Lurah dengan membawa KTP dan KK.
2. Kepala Desa/Lurah melaksanakan musyawarah Desa Kelurahan. Data hasil musyawarah, lalu disampaikan Kepala Desa Lurah ke Bupati/Walikota melalul Camat.
3. Bupat/ Walikota menyampaikan data hasil verifikasi dan validasi ke Menteri Sosial melalui Gubernur.
4. Menteri Sosial Menetapkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
5. Kementerian atau Lembaga Daerah akan menyampaikan hasil DTKS yang telah disahkan.
6. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pun akan dibagikan kepada masyarakat dalam program bansos dan pemberdayaan.

Cara Cek Penerima Bansos:
Bagi masyarakat yang sudah daftar DTKS Kemensos dapat melakukan pengecekan online di websites cekbansos.kemensos.go.id. Berikut cara pengecekannya:

1. Kunjungi website cekbansos.kemensos.go.id.
2. Isi data diri berupa nama, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat tinggal sesuai identitas KTP.
3. Masukkan empat huruf kode yang tertera dalam kotak kode. Jika huruf kode tidak terlihat jelas, klik kotak kode untuk mendapatkan kode baru.
4. Lalu klik tombol cari. Sistem akan mencocokan informasi yang diinput dan membandingkannya dengan nama DTKS dalam database Kemensos.

Selain melalui websites cekbansos.kemensos.go.id, masyarakat juga dapat mengecek data penerimaan bansos dengan aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial Republik Indonesia di Play Store.

NR
* Referensi
Pusdatin Kesos. Peftaraan Mandiri DTKS. Diakses pada 28 September 2021, dari /pendaftaran-mandiri-dtks. Kabar Tegal. (28 September 2021). Cara Daftar Bansos 2021 DTKS Kemensos dan Cek Penerima PKH di cekbansos.kemensos.go.id atau Aplikasi. Diakses pada 28 September 2021, -rakyat.com/news/pr /cara-daftar-bansos-2021-dtks-kemensos-dan-cek-penerima-pkh-di-cekbansoskemensosgoid-atau-aplikasi?page=3