Suara.com – Punya bisnis kuliner yang ingin dikembangkan? Kenapa tidak menjadi partner GrabFood saja? Lalu bagaimana cara daftar GrabFood ini?

Dengan menjadi partner GrabFood, dapat membuka peluang baru dan melebarkan jangkauan pelanggan yang lebih luas.

Para pelanggan bisa memesan dagangan bisnis kuliner Anda dari rumah dan diantarkan oleh para pengemudi ojek online atau driver ojol.

Lalu bagaimana cara daftar GrabFood ini? Melalui situs resmi Pusat Merchant GrabFood Indonesia, dijelaskan begitu mudahnya untuk mendaftar.

Baca Juga: Tokopedia, OVO, dan Grab Bagi-bagi THR Selama Pandemi Covid-19, Siapa Mau?

Disebutkan kalau pendaftaran menjadi partner GrabFood tidak hanya mudah, namun juga tidak dipungut biaya alias gratis.

Ilustrasi Driver Ojol GrabFood. [dok. Grab Indonesia]Untuk bisa menjadi partner GrabFood, ada beberapa dokumen yag harus dipersiapkan. Namun tenang cara daftar GrabFood tidaklah ribet.

Lebih lengkapnya, berikut ini cara daftar GrabFood berasarkan halaman di Pusat Merchant GrabFood Indonesia.

Informasi Restoran

1. Nama restoran
Sesuaikan dengan nama restoran di Banner restoran. . Alamat restoran (disertai nomor titik koordinat di peta) Pastikan tertera nama dan nomor jalan yang jelas, disertai dengan patokan terdekat. Sertakan Kecamatan, Kelurahan, RT/RW, dan kode pos. Apabila restoran terletak di dalam mall, sertakan nomor lantai dan unit.

3. Nomor telepon restoran
4. Email restoran
Gunakan domain @gmail.com . Foto Tampak Luar Restoran Pastikan terdapat tulisan nama Resto Anda (di spanduk, stiker, atau kertas). Foto gerobak/pedagang kecil/menggunakan sepeda motor tetap tidak diizinkan kecuali terdapat tenda atau kursi untuk makan di tempat dan tempat memang sudah pasti ditentukan. Untuk home industri/toko rumahan, harus melampirkan foto owner dengan Banner yang ada di depan rumah. Jika rumah pemilik resto, dapat melampirkan nama resto di atas kertas dan diletakan di depan rumah, tidak boleh hasil edit.

6. Foto Tampak Dalam Restoran Pastikan terlihat kasir, atau meja makan, atau dapur. Tidak wajib memperlihatkan aktivitas di dalam restoran. Untuk home industri/toko rumahan wajib memperlihatkan foto owner dengan produk makanan yang dijual di dalam dapur. Dengan ketentuan wajah harus sama dengan foto di KTP, dan pastikan wajah owner serta produk makanan menghadap ke kamera dan terlihat jelas. Terdapat 3 kriteria home industri/toko rumahan, yaitu menjual produk makanan hanya di dalam rumah, hanya melayani take away dan tidak memiliki fasilitas untuk pelanggan dine-in, serta tidak memiliki etalase/gerobak/kios yang dapat menampilkan produk makanan yang dijual.

7. Foto Logo Restoran (Jika ada).

Informasi Pemilik

Baca Juga: Hemat Makan di Rumah Aja, Netizen Ini Bikin Daftar Kode Promo GrabFood

1. Foto KTP (yang masih berlaku) Pastikan nama dan nomor KTP jelas dan lengkap. Dapat mempergunakan Non E-KTP dan pastikan belum expired. Tidak dapat mempergunakan resi sebagai pengganti KTP. KTP harus jelas, tidak rusak (jika KTP cacat/rusak, silakan menguasakan kepemilikan kepada keluarga atau kerabat). KTP tidak boleh terpotong. KTP tidak boleh hasil fotokopian atau scan. Pastikan informasi personal di KTP harus jelas dan lengkap, tidak tertutup apapun. Foto KTP dapat diterima apabila telah terdeteksi di /. Untuk WNA, dapat menggunakan passport, dan pastikan tidak dalam bentuk fotokopi atau hasil scan.

2. Foto Selfie dengan KTP (foto diri Anda dengan memegang KTP) Foto selfie dengan KTP asli dan pastikan jelas. KTP harus terbaca secara jelas dan tulisan tidak terbalik. KTP tidak boleh menutupi sebagian wajah, wajah harus terlihat secara jelas tanpa tertutup apapun. Merchant yang berbentuk badan hukum (PT) tidak perlu melampirkan foto selfie. Selfie dengan membelakangi cahaya masih dapat diterima asalkan nomor KTP terlihat jelas. Untuk WNA lakukan foto selfie dengan passport asli.

3. Foto NPWP
NPWP boleh dalam bentuk fotokopi.

Informasi Bank